Connect with us

Hukrim

Anggota DPRD Asahan Ditangkap Karena Judi Sabung Ayam

Published

on

Anggota DPRD Asahan Ditangkap Karena Judi Sabung Ayam

Kemajuanrakyat.co.id – Seorang oknum dari anggota DPRD Asaha ditangkap pihak kepolisian, Senin (20/4/2025).

Beredar dari sebuah video yang memperlihatkan rumah anggota DPRD Asaha berinisial P digerebek oleh petugas kepolisian.

Sejumlah warga yang berada di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan serta para pengguna jalan lainnya mendadak heboh.

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian menjelaskan jika penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena diduga adanya aktivitas sabung ayam dilokasi tersebut.

“Menurut informasi bang, rumah pak oknum DPRD Asahan dari fraksi Golkar digrebek polisi karena diduga adanya aktivitas sabung ayam gitu bang,” jelas mereka.

Anggota DPRD Asahan Ditangkap Karena Judi Sabung Ayam
Polisi Grebek Rumah Anggota DPRD Asahan Perihal Judi Sabung Ayam

Baca juga; Kantor KPU Buru Dibakar Bendahara Hindari Pemeriksaan Rp33 M

Konfirmasi Terhadap Anggota DPRD Asahan Ditangkap Pihak Polres Asahan

Berita anggota DPRD Asahan ditangkap juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Asaha, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan P diamankan bersama dengan delapan orang lainnya.

“Benar, delapan orang diamankan bersama anggota DPRD Asahan berinisial P dari rumah P di Desa Punggula, Kecamatan Air Joman,” kata AKP Ghulam.

AKP Ghulam menambahkan rumah pribadi P diduga dijadikan lokasi judi sabung ayam. Namun ia belum bisa memastikan sudah berapa lama kegiatan tersebut berlangsung.

“Betul, rumah anggota DPRD Asahan yang digerebek. Untuk berapa lama, itu masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

AKP Ghulam menyebutkan dari penggerebekan itu, P beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Mapolres Asahan dengan status sementara sebagai saksi.

“Termasuk anggota DPRD nya yang dibawa. Barang bukti yang diamankan macam-macam. Nanti lengkapnya kita kasih tau karena masih mengejar yang lain,” ungkapnya.

Selain itu juga, warga mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan puluhan unit sepeda motor yang berada dilokasi.

Dimana kendaraan-kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil colt diesel milik petugas kepolisian.

“Banyak sekali sepeda motor yang dibawa polisi, senua diangkut pakai cold diesel,” tambah warga lain.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukrim

Kantor KPU Buru Dibakar Bendahara Hindari Pemeriksaan Rp33 M

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Kantor KPU Buru dibakar oleh yang tak lain dan tak bukan yang merupakan bendahara KPU sendiri di Kabupaten Buru, Maluku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengungkap motif Bendahara KPU tersebut yaitu untuk menghindari pemeriksaan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang.

Sulastri mengatakan pelaku RH berharap dokumen-dokumen di kantor lenyap sehingga laporan pertanggungjawaban tidak bisa diperiksa karena terbakar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).

Ia juga mengungkapkan, RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik.

Sementara yang lain merupakan eksekutor lapangan adalah AT yang dibantu oleh SB.

Kantor KPU Buru Dibakar Bendahara Hindari Pemeriksaan Rp33 M
Tiga pelaku dalam aksi pembakaran kantor KPU di Buntu, Maluku berhasil diamankan pihak kepolisian

Baca juga; Xi Jinping Kunjungi Kamboja, Tingkatkan Kerjasama

Kronologi Insiden Kantor KPU Buru Dibakar Oleh Bendahara KPU

Dalam insiden pembakaran kantor KPU Buru tersebut dijelaskan oleh Kapolres bahwa pada hari kejadian, SB membawa empat jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang sudah disiapkan oleh RH.

Lalu jerigen tersebut kemudian diberikan kepada AT yang masuk kedalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka.

Setelah berada didalam kantor, AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan bahan bakar sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar bangunan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada imbalan uang uang diterima oleh SB dan AT.

Karena keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada RH.

Hingga pada saat ini, Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena ikut melibatkan pejabat penyelenggara pemilu.

Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada.

Continue Reading

Hukrim

Ketua PN Jaksel Tersangka, Disuap Rp60 M Vonis Lepas

Published

on

Ketua PN Jaksel Tersangka, Disuap Rp60 M Vonis Lepas


Kemajuanrakyat.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel tersangka, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) atas kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO).

Kejagung menemukan bukti bahwa Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar agar para terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO mendapat vonis lepas atau onslag.

Arif diduga mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani PN Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas.

Diketahui bahwa, pada saat kasus ini bergulir, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung Abdul Qohar menyatakan terdapat tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Ketiganya antara lain adalah pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, malam, 12 April 2025.

Ketua PN Jaksel Tersangka, Disuap Rp60 M Vonis Lepas
Terlihat Pengacara Marcella Santoso pemberi suap kepada PN Jaksel MAN

Baca juga; Prabowo Bertemu Presiden EL-Sisi di Kairo Bahas Konflik Gaza

Latar Belakang Kasus Hingga Ketua PN Jaksel Tersangka

Kasus yang ikut menyeret Ketua PN Jaksel jadi tersangka yaitu kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 5 tersangka antara lain eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Paruli Tumanggor. Ada juga mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA.

Adapula mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Tim Asisten Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Diketahui Weibinanto meminta izin untuk ekspor kepada sejumlah eksportir. Demi memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak.

Pada sidang perdana, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 Triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12,3 triliun.

Singkat cerita, cerita ini berkembang dan menyeret tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kemudian pada sidang putusan, ketiga grup tersebut dinyatakan bersalah, namun bukan suatu tindakan pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

Karena itu, majelis hakim memvonis agar ketiga grup tersebut bebas dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU).

Continue Reading

Hukrim

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres

Published

on

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres

Kemajuanrakyat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bekerja, diketahui kali ini KPK periksa Djan Faridz.

Djan Faridz merupakan mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) RI yang terkait dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harus Masiku.

Berdasarkan informasi dari juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang mejalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (26/3).

Tessa belum memberikan informasi mengenai materi yang hendak didalami penyidik terhadap Djan Faridz.

Namun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat mengungkapkan penyidik akan memeriksa Djan Faridz untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti.

“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita mintai keterangan dan akan dipanggil kesini untuk dimintai penjelasan atas beberapa hal terkait,” ucap Asep di kantornya.

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres
Mantan Wantimpres RI Djan Faridz di periksa oleh KPK dalam kasus Harus Masiku

Baca juga; Demo Tolak UU TNI Semakin Meluas Diberbagai Daerah

Buntut Harun Masiku, KPK Periksa Djan Faridz

Diketahui bahwa, Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri.

Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal dalam menangkap Harun.

Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hasto Kristiyanto diketahui diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rahayu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

Continue Reading

Trending