Nasional
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis 6 Bulan Penjara 1 Tahun Percobaan
Kemajuanrakyat.co.id – Seorang Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar di vonis enam bulan penjara tanpa penahanan dengan masa percobaan satu tahun.
Sebelumnya diketahui bahwa, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dituntut dua tahun penjara atas tuduhan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.

Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis menyatakan Jovi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dimana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dan diketahui secara umum.
Namun Majelis Hakim mengungkapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum selesai masa percobaan.
Kasus berawal dari pelaporan Jovi oleh rekan kerjanya yaitu Nella Marsella atas unggahan Jovi yang menyoroti penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi oleh Nella.
Jaja Batubara selaku kuasa hukum Jovi menilai proses hukum terhadap Jovi tidak sepenuhnya transparan.
Ia mengungkapkan adanya dugaan intervensi terhadap saksi yang dihadirkan pihaknya. “Mengatakan tidak ada kriminalisasi sangat konyol. Ada tekanan kepada saudari Amel agar tidak menjadi saksi,” ujar Jaja.
Baca juga; Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Baru Judi Online Diisukan Kerabat Megawati
Selain itu juga, Jaja mempertanyakan klaim korban, Nella Marsella, yang mengaku menjadi korban “bullying”. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki bukti fisik dan hanya berbasis kerugian immateril. “Kerugian yang tidak bersifat materil tidak dapat dijadikan dasar untuk kasus seperti ini sesuai SKB 3 Menteri,” jelasnya.
Diketahui bahwa Jovi merupakan seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur. Ia lahir pada 29 Mei 1996.
Jaksa Jovi bergelar sarjana hukum. Gelar itu didapatnya dari Universitas Gajah Mada. Tercatat, ia masuk kuliah pada 2021 dan lulus 4 tahun setelahnya.
Jovi juga sempat bertugas sebagai analis penuntut di Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai, Sulawesi Tengah. Ia lalu melanjutkan pendidikan di Badan DIklat Kejaksaan RI dan lulus pada September 2023 dan mendapatkan predikat kelulusan memuaskan.
Kemudian Jaksa Jovi dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sebagai ajun jaksa madya.
Saat ini Jaksa Jovi sedang menjalani proses etik dan pidana. Proses etik karena diduga bolos kerja selama 29 hari.
“Pemecatan masih dalam proses,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (22/11).
Menurut Harli, pemecatan Jovi ini bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Komisi III DPR RI juga sudah melakukan rapat dengar pendapat untuk membahas kasus yang melibatkan Jovi Andrea Bachtiar, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merekomendasikan agar Kejati Sumatera Utara memastikan laporan Nella Marsela diproses secara profesional.
Kemudian meminta Kejagung mengevaluasi sanksi kepada Jovi dengan tetap berpedoman pada undang-undang, dan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusian.
Nasional
Mayor Teddy Naik Pangkat Satu Tingkat Jadi Letkol
Kemajuanrakyat.co.id – Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana alasan Mayor Teddy naik pangkat menjadi letnan kolonel (letkol) tidak perlu diberitahu ke publik.
Wahyu juga menegaskan bahwa pimpinan memiliki pertimbangan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik.
“Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain,” ujar Wahyu.
Selain itu, terkait kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy, Wahyu menyebut bukanlah hal yang baru di TNI.
Dia juga menyebutkan, sudah banyak anggota TNI lain yang menerima kenaikan pangkat melalui KPRP.
“Memang beda ya (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLP apa, kenaikan pangkat reguler itu juga apa dan sudah berlaku lama,” tuturnya.
“Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada,” sambung Wahyu lagi.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya jadi mauor ke letnan kolonel.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat mayor Teddy.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di TNI,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
Pengangkatan jabatan Mayor Teddy itu juga tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah di konfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat tersebut terdapat enam poin dasar alasan Mayor Teddy naik pangkat satu tinggkat lebih tinggi, yaitu:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasat Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karir Perwira TNI AD.
- Pertimbangan Pimpinan Angkata Darat.
Nasional
Direksi Shell Mengundurkan Diri Secara Tiba Tiba
Kemajuanrakyat.co.id – Direksi Shell mengundurkan diri tengah menarik perhatian publik. Pasalnya, saat ini Shell mengumumkan perubahan pada komite eksekutifnya.
Sebelumnya yakni pada akhir Januari 2025 lalu, Shell telah mengumumkan bahwa Huibert Vigeveno, direktur Hilir, Energi Terbarukan dan Solusi Energi mengundurkan diri.
Huibert Vigeveno juga merupakan anggota Komite Eksekutif sejak 1 Januari 2020 akan mengundurkan diri setelah 30 tahun mengabdi yang akan efektif per 31 Maret 2025.
Dalam pengumuman terbaru di laman resminya, Shell juga mengabarkan bahwa Zoe Yujnovick, Direktur Gas Terpadu dan Hulu juga akan mengundurkan diri.
