Nasional
Yasonna Laoly Mantan Menkumham Penuhi Panggilan KPK Kasus Harun Masiku
Kemajuanrakyat.co.id – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, guna memenuhi panggilan KPK pada Rabu (18/12/2024).
Kedatangan Yasona Laoly ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Terlihat Yasonna tiba di Gedung KPK menggunakan mobil hitam dengan mengenakan kemeja putih dan jaket coklat serta membawa map berwarna biru.
Diketahui bahwa kehadiran Yasonna di Gedung KPK juga ditemani sejumlah orang sempat juga menyapa awak media dan langsung masuk dan duduk di kursi lobi Gedung KPK.
“Nanti saja ya,” kata Yasonna.
Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Baca juga; Taksi Mobil Listrik Xanh SM Asal Vietnam Mengaspal di Jakarta
KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024 mendatang.
“Informasi sementara yang didapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024.
Yasonna diperiksa penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU, periode tahun 2017-2022 terkait penetapan pergantian antarawaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan kader PDI-P Harun Masiku.
“Untuk perkara saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara, sodara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU, periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agus Yani, terkait anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna sebagai saksi tidak sembarangan. Ia juga mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan didasari pada dokumen dan keterangan saksi lain dan petunjuk lainnya.
“Kenapa baru saat ini dilakukan pemanggilan Yasonna Laoly? kemungkinan alat bukti baru didapat oleh penyidik saat ini. Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak enggak, kita berpegangan pada alat bukti,” ujar dia.
Nasional
Resmi Berlaku PPN 12 Persen Khusus Untuk Barang dan Jasa Mewah
Kemajuanrakyat.co.id – Kabar bahwa kenaikan PPN 12 persen selama ini ternyata telah disahkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.
Pemerintah telah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen saat ini telah menjadi 12 persen namun hanya terkhusus untuk barang dan jasa mewah.
Selain dari pada barang dan jasa mewah, besaran tarif PPH diketahui masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah dan jasa ini langsung disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang didalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.
Lebih lanjutnya, Presiden juga menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN yaitu 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Baca juga; Dua Korban Selamat Jeju Air di Hujat Oleh Warganet Korsel
Keputusan ini, sambung Prabowo, merupakan komitmen pemerintah yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.
Kebijakan baru ini menjadi akhir dari tarik ulurnya keputusan PPN naik menjadi 12% yang telah berlangsung sejak awal Desember lalu.
Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira juga menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen secara menyeluruh menunjukan bahwa Presiden tak ingin dianggap gagal dan tak berpihak pada rakyat dalam 100 hari kerja dirinya menjabat sebagai Presiden.
“Prabowo ingin menunjukan bahwa dia adalah Presiden yang punya mandat pro kepada rakyat, jangan di ganggu kebijakan yang kontradiktif,” kata Bhima kepada BBC News Indonesia.
Nasional
Alvin Lim Disomasi Buntut Lecehkan Profesi Pramugari
Kemajuanrakyat.co.id – Dikabarkan bahwa Alvin Lim disomasi oleh Keluarga Besar Pramugari Indonesia buntu dari pernyataannya yang dianggap mencemarkan dan melecehkan profesi pramugari.
Dalam sebuah video dikanal YouTube “Question TV,” Alvin Lim menyatakan bahwa sebagian besar pramugari menyambi pekerjaan sebagai pelacur pada saat pertikaiannya dengan Novi.
Pernyataan Alvin Lim tersebut jelas merugikan reputasi pramugari, dan menyebabkan stigma negatif yang dapat berdampak luas.
Perwakilan dari keluarga besar pramugari, Yosefin, yang didampingi kuasa hukum, Adlina Amalia Bakhri SH MH dan rekan pramugari, Febri Ayu, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah penghinaan yang tidak dapat diterima.
“Kami juga meminta Alvin untuk segera meminta maaf secara terbuka di lima media nasional dan menghapus video tersebut dalam waktu 2×24 jam, jika tidak, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” ujar pramugari dan juga seorang advokat.
Baca juga; Hamish Daud, Suami Raisa Diduga Belum Bayar Gaji Hingga Kasus Pelecehan
Yosefin juga menyampaikan, pramugari Indonesia bahkan pramugari di negara luar, itu sudah menerima berita tersebut dan sudah pasti pramugari tidak ada yang menerima pekerjaan pramugari dikaikan dengan PSK atau wanita penghibur.
Febri Ayu yang merupakan seorang pramugari mengatakan pelecehan terhadap profesi pramugari telah terjadi sejak lama, namun kasus ini menjadi puncak kemarahan seluruh pramugari.
Ia juga menyatakan untuk menjadi seorang pramugari juga harus menempuh pendidikan khusus dan lulus uji kompetensi dengan kementerian perhubungan terkait prosedur keselamatan dan keamanan dalam pesawat.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga besar pramugari Indonesia, Adlina juga menyampaikan telah mengindektifikasi bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi sebuah pelajaran untuk semua pihak agar tidak ada lagi yang merendahkan profesi pramugari di kemudian hari.
Adlina juga menyebutkan bahwa Alvin bisa dituntut dengan pasal berlapis atas video dan pernyataan nya tersebut.
“Untuk pasal itu, kita pastinya berlapis ya mas, namun kita masih harus rundingkan dan menunggu itikad baik dari saudara Alvin dan juga pemilik Question TV,” kata Adlina.
“Itu hal yang akan kita diskusikan lagi, namun kita melihat dulu mas, itikad baiknya. Itu akan menjadi suprise,” imbuhnya lagi.
Nasional
Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis
Kemajuanrakyat.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Selain itu juga, Harvey Moeis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang dikabarkan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Publik juga sempat dibuat mengelus dada dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, publik menilai hukuman tersebut tergolong ringan.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, namun putusan ringan tersebut sudah ketuk palu oleh hakim pada 23/12/2024.
Menurut Hakim Eko Aryanto, hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun dinilai terlalu berat bagi terdakwa yang sudah memiliki tanggungan keluarganya.
Selain itu, Hakim Eko juga menjelaskan bahwa, ada pertimbangan lain selama masa persidangan yaitu Harvey dianggap sopan selama didalam persidangan.
Baca juga; Christopher Nolan Produksi Film Baru The Odyssey Adaptasi Puisi Homer
“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara TP Timah Tbk dan PT RBT.
Alasan lainnya karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RTB, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah perusahaan tesebut dengan PT Timah. Mahjelis hakim juga menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.
Selanjutnya, Eko menyebutkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Dengan keluarnya putusan Hakim Eko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi dikalangan masyarakat. Hal ini jga membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selain itu, pihak lain juga angkat bicara akan vonis yang diberikan salah satunya datang dari Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Agusta Andini menyebut vonis ini adalah preseden buruk penegakan hukum.
“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp 1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin, kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
-
Hukrim5 months ago
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
-
Hukrim5 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Entertainment4 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Hukrim4 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Nasional3 months ago
Viral, Link Video Syur Guru dan Murid Gorontalo 7 Menit 34 Detik
-
Hukrim4 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Entertainment4 months ago
Viral! Istri King Abdi Ditawari Kerja Jadi LC, Jebolan MasterChef Ngamuk
-
Entertainment3 months ago
Viral Video 8 Detik Diduga Erin Bugis Dalam Mobil Diburu Netizen