Hukrim
Masyarakat Pulau Laut Berharap Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir “Penjajah”

Kemajuanrakyat.id.co Kotabaru Kalimantan Selatan – Hari Senin 26/03/2018 Masyarakat Desa Selaru, Mekarpura, dan Salino melakukan unjuk rasa Depan Kantor Bupati sekitar 450 orang terkait dengan lahan – lahan pertanian serta perkebunan dan “KUBURAN KERAMAT” juga pejuang kemerdekaan 1945 yaitu Sunan Biek, Raden Tutun, Gusti Incul dan anak cucunya yang telah di gusur habis tanpa adanya kordinasi dengan pihak keluarga beserta tokoh masyarakat, begitu juga kepada ketua RT setempat.
Adapun korlap mengunjuk rasa adalah Eko Suyono, Hadi Makmur, Junaidi, dan penanggung jawab Ratman, pengamanan dari POLRES kotabaru, serta Pol PP.
Dalam orasi Ratman menyampaikan sejak tahun 2017 dibulan Juni PT MSAM (Multi Sarana Agro Mandiri) Joint PT Inhutani II melakukan pendobrakan lahan-lahan masyarakat secara brutal atau membabi buta dengan pengawalan kepolisian tanpa sepengetahuan kami dan pemuka masyarakat, sehingga tidak ada lagi mata pencarian kami, yang lebih parah lagi sampai sekarang sebagian besar belum ada ganti rugi tanam tumbuh warga.
Pengujuk rasa bergerak ke halaman kantor DPRD Kotabaru disambut oleh ketua DPRD Hj. Alfisah, S, Sos, Ketua I Drs. Muhammad Arif, Ketua II Drs H. Mukni, AF. Korlap mengunjuk rasa secara bergantian menyampaikan aspirasinya bahwa kami mohon bantuan ketua DPRD agar supaya mengusir PENJAJAH di kotabaru ini, karena telah menzolimi masyarakat selamanya apabila dibiarkan, bahkan tidak berprikemanusian,” jelasnya.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, S, Sos menyimak, aspisi bapak terkait dengan kegiatan PT MSAM Joint PT Inhutani II yang telah menzolimi masyarakat selama ini, itu kami tampung dan akan segera kami bentuk pansus untuk mengecek keberadaan PT MSAM di kotabaru khususnya pulau laut tengah serta akan membuat rekomendasi ke tinggkat provensi,”ungkapnya.
Hukrim
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Perkara Korupsi BJB
Kemajuanrakyat.co.id – Terkait dengan korupsi BJB (Bank Jawa Barat), rumah Ridwan Kamil digeledah oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan total kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa (11/3/2025).
Sejauh ini diketahui bahwa KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BJB.
Selain itu, Fitroh menjelaskan bahwa korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.
Seperti yang diketahui, salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Pada senin (10/3/2025) rumah Ridwan Kamil digeledah oleh Tim penyidik KPK yang berada di Bandung.
Hanya saja, KPK sendiri belum menjelaskan kaitan keterlibatan RK hingga petunjuk awal yang mengarahkan penyidik melakukan penggeledahan kediaman mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
Namun Fitroh juga menjawab kemungkinan RK ikut diperiksa dalam kasus tersebut. “Kita lihat saja prosesnya. Penyidik yang paham teknisnya,” tutur Fitroh.
Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Bank BJB terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Akan tetapi KPK sendiri belum merinci indentitas para tersangka dan menjanjikan akan membuka duduk perkara kasus korupsi di Bank BJB pekan ini.
Disisi lain, RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. Dirinya mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
“Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata RK.
Namun Ridwan Kamil sendiri enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.
Alasan Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan penggeledahan ini berdasarkan adanya keterangan saksi. Untuk mengonfirmasinya, perlu dilakukan penggeledahan.
“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK.
Hukrim
Fariz RM Kasus Narkoba Kembali Ditangkap ke Empat Kalinya
Kemajuanrakyat.co.id – Kembali ditangkap Fariz RM kasus narkoba yang dimana kasus ini bukan yang pertama kalinya.
Berita Fariz RM kasus narkoba merupakan sudah yang ke empat kalinya terjerat dalam kasus yang sama.
Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan juga 2018 dengan kasus yang sama.
Kali ini dirinya diciduk oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena masih dengan kasus yang sebelumnya. Fariz diketahui terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Fariz RM ini berawal dari informasi masyarakat dimana informasi tersebut dikembangkan hingga pada akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial ADK di Kemayoran.
