Hukrim
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
Kemajuanrakyat.co.id Banjarmasin – Masyarakat Desa Salino dan Makarpura dari Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru yang berjumlah 50 orang, mendatangi kantor anggota dewan provensi kalimantan selatan di Banjarmasin untuk menyampaikan aspirasi terkait PT MSAM Joint Inhutani II yang telah merampas hak-hak masyarakat, sehubungan lahan yang sampai saat ini sudah hampir setahun sebagian besar tidak dibayar oleh perusahan penguasa (PT. MSAM).
PT. MSAM berjanji di hadapan masyarakat desa Salino dan Mekarpura mau membayar lahan 35 juta / Ha belum termasuk tanam tumbuh di lahan, ternyata berdasarkan keterangan dari masyarakat di lapangan hanya 35 ribu / Ha, dan mengganti harga tanam tumbuh Rp.5000,-/pohon.
Tokoh masyarakat Desa Salino Ratman dalam penyampaiannya bahwa perusahaan penguasa (PT. MSAM) yang telah menzolimi dan menjajah warganya agar diusir dari kotabaru.
“Saya katakan kepada anggota dewan DPR Provensi yang Kami hormati supaya perusahaan penguasa atau PENJAJAH diwilayah Kabupaten kotabaru khususnya pulau laut tengah diusir,” tambahnya.
Ratman menambahkan bahwa perusahaan PT. MSAM telah membabi buta meboldozer lahan masyarakat dengan pengawalan pihak kepolisian setempat, padahal perusahaan belum membayar lahan yang di boldozer tersebut.
Banyak tanaman padi yang tinggal panen di hancurkan, pohon karet yang sudah berumur 10 tahun di babat habis, termasuk durian, cempedak, rambutan, langsat yang sudah berbuah dan lainnya di hancurkan tanpa ada pergantian.
Pohon yang di hancurkan merupakan penghidupan kami sekeluarga.
Dalam paparan yang disampaikan oleh sekertaris komisi III DPRD Kal-Sel Riswandi yang mewakili mengatakan bahwa permasalahan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. MSAM bukan wewenang dewan provensi tetapi dewan kabupaten kotabaru.
“Permasalahan penyerobotan lahan oleh PT.MSAM bukan wewenang dewan provensi tetapi dewan kotabaru, nanti aspirasi dari masyarakat kotabaru akan kami teruskan ke dewan kotabaru kata Riswandi.
Hukrim
Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Baru Judi Online Diisukan Kerabat Megawati
Kemajuanrakyat.co.id – Alwin Jabarti Kiemas seorang pengusaha digital yang sukses kini resmi menjadi tersangka kasus judi online.
Kasus judi online terus menjadi sorotan terlebih lagi melibatkan 24 tersangka, 9 diantaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Nama Alwin semakin viral setelah disebutkan memiliki hubungan keluarga dengan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, meski klaim tersebut langsung di bantah oleh pihak terkait.
Isu tersebut beredar di akun media sosial X @PartaiSocmed menyebutkan sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Diberitakan bahwa, dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati.
Terlebih lagi kepada berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca juga; Rio Haryanto Mantan Pembalap Nikahi Athina Keponakan Sandiaga Uno
Sebelumnya diketahui bahwa ada 24 orang yang telah menjadi tersangka dalam kasus judi online ini. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi juga masih tetap mengejar empat buronan yang telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindakan Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Diketahui bahwa peran Alwin Jabarti Kiemas adalah melakukan filter dan verifikasi situs agar lolos dari pemblokiran Komdigi.
Peran Alwin Jabarti Kiemas sebagai penghubung antara operator judi dengan pihak-pihak tertentu di Komdigi sekaligus bekerjasama dengan tersangka lainnya yaitu M alias A dan AK dimana Alwin sebagai pihak yang memimpin dan mengatur strategi mereka.
Sebelum tersandung kasus, Alwin diketahui merupakan sosok yang sukses di dunia digital. Ia merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama atau TekenAja, sebuah perusahaan yang menyediakan layanan tanda tangan digital.
Alwin memulai karirnya disektor perbangkan yaitu di HSBC dan Citibank dengan posisi strategis, sebelum akhirnya ia mendirikan perusahaan seperti BalitaKita.com dna Verijelas.
Dipihak PDIP sendiri, Ketua DPP PDIP bidang Hukum Nasional, Ronny Talapesy langsung membantah bahwa tersangka Alwin Jabarti Kiemas adalah kerabat dari Megawati Soekarnoputri.
“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga kader PDI Perjuangan,” kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11/2024) malam.
Ronny juga menegaskan, isu tersebut dapat dikatakan sebagai upaya untuk mendiskreditkan PDIP. Apalagi, dihembuskan dimasa tenang jelang pencoblosan.
“Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” tutur Ronny.
Hukrim
Lizardo Gumay Tersangka, Buntut Selingkuh dan Ngamar Bareng Istri Dokter
Kemajuanrakyat.co.id – Perselingkuhan Letkol Inf Lizardo Gumay akhirnya terbongkar, akibatnya jabatan sebagai Dandim 1408 Makassar harus dicopot.
Lizardo Gumay diketahui sebagai prajurit berprestasi mendapatkan penghargaan dari KASAD Jenderal TNI Maruli Semanjuntak.
