Connect with us

Nasional

Pelantikan Prabowo Gibran di Hadiri Perwakilan Negara

Published

on


Kemajuanrakyat.co.id – Pelantikan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 pada hari ini, 20 Oktober 2024. Acara pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB dan turut dihadiri sejumlah kepada negara dan utusan khusus negara.

Pelantikan Prabowo Gibran di Hadiri Perwakilan Negara
Prabowo Gibran selesai sumpah jabatan

Terpantau perwakilan dari negara-negara sahabat dan strategis di panggung geopolitik global seperti America Serikat, Rusia, Arab Saudi, China, Prancis, Kanada, Jepang dan Jerman telah tiba dan langsung bersalaman dengan Prabowo.

Pada 24 April 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Diketahui Prabowo Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Selanjutnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah dan janji sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pelantikan Prabowo Gibran di Hadiri Perwakilan Negara
Salah satu Tamu Negara dan Perwakilan Negara

Baca juga; Deddy Corbuzier Di Gugat Akademisi Atas Pangkat Letkol Tituler

Prabowo dan Gibran lantas menandatangani berita acara pelantikan.

Joko Widodo dan Ma’ruf Amin serta Prabowo dan Gibran kemudian bertukar tempat duduk.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pidato pertama Presiden ke-8 Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pelantikan Prabowo Gibran disaksikan oleh anggota DPR RI, MPR RI, para pejabat tamu undangan, serta masyarakat tanah air, kegiatan itu pun disaksikan oleh tamu kenegaraan dari negara-negara sahabat.

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo menyampaikan agar tidak melupakan perjuangan kaum miskin. Mereka, kata Prabowo, saat awal masa kemerdekaan turut menghidupi rakyat di masa sulit karena negara tidak mempunyai APBN.

“Siapa yang memberikan makanan kepada kita? Yang memberi makan kita adalah petani di desa-desa,” ujarnya. Ia juga menambahkan, kaum miskin berkontribusi dalam mendirikan Indonesia.

Selain itu juga, Prabowo diketahui memberikan hormat ke para peserta sidang paripurna MPR. Para peserta sidang langsung riuh dan bertepuk tangan.

Setelah itu, Prabowo terlihat menuju kursi Presiden RI. Dia tampak menyalami Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Berikutnya Prabowo dan Jokowi kemudian bertukar posisi. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga bertukar posisi dengan Wapres ke-13 Ma’ruf Amin.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Rames Medan Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Penyebabnya - Kemajuan Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Alvin Lim Disomasi Buntut Lecehkan Profesi Pramugari

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Dikabarkan bahwa Alvin Lim disomasi oleh Keluarga Besar Pramugari Indonesia buntu dari pernyataannya yang dianggap mencemarkan dan melecehkan profesi pramugari.

Alvin Lim Disomasi Buntut Lecehkan Profesi Pramugari
Alvin Lim di somasi oleh Keluarga Besar Pramugari Indonesia

Dalam sebuah video dikanal YouTube “Question TV,” Alvin Lim menyatakan bahwa sebagian besar pramugari menyambi pekerjaan sebagai pelacur pada saat pertikaiannya dengan Novi.

Pernyataan Alvin Lim tersebut jelas merugikan reputasi pramugari, dan menyebabkan stigma negatif yang dapat berdampak luas.

Perwakilan dari keluarga besar pramugari, Yosefin, yang didampingi kuasa hukum, Adlina Amalia Bakhri SH MH dan rekan pramugari, Febri Ayu, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah penghinaan yang tidak dapat diterima.

“Kami juga meminta Alvin untuk segera meminta maaf secara terbuka di lima media nasional dan menghapus video tersebut dalam waktu 2×24 jam, jika tidak, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” ujar pramugari dan juga seorang advokat.

Alvin Lim Disomasi Buntut Lecehkan Profesi Pramugari
Keluarga Besar Pramugari Indonesia melayangkan somasi kepada Alvin Lim untuk meminta maaf 2×24 di lima media nasional

Baca juga; Hamish Daud, Suami Raisa Diduga Belum Bayar Gaji Hingga Kasus Pelecehan

Yosefin juga menyampaikan, pramugari Indonesia bahkan pramugari di negara luar, itu sudah menerima berita tersebut dan sudah pasti pramugari tidak ada yang menerima pekerjaan pramugari dikaikan dengan PSK atau wanita penghibur.

Febri Ayu yang merupakan seorang pramugari mengatakan pelecehan terhadap profesi pramugari telah terjadi sejak lama, namun kasus ini menjadi puncak kemarahan seluruh pramugari.

Ia juga menyatakan untuk menjadi seorang pramugari juga harus menempuh pendidikan khusus dan lulus uji kompetensi dengan kementerian perhubungan terkait prosedur keselamatan dan keamanan dalam pesawat.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga besar pramugari Indonesia, Adlina juga menyampaikan telah mengindektifikasi bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi sebuah pelajaran untuk semua pihak agar tidak ada lagi yang merendahkan profesi pramugari di kemudian hari.

Adlina juga menyebutkan bahwa Alvin bisa dituntut dengan pasal berlapis atas video dan pernyataan nya tersebut.

“Untuk pasal itu, kita pastinya berlapis ya mas, namun kita masih harus rundingkan dan menunggu itikad baik dari saudara Alvin dan juga pemilik Question TV,” kata Adlina.