Baca juga; BPI Danantara, Segera Diluncurkan Oleh Presiden Prabowo
Dari situ penyidikan berkembang hingga diperoleh informasi adanya keterlibatan musisi Fariz RM. Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin AKBP Andri Kurniawan melakukan penangkapan terhadap Fariz RM di Bandung.
Pada saat penggeledahan, Fariz RM sempat mengelak dan berdalih tidak tahu apa-apa soal narkoba. “Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Fariz RM dalam rekaman video.
Meski begitu, AKBP Andri menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait Rariz RM ini. Barang bukti yang ditemukan berupa Sabu dan juga Ganja, namun polisi belum merincikan berapa jumlah narkoba yang disita dari musisi berusia 66 tahun ini.
Selain Fariz RM, polisi juga menetapkan laki-laki berinisial ADK (46) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dimana ADK merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap di kawasan kemayoran.
Diketahui bahwa ADK merupakan mantan supir dari Fariz RM yang pernah bekerja dari tahun 2020-2021.
Sebagai tambahan, Fariz RM atau Fariz Roestam Moenaf merupakan seorang musisi legendaris baik sebagai penyanyi maupun penulis lagi.
Dalam penangkapan yang keempat kalinya ini, Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dirinya merilis beberapa lagu yang sempat populer pada di era 1980-an seperti Sakura, Barcelona, Panggung Perak dan Nada Kasih.
Hukrim
AKBP Yenni Diarty Angkar Bicara Perihal Satlantas Cekcok Dengan Pengemudi
Kemajuanrakyat.co.id – Usai sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang memberhentikan paksa sebuah mobil Box berwarna putih bernopol BE 8091 NAA, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty angkat bicara perihal kejadian tersebut.
“Karena pada saat dilokasi kemarin anggota melihat TNKB memang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Yenni kepada awak media.
Seperti yang diketahui, bahwa video yang viral tersebut memperlihatkan oknum petugas lalu lintas yang ternyata anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang, Aibda Syarief Hidayat sedang menginterogasi sopir pikap dengan nomor polisi BE 8091 NAA.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.19 WIB, persis terjadi di depan pintu gerbang masuk Tol Keramasan, perbatasan Palembang-Ogan Ilir.
AKBP Yenni Diary juga memastikan bahwa tindakan anggotanya sudah sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya pastikan itu tidak benar, anggota kami sudah sesuai dengan SOP yang berlaku bahwa pengendara mobil Box ini memang salah menggunakan nomor polisi atau plat palsu dan tidak memakai safety belt. Maka dari itu anggota kami memberhentikan pengendara,” kata AKBP Yenni Diarty.
Yenni juga menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat anggotanya sedang berpatroli. Anggota tersebut melihat mobil box melintas di jalan raya dengan menggunakan nomor polisi atau plat palsu dan juga tidak menggunakan safety belt.
Anggota tersebut kemudian mencoba untuk menghentikan mobil box tersebut, namun pengemudi tidak mengindahkannya dan malah melaju kencang.
Anggota Satlantas kemudian langsung mengejar mobil box tersebut hingga ke depan Pintu Gerbang Tol Keramasan.
Setelah berhasil dihentikan, pengemudi mobil box tersebut justru merekam video dan menyebarkannya tanpa mengetahui kesalahannya.
Disinggung dugaan kecurigaan anggota terhadap pengemudi mobil yang diduga membawa narkoba, Yenni mengatakan, benar anggota awalnya sudah berkomunikasi dengan baik, lalu mempersilahkan mobil menepi dan memperlihatkan surat menyurat.
“Jadi saya pastikan pada intinya, pengendara mobil Box ini salah dan tidak taat pada aturan. Harusnya taat dengan aturan yang berlaku,” tegas AKBP Yenni
-
Hukrim7 months ago
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
-
Hukrim7 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Hukrim7 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Lifestyle4 months ago
Roy Suryo Dalang Dibalik Fufufafa, TikToker Intan Srinita Bongkar Kebenaran
-
Hukrim7 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Entertainment6 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Selebriti2 months ago
Fico Fachriza, Adik Ananta Rispo Pinjam Uang ke Sejumlah Artis
-
Entertainment6 months ago
Viral! Istri King Abdi Ditawari Kerja Jadi LC, Jebolan MasterChef Ngamuk