Nasional
Anas Urbaningrum: Siap Berikan Kadernya Untuk Kabinet Besar Prabowo
Kemajuanrakyat.co.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum menghadiri acara syukuran dan santunan anak yatim piatu untuk merayakan hari ulang tahun ke-3 di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2024).
Anas mengenakan kemeja putih berlambang partainya itu sempat memberikan motivasi kepada anak-anak yatim piatu yang kurang beruntung.
“Anak-anak ku sekalian akan menjadi bagian dari masa depan Indonesia yang lebih baik dan cerah. Kalian yang sekarang tergolong belum beruntung bukan berarti 10 atau 20 tahun lagi tetap kurang beruntung, yakinlah kalau rajin belajar, ibadah dan kerja keras maka masa depan akan beruntung,” tegasnya di lokasi, Minggu.
Anas Urbaningrum juga menegaskan, HUT PKN ke-3 ini mengambil tema “Pemerintahan yang Produktif dan Perbaikan Hidup Masyarakat bagi Kebangkitan Nusantara”.
Tema itu sendiri dinilai oleh Anas untuk meningkatkan pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu juga, ditempat lain Anas meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal seluruh program kerja di jajaran kementerian kabinet Merah Putih agar tak ada penyelewengan.
Baca juga; Heboh, Suswono Cawagub DKI Sarankan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
Ia menilai bahwa seluruh program kerja harus dikawal sampai detail dalam prosesnya.
“PKN sungguh berharap Presiden dan jajaran mengawal sampai detail pelaksanaan program, sehingga semuanya terkawal dengan baik tidak ada yang menyeleweng,” kata Anas.
Ia juga mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki tantangan yang besar, yaitu mensejaterahkan rakyat. Maka itu, jajaran Kabinet Merah Putih diharapkan bisa bekerja lebih besar agar menciptakan prestasi yang besar juga.
Anas juga menegaskan, jika pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming membutuhkan bantuan kadernya. Ia pun siap memberikan orangnya kepada Prabowo-Gibran.
Namun, pihaknya belum mau bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Mengambil posisi independen dan posisi mandiri belum memihak kepada pasangan pada calon waktu itu dalam proses penyusunan kabinet pemerintahan PKN sendiri mengambil posisi mendiri atau independen,” kata Anas Urbaningrum.
“Karena bagi PNK sendiri, yang paling pokok adalah pemerintahan ini, sesuai dengan panggilan visi misinya itu yang paling pokok. Bukan bagaimana PKN bergabung di dalam pemerintahan,” tambahnya.
Nasional
Alvin Lim Disomasi Buntut Lecehkan Profesi Pramugari
Kemajuanrakyat.co.id – Dikabarkan bahwa Alvin Lim disomasi oleh Keluarga Besar Pramugari Indonesia buntu dari pernyataannya yang dianggap mencemarkan dan melecehkan profesi pramugari.
Dalam sebuah video dikanal YouTube “Question TV,” Alvin Lim menyatakan bahwa sebagian besar pramugari menyambi pekerjaan sebagai pelacur pada saat pertikaiannya dengan Novi.
Pernyataan Alvin Lim tersebut jelas merugikan reputasi pramugari, dan menyebabkan stigma negatif yang dapat berdampak luas.
Perwakilan dari keluarga besar pramugari, Yosefin, yang didampingi kuasa hukum, Adlina Amalia Bakhri SH MH dan rekan pramugari, Febri Ayu, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah penghinaan yang tidak dapat diterima.
“Kami juga meminta Alvin untuk segera meminta maaf secara terbuka di lima media nasional dan menghapus video tersebut dalam waktu 2×24 jam, jika tidak, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” ujar pramugari dan juga seorang advokat.
Baca juga; Hamish Daud, Suami Raisa Diduga Belum Bayar Gaji Hingga Kasus Pelecehan
Yosefin juga menyampaikan, pramugari Indonesia bahkan pramugari di negara luar, itu sudah menerima berita tersebut dan sudah pasti pramugari tidak ada yang menerima pekerjaan pramugari dikaikan dengan PSK atau wanita penghibur.
Febri Ayu yang merupakan seorang pramugari mengatakan pelecehan terhadap profesi pramugari telah terjadi sejak lama, namun kasus ini menjadi puncak kemarahan seluruh pramugari.
Ia juga menyatakan untuk menjadi seorang pramugari juga harus menempuh pendidikan khusus dan lulus uji kompetensi dengan kementerian perhubungan terkait prosedur keselamatan dan keamanan dalam pesawat.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga besar pramugari Indonesia, Adlina juga menyampaikan telah mengindektifikasi bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi sebuah pelajaran untuk semua pihak agar tidak ada lagi yang merendahkan profesi pramugari di kemudian hari.
Adlina juga menyebutkan bahwa Alvin bisa dituntut dengan pasal berlapis atas video dan pernyataan nya tersebut.
“Untuk pasal itu, kita pastinya berlapis ya mas, namun kita masih harus rundingkan dan menunggu itikad baik dari saudara Alvin dan juga pemilik Question TV,” kata Adlina.
“Itu hal yang akan kita diskusikan lagi, namun kita melihat dulu mas, itikad baiknya. Itu akan menjadi suprise,” imbuhnya lagi.
