Connect with us

Hukrim

Ria Beauty Ditangkap di Hotel, Raup Omset Ratusan Juta Per Hari

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Pemilik sebuah klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) bersama karyawannya berinisial DN (58) ditangkap saat keduanya sedang menangani tujuh pasien.

Ria dan DN diringkus disebuah kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik dari Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Ria Beauty Ditangkap di Hotel, Raup Omset Ratusan Juta Per Hari
Ria Agustina pemilik klinik Ria Beauty

Disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Tripura di Polda Metro Jaya, ada tujuh pasien yang ada didalam lokasi tersebut.

Penangkapan ini bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang klinik kecantikan Ria Beauty.

Dengan berbekalkan informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan perihal treatment derma roller melalui WhatsApp.

“Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat bisa segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.

Kemudian setelah itu, penyidik diundang ke dalam sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember yang dimana didalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.

Ria Beauty Ditangkap di Hotel, Raup Omset Ratusan Juta Per Hari
Ria Agustina atau Ria Beauty dan DN ditangka oleh Polda Metro Jaya

Baca juga; Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual, Gunakan Trik Manipulasi

Saat hari tiba, polisi menggrebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Disana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” ungkap Wira.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis namun Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.

Adapun diketahui jasa yang ditawarkan oleh Ria adalah jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum mendapatkan izin edar hingga menyebabkan jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.

“Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat perlatihan yang dia miliki,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 425 jo. Pasal 138 ayat (2) dan /atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan.

Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kuasa hukum Ria, Raden Ariya memberikan keterangan bahwa klainnya juga telah lama meminta penangguhan.

Kemudian Raden juga menuturkan bahwa kliennya merasa tertekan atas peristiwa ini.

“Beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini, karena dia sangat kaget terhadap anaknya,” ungkap Raden.

Selain itu, Raden mengatakan kliennya tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga.

“Dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyak lagi karena suaminya enggak ada aktivitas jadi pure dia jadi tulang punggung keluarga,” terang Raden.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukrim

Grebek Pesta Seks Gay, Polisi Amankan 56 Pria di Hotel Jaksel

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggrebekan terhadap praktik pesta seks gay atau sesama jenis laki-laki disebuah hotel di Habitare Apart Hotel Rasuna, Jakarta Selatan.

Diketahui ada 56 orang pria yang ditangkap didalam hotel tersebut. Dimana didalam penggrebekan tersebut pihak kepolisian juga dibantu oleh manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggrebekan di kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks.

Grebek Pesta Seks Gay, Polisi Amankan 56 Pria di Hotel Jaksel
56 peserta seks gay diamankan pihak kepolisian Jaksel

Setelah dilakukan pendalaman terhadap pesta seks gay tersebut, akhirnya pihak kepolisian menetapkan ada tiga orang sebagai tersangka.

“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Ade Ary juga merincikan para tersangka, yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.

“Tersangka BP alias D ini bertugas merekrut peserta. Jadi D inilah yang menhubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu,” ujarnya.

Ade Ary mengatakan Tersangka D awalnya merekrut 20 peserta untuk bergabung dalam pesta seks. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.

Grebek Pesta Seks Gay, Polisi Amankan 56 Pria di Hotel Jaksel
Para peserta diperiksa lebih lanjut dikantor polisi

Baca juga; Gas Elpiji Langka, Warga Serbu Pangkalan Hingga Ricuh

“Kemudian dari 20 peserta awal yang di japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” tuturnya.

Selain itu juga, Ade Ary menyebutkan jika event atau acara pesta seks gay ini tidak di pungut biaya alias gratis.

“Tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ucap dia.

Didalam acara itu, D juga meminta para peserta yang mendapat pasangan tak cocok untuk tidak menolak secara kasar.

Kemudian diketahui bahwa, dalam pelaksanaannya para tersangka selaku penyelenggara turut menyediakan stiker glow in the dark.

“Kemudian para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker,” tutur Ade Ary.

“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika pemeran perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu, jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark ya menyala,” imbuhnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Ade Ary merinci ada alat kontrasepsi hingga obat anti HIV di lokasi.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi.” pungkasnya.

Continue Reading

Hukrim

Bocah Nias Disiksa Sekeluarga Hingga Cacat

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Seorang bocah nias disiksa oleh keluarganya sendiri hingga mengalami cacat pada kakinya.

NN, bocah nias yang disiksa tersebut diketahui berusia 10 tahun tepatnya berada di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Piterson Nduru, Paman dari si korban mengatakan bahwa korban disiksa sejak masih kecil oleh ayah kandungnya sendiri.

Disampaikan bahwa, korban kerap dipukul menggunakan benda tumpul ketika ayahnya dalam keadaan mabuk.

“Korban sering di pukul bapaknya sudah lama. Dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainyalah, sekitar umur lima tahun,” ucap sang paman.