“Itu hal yang akan kita diskusikan lagi, namun kita melihat dulu mas, itikad baiknya. Itu akan menjadi suprise,” imbuhnya lagi.

Continue Reading

Nasional

Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Selain itu juga, Harvey Moeis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang dikabarkan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis 65 Tahun Harvey Moeis
Hakim Eko Aryanto berikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis

Publik juga sempat dibuat mengelus dada dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, publik menilai hukuman tersebut tergolong ringan.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, namun putusan ringan tersebut sudah ketuk palu oleh hakim pada 23/12/2024.

Menurut Hakim Eko Aryanto, hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun dinilai terlalu berat bagi terdakwa yang sudah memiliki tanggungan keluarganya.

Selain itu, Hakim Eko juga menjelaskan bahwa, ada pertimbangan lain selama masa persidangan yaitu Harvey dianggap sopan selama didalam persidangan.

Harvey Moise di vonis 6,5 tahun penjara

Baca juga; Christopher Nolan Produksi Film Baru The Odyssey Adaptasi Puisi Homer

“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara TP Timah Tbk dan PT RBT.

Alasan lainnya karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RTB, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah perusahaan tesebut dengan PT Timah. Mahjelis hakim juga menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.

Selanjutnya, Eko menyebutkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Dengan keluarnya putusan Hakim Eko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi dikalangan masyarakat. Hal ini jga membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Selain itu, pihak lain juga angkat bicara akan vonis yang diberikan salah satunya datang dari Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Agusta Andini menyebut vonis ini adalah preseden buruk penegakan hukum.

“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp 1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin, kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Continue Reading

Nasional

Melody Sharon KDRT ke Suamin, Lindas dan Seret Suami 200 M Usai Ketahuan Selingkuh

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Nama seorang wanita bernama Melody Sharon KDRT kepada suaminya Alvon Gunawan (AG) (35).

KDRT ini bermula pada saat sang istri, Melody Sharon ketahuan selingkuh oleh sang suami AG dikawasan Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Melody Sharon KDRT ke Suamin, Lindas dan Seret Suami 200 M Usai Ketahuan Selingkuh
Rekaman CCTV terlihat Melody Sharon bersama dengan selingkuhannya

Diketahui bahwa, Melody dengan tega menyeret dan melindas sang suami menggunakan mobil sampai jarak 200 meter, akibatnya AG mengalami luka-luka hingga patah tulang kaki.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika AG melakukan video call dengan Melody Sharon. Melody mengaku kepada AG sedang berada di apartemen dan meminta izin ke korban untuk tidur di apartemen.

“Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban AG bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.

“Tersangka kemudian berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Kombes Nocalas Ary Lilipaly, Jumat.

Namun, lanjut Nicolas, AG merasa curiga terhadap keberadaan sang istri sebab keberadaan Melody ternyata tidak sedang berada di sebuah apartemen yang dimaksudkan.

Melody Sharon KDRT ke Suamin, Lindas dan Seret Suami 200 M Usai Ketahuan Selingkuh
Melody Sharon resmi jadi tersangka KDRT

Baca juga; Lukisan Pelukis Yos Suprapto Dibredel, Pameran di Galeri Nasional Dibatalkan

Hal ini terbukti lantara korban berhasil melacak ponsel milik istrinya yang terpantau bergerak ke kawasan Jaktim.

Oleh karena itu, AG yang mengetahui hal itu sontak langsung bergegas mengikuti pergerakan istrinya ke kawasan Jaktim.

Bukan main, setibanya di lokasi Alvon sempat terkejut dengan keberadaan ponsel milik istrinya di sebuah apartemen.

Tidak heran, hal ini membuat korban bergegas mencari keberadaan Melody dengan melacak ponsel miliknya.

Namun, peristiwa mengenaskan justru terjadi usai Alvon mengetahui dan melihat keberadaan istrinya di apartemen tersebut.

Dimana dirinya melihat langsung bahwa Melody tengah bersama pria lain yang disinyalir menjadi selingkuhannya.

Alvon yang mengetahui hal itu sontak meminta penjelasan maksud dari tindakan amoral istrinya yang telah berselingkuh.

Kendati memberi penjelasan, Melody justru kabur melarikan diri dari tuntutan suaminya usai kepergok selingkuh.

Saat hendak melarikan diri, Alvon ternyata sempat mencoba masuk kedalam mobil milik istrinya.

Namun, salah satu kaki suaminya Melody masih berada di luar mobil yang membuatnya kehilangan kendali.

Bukan main, Melody yang mengetahui hal ini justru sontak menancap Gas Mobil hingga membuat suaminya terseret. Hal ini juga turut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Korban AG Sempat Kirim Pesan WA

Pada saat kejadian itu, Alvon ternyata sempat mengirim pesan WhatsApp untuk meminta pertolongan.

Hal ini diungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024). Sayangnya Melody ogah menolong untuk menutupi aibnya yang berselingkuh bahkan hingga dua lelaki.

“Ya dia sengaja nggak mau nolong bahkan dia di telepon dan WA tidak mau respon. Alasannya ya dia menutupi kesalahan karena ketahuan selingkuh,” ujar Kapolres.

Saat ini Melody telah diamankan oleh pihak kepolisian, Melody dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain Melody, AG juga turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinahan) Pelapornya dalam ini saudara AG sendiri,” ujar Ade.

Continue Reading

Trending