Hukrim
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir

Kemajuanrakyat.co.id Banjarmasin – Masyarakat Desa Salino dan Makarpura dari Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru yang berjumlah 50 orang, mendatangi kantor anggota dewan provensi kalimantan selatan di Banjarmasin untuk menyampaikan aspirasi terkait PT MSAM Joint Inhutani II yang telah merampas hak-hak masyarakat, sehubungan lahan yang sampai saat ini sudah hampir setahun sebagian besar tidak dibayar oleh perusahan penguasa (PT. MSAM).
PT. MSAM berjanji di hadapan masyarakat desa Salino dan Mekarpura mau membayar lahan 35 juta / Ha belum termasuk tanam tumbuh di lahan, ternyata berdasarkan keterangan dari masyarakat di lapangan hanya 35 ribu / Ha, dan mengganti harga tanam tumbuh Rp.5000,-/pohon.
Tokoh masyarakat Desa Salino Ratman dalam penyampaiannya bahwa perusahaan penguasa (PT. MSAM) yang telah menzolimi dan menjajah warganya agar diusir dari kotabaru.
“Saya katakan kepada anggota dewan DPR Provensi yang Kami hormati supaya perusahaan penguasa atau PENJAJAH diwilayah Kabupaten kotabaru khususnya pulau laut tengah diusir,” tambahnya.
Ratman menambahkan bahwa perusahaan PT. MSAM telah membabi buta meboldozer lahan masyarakat dengan pengawalan pihak kepolisian setempat, padahal perusahaan belum membayar lahan yang di boldozer tersebut.
Banyak tanaman padi yang tinggal panen di hancurkan, pohon karet yang sudah berumur 10 tahun di babat habis, termasuk durian, cempedak, rambutan, langsat yang sudah berbuah dan lainnya di hancurkan tanpa ada pergantian.
Pohon yang di hancurkan merupakan penghidupan kami sekeluarga.
Dalam paparan yang disampaikan oleh sekertaris komisi III DPRD Kal-Sel Riswandi yang mewakili mengatakan bahwa permasalahan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. MSAM bukan wewenang dewan provensi tetapi dewan kabupaten kotabaru.
“Permasalahan penyerobotan lahan oleh PT.MSAM bukan wewenang dewan provensi tetapi dewan kotabaru, nanti aspirasi dari masyarakat kotabaru akan kami teruskan ke dewan kotabaru kata Riswandi.
Hukrim
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Perkara Korupsi BJB
Kemajuanrakyat.co.id – Terkait dengan korupsi BJB (Bank Jawa Barat), rumah Ridwan Kamil digeledah oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan total kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa (11/3/2025).
Sejauh ini diketahui bahwa KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BJB.
Selain itu, Fitroh menjelaskan bahwa korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.
Seperti yang diketahui, salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Pada senin (10/3/2025) rumah Ridwan Kamil digeledah oleh Tim penyidik KPK yang berada di Bandung.
Hanya saja, KPK sendiri belum menjelaskan kaitan keterlibatan RK hingga petunjuk awal yang mengarahkan penyidik melakukan penggeledahan kediaman mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
Namun Fitroh juga menjawab kemungkinan RK ikut diperiksa dalam kasus tersebut. “Kita lihat saja prosesnya. Penyidik yang paham teknisnya,” tutur Fitroh.
Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Bank BJB terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Akan tetapi KPK sendiri belum merinci indentitas para tersangka dan menjanjikan akan membuka duduk perkara kasus korupsi di Bank BJB pekan ini.
Disisi lain, RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. Dirinya mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
“Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata RK.
Namun Ridwan Kamil sendiri enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.
Alasan Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan penggeledahan ini berdasarkan adanya keterangan saksi. Untuk mengonfirmasinya, perlu dilakukan penggeledahan.
“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK.
Hukrim
Fariz RM Kasus Narkoba Kembali Ditangkap ke Empat Kalinya
Kemajuanrakyat.co.id – Kembali ditangkap Fariz RM kasus narkoba yang dimana kasus ini bukan yang pertama kalinya.
Berita Fariz RM kasus narkoba merupakan sudah yang ke empat kalinya terjerat dalam kasus yang sama.
Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan juga 2018 dengan kasus yang sama.
Kali ini dirinya diciduk oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena masih dengan kasus yang sebelumnya. Fariz diketahui terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Fariz RM ini berawal dari informasi masyarakat dimana informasi tersebut dikembangkan hingga pada akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial ADK di Kemayoran.