Selain dari sang ayah, korban NN juga kerap menerima siksaan dari sang tante, D. Diketahui bahwa D ini lah yang menjadi penyebab korban mengalami patah kaki hingga bengkok.

Saat ini polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dimana penetapan tersangka kepada D ini berdasarkan hasil visum dan keterangan dari korban.

Bocah Nias Disiksa Sekeluarga Hingga Cacat
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat menemui korban NN

Baca juga; Jakarta Dilanda Banjir, Monas Terendam, Ruas Jalan Padat Hingga Buaya Muncul di Cengkareng

“Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial D.”

“Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan si anak NN,” kata Kapolsek Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya.”

Selain D yang sudah menjadi tersangka, Ferry juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian.

Ferry juga menjelaskan dari hasil penyelidikan, kaki si korban sudah dalam kondisi bengkok atau cacat sejak dua tahun yang lalu.

Masyarakat setempat juga dikabarkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lolowau untuk meminta bantuan perawatan kepada NN. Namun, saat itu, paman korban menyatakan, kaki korban bengkok karena terjatuh.

Bahkan Kapolsek yang sedang menjabat pada saat itu, Pak Siregar sempat mendatangi si korban yang tinggal bersama dengan pamannya di Desa Hilikara menawarkan untuk membawa NN ke puskesmas, akan tetapi pihak keluarga menolak.

Akhirnya, pada saat itu pihak kepolisian hanya memberikan bantuan berupa uang untuk biaya pengobatan untuk sikorban NN.

Kasus kekerasan bocah nias disiksa ini menjadi viral di media sosial setelah sebuah video diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada 26 Januari 2025 dengan narasi menyebutkan bahwa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun lumpuh diduga dianiaya keluarganya.

Continue Reading

Hukrim

Aksi Berani Emak Emak Gagalkan Pencurian Tabung Gas di Bogor

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Sebuah rekaman video menunjukan dua orang emak emak gagalkan pencurian tabung gas di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Video aksi emak-emak gagalkan maling tabung gas elpiji ini pun viral di media sosial.

Awalnya terlihat seorang emak-emak yang sedang berada diatas motor yang diketahui berinisial  A (38), lalu kemudian emak-emak yang berinisial I (29) terlihat sedang menghampiri si A. Namun tak berapa lama terlihat ibu I bersiap-siap untuk menghadang motor maling tabung gas tersebut.

Ibu I dengan berani maju ke tengah jalan sambil berteriak untuk menghentikan laju motor pelaku yang diketahui berinisial DFR (26). Bukannya berhenti, pria yang berinisial DFR malah menabrak I hingga keduanya pun jatuh tersungkur.

Meski begitu, Ibu I yang jatuh langsung bangkit tanpa ragu. Ibu rekan I yaitu A yang duduk di atas motor tampak langsung bergegas dan memegangi pria yang hendak kabur. Sementara I, yang sempat tersungkur, kembali bangkit dan ikut  memegangi baju si pelaku.

Pelaku masih berupaya kabur dengan menarik setang motor. Akan tetapi kedua emak-emak terus memegangi pelaku dan sempat terjadi tarik menarik.

Aksi Berani Emak Emak Gagalkan Pencurian Tabung Gas di Bogor
Kedua emak-emak diberikan penghargaan atas aksi gagalkan pencurian tabung gas

Baca juga; Wanita Dalam Koper Korban Mutilasi di Ngawi

Aksi emak emak gagalkan pencurian tabung gas tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan dan mengamankan si pelaku. Dalam rekaman video lain, pelaku juga terlihat meminta ampun kepada emak-emak tersebut dan warga di sana.

Bahkan sang pencuri tabung gas itu memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi. Namun, amarah warga tak terbendung, sehingga beberapa pukulan mendarat kepada pelaku sebelum polisi tiba di lokasi kejadian.

Kapolsek Parung Kompol Doddy Rosjadi menjelaskan awalnya pelaku datang dari Pamulang, Tangerang Selatan, menggunakan motor. Tersangka berkeliling sekitaran Parung dan Ciseeng untuk mencari sasaran.

“Kemudian pelaku keliling dan menemukan sebuah warung yang penjaganya seorang anak perempuan. Lalu pelaku mengambil gas yang ada di warung dan menaikan ke atas motor,” tuturnya.

Polisi juga mengungkapkan kondisi emak-emak yang menghadang pria pencuri tabung gas tersebut mengalami luka ringan.

“Sementara hasil dokter keluar lecet-lecet di kaki dan tangna,” kata Kapolsek Doddy.

Usai kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan penghargaan kepada dua emak-emak yang berhasil menggagalkan aksi pencuri tabung gas di Kampung Cihowe Ombang, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng.

Penghargaan yang diberikan kepada emak-emak ini berupa piagam dan juga uang kadeudeuh.

Sekedar informasi, pencurian tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa asal Tangerang berinisial DFR. DFR juga mengaku alasan mencuri karena desakan kebutuhan hidup.

Continue Reading

Trending