Posisi Lizardo Gumay digantikan oleh Letkol Inf ranki Susanto. Diketahui bahwa, Letkol Inf Franki Susanto merupakan jebolan Akademi Militer (Akmil) 2002.
Proses serah terima jabatan telah dilaksanakan di Makodim 1408/Makassar di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Letkol Inf Franki Susanto didampingi sang istri, Santy Rahayuni. Santy Rahayuni kini menjabat Ketua Persit KCK Cabang XI Kodim 1408 Makassar.
Sementara, Letkol Inf Lizardo Gumay dan sang istri, Winda Wardiana, tidak terlihat dalam penyambutan.
Kasus dugaan perselingkuhan ini sangat disayangkan, pasalnya Letkol Inf Lizardo pernah mendapatkan penghargaan terbaik atau juara umum saat lomba Karya Bakti TNI 2023.
Disisi lain, Kodam XIV/Hasanuddin membenarkan mantan Dandim 1408 /Makassar Letkol Inf Lizardo Gumay atau LG kini diperiksa terkait dugaan perselingkuhan dengan istri seorang dokter.
Baca juga; Isa Zega Transgender di Laporkan Usai Unggah Foto Umrah di IG
Kapendam XIV/Hasanudin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto mengatakan kasus tersebut sudah dalam memproses berkas perkara.
Letkol LG juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Dandim dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, kalau dilimpahkan pasti tersangka,” kata Kapendam dalam keterangan pers, Selasa (19/11/2024).
Menurut dia, setiap ada indikasi adanya pelanggaran prajuritnya akan langsung diproses.
“Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim, kan, dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan. Jadi, pada saat kemarin itu bukan serah terima jabatan Dandim. Tapi, penyerahan tugas Dandim dari Pangdam ke Dandim yang baru,” katanya kepada wartawan.
Meski demikian LG tidak ditahan, karena masih menjalankan tugas pada jabatan yang baru. Letkol LG kini menjabat sebagai Staf Khusus Pangdam XIV/Hasanuddin.
Kata dia, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Otmil I-17 Makassar pada awal pekan ini.
Berawal dari Dokter JA mencurigai perselingkuhan itu saat istrinya pergi seharian meninggalkan rumah.
“Yang paling saya curigai waktu kejadian tanggal 15 Agustus 2024 ketika saya pulang dari Jakarta. Setelah saya selesai mengurus Visa di Jakarta,” ujar JA.
“Saya curiga karena pulang anak saya main sendiri dirumah. Saya tanya pembantu, ‘Mana istri saya?’, dia katakan pembantu, ‘Dari tadi sore keluar meninggalkan rumah. Sampai sekarang belum pulang’,” lanjutnya.
Hukrim
Said Didu Dipolisikan Buntut Kritik Keras PSN PIK 2
Kemajuanrakyat.co.id – Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Said Didu dipolisikan atas beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Pemeriksaan Said Didu dijadwalkan pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan tentang penyebaran berita Hoaks.
Kasi Humas Polres Kota Tangerang, Ipda Purbawa telah membenarkan agenda tersebut. Dimana, Said Didu dilaporkan atas kasus UU ITE sejak lima bulan yang lalu.
“Iya betul, laporan sudah masuk sejak lima bulan yang lalu ke Satreskrim Polresta Tangerang dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan agendanya akan diperiksa,” katanya, selasa, 19 November 2024.
Diketahui bahwa Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, mengungkapkan alasanya melaporkan Muhammad Said Didu ke polisi.
Baca juga; Angela Perkasa, Putri Eks Panglima TNI Andika Perkasa Menikah Dengan Iptu Hafiz Akbar
Menurutnya, upaya palaporan terhadap Said atas tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
“Dasar kami (kepala desa, lembaga, ormas, dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu, yaitu yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” kata Maskota dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.
Maskota berharap penanganan kasus dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten.
“Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami,” ujarnya.
Selain itu, Maskota juga membantah tudingan perihal kepala desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara, sebagai kaki tangan PIK 2. Hal ini, lanjutnya tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
Sementara dari pihak pengacara Said Didu, Muhammad Fadhil Alfathan menyampaikan, pihaknya membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai pukul 11.00 WIB.
“Kami bawa beberapa dokumen saja sebagai bukti. Seperti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil delik berita bohong dan keonaran yang sudah dihapus MK,” kata Fadhil.
Tim penasihat hukum Said, Gufroni menyebut bahwa pelaporan terhadap kliennya merupakan pelanggaran HAM. Sebab, setiap warga negara dijamin untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
-
Hukrim3 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Entertainment3 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Hukrim3 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Nasional2 months ago
Viral, Link Video Syur Guru dan Murid Gorontalo 7 Menit 34 Detik
-
Entertainment3 months ago
Viral! Istri King Abdi Ditawari Kerja Jadi LC, Jebolan MasterChef Ngamuk
-
Hukrim3 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Nasional3 months ago
Paus Fransiskus, Lakukan Perjalanan Apostolik Ke Indonesia
-
Internasional3 months ago
Turis Asal India Tertelan Sinkhole di Kuala Lumpur, Hilang Belum di Temukan