Baca juga; BPI Danantara, Segera Diluncurkan Oleh Presiden Prabowo
Dari situ penyidikan berkembang hingga diperoleh informasi adanya keterlibatan musisi Fariz RM. Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin AKBP Andri Kurniawan melakukan penangkapan terhadap Fariz RM di Bandung.
Pada saat penggeledahan, Fariz RM sempat mengelak dan berdalih tidak tahu apa-apa soal narkoba. “Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Fariz RM dalam rekaman video.
Meski begitu, AKBP Andri menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait Rariz RM ini. Barang bukti yang ditemukan berupa Sabu dan juga Ganja, namun polisi belum merincikan berapa jumlah narkoba yang disita dari musisi berusia 66 tahun ini.
Selain Fariz RM, polisi juga menetapkan laki-laki berinisial ADK (46) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dimana ADK merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap di kawasan kemayoran.
Diketahui bahwa ADK merupakan mantan supir dari Fariz RM yang pernah bekerja dari tahun 2020-2021.
Sebagai tambahan, Fariz RM atau Fariz Roestam Moenaf merupakan seorang musisi legendaris baik sebagai penyanyi maupun penulis lagi.
Dalam penangkapan yang keempat kalinya ini, Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dirinya merilis beberapa lagu yang sempat populer pada di era 1980-an seperti Sakura, Barcelona, Panggung Perak dan Nada Kasih.
Hukrim
AKBP Yenni Diarty Angkar Bicara Perihal Satlantas Cekcok Dengan Pengemudi
Kemajuanrakyat.co.id – Usai sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang memberhentikan paksa sebuah mobil Box berwarna putih bernopol BE 8091 NAA, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty angkat bicara perihal kejadian tersebut.
“Karena pada saat dilokasi kemarin anggota melihat TNKB memang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Yenni kepada awak media.
Seperti yang diketahui, bahwa video yang viral tersebut memperlihatkan oknum petugas lalu lintas yang ternyata anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang, Aibda Syarief Hidayat sedang menginterogasi sopir pikap dengan nomor polisi BE 8091 NAA.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.19 WIB, persis terjadi di depan pintu gerbang masuk Tol Keramasan, perbatasan Palembang-Ogan Ilir.
AKBP Yenni Diary juga memastikan bahwa tindakan anggotanya sudah sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya pastikan itu tidak benar, anggota kami sudah sesuai dengan SOP yang berlaku bahwa pengendara mobil Box ini memang salah menggunakan nomor polisi atau plat palsu dan tidak memakai safety belt. Maka dari itu anggota kami memberhentikan pengendara,” kata AKBP Yenni Diarty.
Yenni juga menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat anggotanya sedang berpatroli. Anggota tersebut melihat mobil box melintas di jalan raya dengan menggunakan nomor polisi atau plat palsu dan juga tidak menggunakan safety belt.
Anggota tersebut kemudian mencoba untuk menghentikan mobil box tersebut, namun pengemudi tidak mengindahkannya dan malah melaju kencang.
Anggota Satlantas kemudian langsung mengejar mobil box tersebut hingga ke depan Pintu Gerbang Tol Keramasan.
Setelah berhasil dihentikan, pengemudi mobil box tersebut justru merekam video dan menyebarkannya tanpa mengetahui kesalahannya.
Disinggung dugaan kecurigaan anggota terhadap pengemudi mobil yang diduga membawa narkoba, Yenni mengatakan, benar anggota awalnya sudah berkomunikasi dengan baik, lalu mempersilahkan mobil menepi dan memperlihatkan surat menyurat.
“Jadi saya pastikan pada intinya, pengendara mobil Box ini salah dan tidak taat pada aturan. Harusnya taat dengan aturan yang berlaku,” tegas AKBP Yenni
-
Hukrim7 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Hukrim7 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Lifestyle4 months ago
Roy Suryo Dalang Dibalik Fufufafa, TikToker Intan Srinita Bongkar Kebenaran
-
Hukrim7 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Hukrim7 months ago
Masyarakat Pulau Laut Berharap Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir “Penjajah”
-
Entertainment6 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Selebriti2 months ago
Fico Fachriza, Adik Ananta Rispo Pinjam Uang ke Sejumlah Artis
-
Entertainment6 months ago
Viral! Istri King Abdi Ditawari Kerja Jadi LC, Jebolan MasterChef Ngamuk