Hukrim
Pelecehan Turis Singapura Oleh Tiga Remaja Bandung Viral
Kemajuanrakyat.co.id – Sebuah video pelecehan turis Singapura viral karena menjadi korban pelecehan seksual oleh tiga remaja di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung.
Kejadian tersebut terjadi pada, 31/12/2024, dimana pasangan suami istri asal Singapura, Darien dan Joanna sedang berlibur di Bandung, tepatnya di kawasan jalan Braga. Pasangan suami istri tersebut diketahui diikuti oleh tiga orang remaja pada saat Darien dan Joanna melakukan vlog.

Didalam video mereka terlihat jelas bahwa ada tiga remaja yang mengikuti mereka, setelah di telusuri ketiga remaja tersebut berinisial RF, RM, dan MCA, asal Cimaung, Kabupaten Bandung.
Terlihat didalam unggahan video Darien dan Joanna, ada dua orang yang terlihat jelas menyentuh Joanna. Salah satunya diketahui adalah RF dan juga RM, sedangkan MCA sendiri terlihat tidak melakukan apa-apa didalam unggahan video tersebut.
Kejadian ini viral usai di unggah Darien dan Joanna di media sosial YouTube mereka pada Jumat, 3/1/2025 dengan judul, “Please help. I was molested in Indonesia by Indonesia men. Bandung, Braga Street on 31 Dec 24.”
Usai video pelecehan turis Singapura tersebut viral, Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan mereka bertiga.

Baca juga; Virus HMPV Menyebar Cepat di China
Menurut keterangan yang mereka berikan diketahui bahwa, kejadian pelecehan tersebut tidak terjadi pada hari pergantian tahun melainkan terjadi pada hari Minggu, (29/12/2024) dimana mereka bertiga berencana mencari makan pada saat menonton laga Persib yang sedang istirahat babak pertama.
Pada saat itu juga mereka bertemu dengan Darien dan Joanna yang sedang membuat vlog, mereka tertarik dan penasaran karena mereka menggunakan bahasa Inggris. Terlihat RF mengacungkan dua jari sambil mendahului korban, namun didalam keterangan RF, karena jalanan sempit dan sempat mengatakan punten tangannya menyentuh bagian belakang dari pada korban. Pelakukan yang satu lagi atas nama RM memang mengakui, tapi hanya menyentuh tas dari pada warga Singapura tersebut.
Namun dipihak Darien dan Joanna menyampaikan tidak akan memperkarakan kasus tersebut ke ranah hukum asal yang bersangkuta meminta maaf secara terbukan dan tulus sebelum 11 Januari 2025.
“Ini bukan perihal tentang balas dendam, ini tentang menentang pelecehan seksual dalam bentuk apa pun yang seharusnya tidak dialami oleh siapa pun, baik wisatawan maupun warga lokal,” ujar Darien.
Hukrim
Ketua PN Jaksel Tersangka, Disuap Rp60 M Vonis Lepas

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel tersangka, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) atas kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO).
Kejagung menemukan bukti bahwa Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar agar para terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO mendapat vonis lepas atau onslag.
Arif diduga mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani PN Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas.
Diketahui bahwa, pada saat kasus ini bergulir, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung Abdul Qohar menyatakan terdapat tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Ketiganya antara lain adalah pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, malam, 12 April 2025.

Baca juga; Prabowo Bertemu Presiden EL-Sisi di Kairo Bahas Konflik Gaza
Latar Belakang Kasus Hingga Ketua PN Jaksel Tersangka
Kasus yang ikut menyeret Ketua PN Jaksel jadi tersangka yaitu kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 5 tersangka antara lain eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Paruli Tumanggor. Ada juga mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA.
Adapula mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Tim Asisten Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Diketahui Weibinanto meminta izin untuk ekspor kepada sejumlah eksportir. Demi memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak.
Pada sidang perdana, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 Triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12,3 triliun.
Singkat cerita, cerita ini berkembang dan menyeret tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kemudian pada sidang putusan, ketiga grup tersebut dinyatakan bersalah, namun bukan suatu tindakan pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Karena itu, majelis hakim memvonis agar ketiga grup tersebut bebas dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU).
Hukrim
KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres

Kemajuanrakyat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bekerja, diketahui kali ini KPK periksa Djan Faridz.
Djan Faridz merupakan mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) RI yang terkait dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harus Masiku.
Berdasarkan informasi dari juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang mejalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (26/3).
Tessa belum memberikan informasi mengenai materi yang hendak didalami penyidik terhadap Djan Faridz.
Namun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat mengungkapkan penyidik akan memeriksa Djan Faridz untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti.
“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita mintai keterangan dan akan dipanggil kesini untuk dimintai penjelasan atas beberapa hal terkait,” ucap Asep di kantornya.

Baca juga; Demo Tolak UU TNI Semakin Meluas Diberbagai Daerah
Buntut Harun Masiku, KPK Periksa Djan Faridz
Diketahui bahwa, Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri.
Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal dalam menangkap Harun.
Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.
Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus suap dan perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto diketahui diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rahayu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.
Hukrim
141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut

Kemajuanrakyat.co.id – Sebanyak 141 korban TPPO Myanmar dipulangkan kembali ke Sumut oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan 423 korban lainnya dari berbagai provinsi.
Seluruh korban TPPO Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari tanggal 18-19 Maret, lalu diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Dikabarkan dari 141 korban TPPO Myanmar dipulangkan tersebut adalah warga Sumut, 106 orang pulang secara mandiri, sedangkan 34 orang difasilitasi oleh Pemprov Sumut.
“Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki, 21 perempuan, saat ini yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu ada 33 orang,” ungkap Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.
Effendy berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dirinya berpesan agar anak-anak muda tidak mudah dirayu dengan gaji besar.
“Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali lagi dan ini menjadi catatan kita semua,” kata Effendy.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan perlunya mengikuti prosedur yang ada untuk bekerja di luar negeri.

Baca juga; Mayat di Kantor Nasdem DPD Blitar Ditemukan Telah Membusuk
WNI Korban TPPO Myanmar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polri menetapkan ada satu orang yang berinisial HR (27) sebagai tersangka kasus tinda pidana perdagangan orang (TPPO) modus scam di Myanmar.
HR diketahui merupakan salah satu dari 400 WNI korban TPPO di Myanmar yang telah dipulangkan ke Indonesia.
Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah menyebutkan HR ikut dalam pemulangan kloter ketiga, yakni pada Selasa (18/3) lalu.
Nurul juga menuturkan mulanya pihaknya melakukan asesmen terhadap para korban yang kembali ke Tanah Air.
Dimana dari asesmen tersebut ditemukan ada lima orang yang diduga terlibat dalam perekrutan para korban perdagangan orang tersebut.
“Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, maka dapat dikelompokan dalam lima kelompok terduga pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
-
Lifestyle5 months ago
Roy Suryo Dalang Dibalik Fufufafa, TikToker Intan Srinita Bongkar Kebenaran
-
Hukrim8 months ago
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
-
Hukrim8 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Hukrim8 months ago
Masyarakat Pulau Laut Berharap Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir “Penjajah”
-
Hukrim8 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Entertainment8 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Hukrim8 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Selebriti4 months ago
Fico Fachriza, Adik Ananta Rispo Pinjam Uang ke Sejumlah Artis