Nasional
Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis
Kemajuanrakyat.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Selain itu juga, Harvey Moeis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang dikabarkan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Publik juga sempat dibuat mengelus dada dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, publik menilai hukuman tersebut tergolong ringan.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, namun putusan ringan tersebut sudah ketuk palu oleh hakim pada 23/12/2024.
Menurut Hakim Eko Aryanto, hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun dinilai terlalu berat bagi terdakwa yang sudah memiliki tanggungan keluarganya.
Selain itu, Hakim Eko juga menjelaskan bahwa, ada pertimbangan lain selama masa persidangan yaitu Harvey dianggap sopan selama didalam persidangan.
Baca juga; Christopher Nolan Produksi Film Baru The Odyssey Adaptasi Puisi Homer
“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara TP Timah Tbk dan PT RBT.
Alasan lainnya karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RTB, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah perusahaan tesebut dengan PT Timah. Mahjelis hakim juga menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.
Selanjutnya, Eko menyebutkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Dengan keluarnya putusan Hakim Eko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi dikalangan masyarakat. Hal ini jga membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selain itu, pihak lain juga angkat bicara akan vonis yang diberikan salah satunya datang dari Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Agusta Andini menyebut vonis ini adalah preseden buruk penegakan hukum.
“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp 1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin, kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Nasional
Melody Sharon KDRT ke Suamin, Lindas dan Seret Suami 200 M Usai Ketahuan Selingkuh
Kemajuanrakyat.co.id – Nama seorang wanita bernama Melody Sharon KDRT kepada suaminya Alvon Gunawan (AG) (35).
KDRT ini bermula pada saat sang istri, Melody Sharon ketahuan selingkuh oleh sang suami AG dikawasan Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Diketahui bahwa, Melody dengan tega menyeret dan melindas sang suami menggunakan mobil sampai jarak 200 meter, akibatnya AG mengalami luka-luka hingga patah tulang kaki.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika AG melakukan video call dengan Melody Sharon. Melody mengaku kepada AG sedang berada di apartemen dan meminta izin ke korban untuk tidur di apartemen.
“Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban AG bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.
“Tersangka kemudian berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Kombes Nocalas Ary Lilipaly, Jumat.
Namun, lanjut Nicolas, AG merasa curiga terhadap keberadaan sang istri sebab keberadaan Melody ternyata tidak sedang berada di sebuah apartemen yang dimaksudkan.
Baca juga; Lukisan Pelukis Yos Suprapto Dibredel, Pameran di Galeri Nasional Dibatalkan
Hal ini terbukti lantara korban berhasil melacak ponsel milik istrinya yang terpantau bergerak ke kawasan Jaktim.
Oleh karena itu, AG yang mengetahui hal itu sontak langsung bergegas mengikuti pergerakan istrinya ke kawasan Jaktim.
Bukan main, setibanya di lokasi Alvon sempat terkejut dengan keberadaan ponsel milik istrinya di sebuah apartemen.
Tidak heran, hal ini membuat korban bergegas mencari keberadaan Melody dengan melacak ponsel miliknya.
Namun, peristiwa mengenaskan justru terjadi usai Alvon mengetahui dan melihat keberadaan istrinya di apartemen tersebut.
Dimana dirinya melihat langsung bahwa Melody tengah bersama pria lain yang disinyalir menjadi selingkuhannya.
Alvon yang mengetahui hal itu sontak meminta penjelasan maksud dari tindakan amoral istrinya yang telah berselingkuh.
Kendati memberi penjelasan, Melody justru kabur melarikan diri dari tuntutan suaminya usai kepergok selingkuh.
Saat hendak melarikan diri, Alvon ternyata sempat mencoba masuk kedalam mobil milik istrinya.
Namun, salah satu kaki suaminya Melody masih berada di luar mobil yang membuatnya kehilangan kendali.
Bukan main, Melody yang mengetahui hal ini justru sontak menancap Gas Mobil hingga membuat suaminya terseret. Hal ini juga turut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Korban AG Sempat Kirim Pesan WA
Pada saat kejadian itu, Alvon ternyata sempat mengirim pesan WhatsApp untuk meminta pertolongan.
Hal ini diungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024). Sayangnya Melody ogah menolong untuk menutupi aibnya yang berselingkuh bahkan hingga dua lelaki.
“Ya dia sengaja nggak mau nolong bahkan dia di telepon dan WA tidak mau respon. Alasannya ya dia menutupi kesalahan karena ketahuan selingkuh,” ujar Kapolres.
Saat ini Melody telah diamankan oleh pihak kepolisian, Melody dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain Melody, AG juga turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinahan) Pelapornya dalam ini saudara AG sendiri,” ujar Ade.
-
Hukrim4 months ago
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
-
Hukrim4 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Entertainment4 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Hukrim4 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Nasional3 months ago
Viral, Link Video Syur Guru dan Murid Gorontalo 7 Menit 34 Detik
-
Hukrim4 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Entertainment4 months ago
Viral! Istri King Abdi Ditawari Kerja Jadi LC, Jebolan MasterChef Ngamuk
-
Entertainment3 months ago
Viral Video 8 Detik Diduga Erin Bugis Dalam Mobil Diburu Netizen
Pingback: Bukti Baru, Jessica Wongso Jalani Sidang PK Kopi Sianida - Kemajuan Rakyat