Baca juga; Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari Kedepan Kasus Pemerasan
Alasan Direksi Shell Mengundurkan Diri
Diketahui alasan Huibert Vigeveno dan Zoe Yujnovick mengundurkan diri karena keinginan untuk mengejar peluang lain diluar Shell.
Sebagai pengganti, Shell menunjuk Cederic Cremers sebagai Presiden Gas Terintegrasi dan Peter Costello sebagai Presiden Hulu.
CEO Shell, Wael Sawan juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangkan panjang perusahaan untuk meningkatkan efisien dan penyederhanaan struktur kepemimpinan.
“Ke depan, kami akan mengurangi bagian struktur kepemimpinan tertinggi kami, yang bisa mencerminkan tiga bidang utama nilai bisnis Gas Terpadu, Hulu, serta Hilir,” ujar Wael Sawan.
Wael Sawan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat kemajuan yang signifikan dalam dua tahun terakhir dalam membangun stabilitas dengan rekam jejak kinerja yang kuat.
Selain itu, Wael Sawan juga mengatakan berhasil menata manajemen portofolio yang aktif sekaligus menyederhanakan bisnis termasuk perubahan jajaran direksi.
Dalam upaya mengoptimalkan bisnisnya, Shell telah melakukan tinjauan strategi sejak 2023 untuk memangkas biaya dan memfokuskan investasi pada sektor dengan keuntungan tertinggi.
Salah satu keputusan besar adalah memisahkan Shell Energy divisi yang mencakup energi terbarukan, pembangkit listrik, dan pasokan pelanggan menjadi dua unit terpisah yang berfokus pada pembangkit listrik dan perdagangan.
Perubahan lainnya adalah pergantian gelar bagi pemimpin eksekutif Shell yang mulai 1 April 2024 akan menggunakan gelar Presiden menggantikan gelar Direktur yang sebelumnya digunakan.
Nasional
Liga Korupsi Indonesia, 10 Daftar Megakorupsi Indonesia
Kemajuanrakyat.co.id – Istilah Klasemen Liga Korupsi Indonesia viral dibahas oleh warganet usai terkuaknya kasus dugaan korupsi minyak mentah.
Dimana kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang berada di posisi ke-2, dalam skandal korupsi terbesar sekaligus yang paling merugikan Indonesia.
Kasus dugaan korupsi kilang minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), diungkap oleh Kejagung merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
10 Daftar Klasemen Liga Korupsi Indonesia
Setidaknya ada 10 kasus yang masuk kedalam daftar klasemen liga korupsi Indonesia.
Peringkat ini dilakukan berdasarkan nilai kerugian terbesar negara yang timbul akibat tindak korupsi dalam kasus-kasus tersebut.
1. Korupsi Timah
Kasus ini awalnya menyebabkan dampak kerugian lingkungan Rp 271 triliun. Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
2. Korupsi PERTAMINA
Kejagung awalnya menyebutkan korupsi PT Pertamina menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023. Namun kasus ini berlangsung dari 2018-2023 sehingga kerugian bisa mendekati Rp 1 kuadriliun.
3. Kasus BLBI
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk bisa menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp 147,7 triliun.
Namun dana tersebut hingga saat ini belum dikembalikan, sehingga mengakibatkan negara merugi Rp 138,44 triliun.
4. PT Duta Palma Group
Liga korupsi Indonesia yang berada di posisi ke-4 adalah pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang menyerobot lahan 37 hektar di Riau dibantu mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman yang merugikan negara Rp 78 triliun.
5. PT TPPI
Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang akibatkan negara rugi Rp 37,8 triliun.
6. PT Asabri
PT Asabri melakukan manipulasi transaksi saham dan reksadana bersama dengan pihak swasta yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.
7. PT Jiwasraya
PT asuransi Jiwasraya gagal membayar polis nasabah. Negara pun harus merugi sebesar Rp 16,8 triliun dan enam orang telah divonis bersalah.
8. Izin Ekspor Minyak Sawit
Dimana para tersangka memberikan izin ekspor CPO ilegal saat ada kebijakan larangan ekspor yang akibatkan kerugian negara mencapai Rp 12 triliun.
9. Pesawat Garuda
Mark-up harga terhadap pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 oleh Emirsyah Satar akibatkan kerugian mencapai Rp 9,37 triliun.
10. BTS 4G
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menjadi tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
-
Hukrim7 months ago
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
-
Hukrim7 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Hukrim7 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Lifestyle4 months ago
Roy Suryo Dalang Dibalik Fufufafa, TikToker Intan Srinita Bongkar Kebenaran
-
Hukrim7 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Hukrim7 months ago
Masyarakat Pulau Laut Berharap Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir “Penjajah”
-
Entertainment6 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Selebriti2 months ago
Fico Fachriza, Adik Ananta Rispo Pinjam Uang ke Sejumlah Artis