Connect with us

Hukrim

Dewi Astutik Buronan Interpol Penyelundup Sabu Senilai 5 T

Published

on

Dewi Astutik Buronan Interpol Penyelundup Sabu Senilai 5 T

Kemajuanrakyat.co.id – Warga Dusun Sumber Agung, Desa/Kecamatan Balong, Ponorogo, mendadak geger setelah berita Dewi Astutik buronan interpol dan BNN.

Alasan Dewi Astutik buronan interpol karena diketahui dirinya terlibat dalam penyelundupan narkoba internasional sebanyak 2 ton sabu yang bernilai Rp 5 T.

Bahkan kabar ini juga viral di media sosial setelah beredar foto-foto dan informasi soal Dewi Astutik.

Ada yang menyebutkan bahwa Dewi disebut-sebut sebagai otak di balik sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.

Dewi Astutik Buronan Interpol Penyelundup Sabu Senilai 5 T
Dewi Astuti jadi buronan interpol dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu

Baca juga; Prabowo Macron Kunjungi Akmil Magelang dan Candi Borobudur

Penangkapan Sabu 2 Ton Hingga Dewi Astutik Buronan Interpol

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kapal Motor (KM) Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton narkotika jenis sabu di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei lalu.

Kemudian, penangkapan sabu senilai Rp 5 triliun tersebut memunculkan nama Dewi Astuti (nama paspor Dewi Astutik.

Menurut BNN, Dewi Astutik adalah seorang WNI asal Jawa Timur yang malang melintang sebagai gerbong narkoba di sejumlah negara.

BNN merilis nama Dewi Astutik sekaligus memperlihatkan tangkapan 2 ton sabu di Dermaga Bea Cukai Batam, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (26/5/2025).

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa informasi soal Dewi Astutik diperoleh dari pemeriksaan terhadap empat orang WNI yang merupakan ABK kapal.

Adapun keempat nama abk kapal tersebut adalah, Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir.

Buronan Dewi Astutik Menggunakan Identitas Palsu

Polres Ponorogo, Jawa Timur, memastikan telah mendatangi rumah yang terkait dengan nama Dewi Astutik.

Akan tetapi, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa nama Dewi Astutik bukanlah identitas asli buronan tersebut.

Menurut Andin, buronan BNN tersebut diketahui berinisial PA, seorang warga Kabupaten Ponorogo yang telah lama bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri yaitu Hongkong, Taiwan, dan terakhir di Kamboja.


Sementara, Kepala Dusun Sumber Agung, Gunawan, juga memberikan keterangan bahwa tidak ada warga yang bernama Dewi Astutik di wilayahnya.

Meski demikian, ia juga membenarkan bahwa foto pada fotokopi KTP dan paspor yang beredar adalah salah satu warganya.

Gunawan menambahkan, berdasarkan foto yang beredar, sosok tersebut adalah PA, seorang warganya yang saat ini sedang bekerja diluar negeri.

Hukrim

Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Ragu

Published

on

Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Ragu

Kemajuanrakyat.co.id – Bareskrim Polri telah memastikan dan nyatakan ijazah Jokowi asli setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik.

Kepastian tersebut disampaikan setelah tim penyidik memeriksa secara menyeluruh ijazah milik Jokowi dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan uji perbandingan ijazah milik Jokowi dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya di UGM.

Hasilnya, semua elemen pada ijazah menunjukan kesamaan yang identik sehingga bisa di nyatakan ijazah Jokowi asli.

Djuhandhani menyebut pihaknya telah mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor 1120.

Selain itu juga, hasil dari uji laboratorium yang dilakukan tim Labfor dengan membandingkan berbagai aspek pada dokumen, seperti bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta, tulisan tangan, cap stempel, hingga tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.

“Dari penelitian tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya.

Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Ragu
Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi adalah asli

Baca juga; Situs PeduliLindungi Diretas Jadi Situs Judol

Roy Suryo Ragukan Bareskrim Polri yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Pakar telematika Roy Suryo masih meragukan keaslian dari ijazah Jokowi, meski pihak Bareskrim Polri telah nyatakan ijazah Jokowi asli.

Alasanya, polisi tetap tidak menunjukan ijazah asli Jokowi. Hasil penyidikan polisi terhadap ijazah Jokowi.

Menurut Roy Suryo hal tersebut justru semakin menjatuhkan citra Mabes Polri.

“Mostly pendapat publik malah jadi meragukan hasil tersebut dan menjatuhkan citra Mabes Polri, terlebih lagi ijazah aslinya tidak ditunjukan,” ujar dia.

Roy juga menyatakan hasil uji laboratorium Puslabfor Mabes Polri terhadap ijazah Jokowi belum final.

Dirinya juga menyoroti pernyataan Bareskrim yang hanya menyebutkan ijazah Jokowi tersebut identik dan otentik saja.

Disisi lain, yaitu Projo menyinggung niat jahat Roy Suryo seandainya tidak menerima hasil penyelidikan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Waketum Projo, Freddy Alex Damanik menyatakan kalau Roy Suryo dkk masih belum bisa menerima hasil penyelidikan ini, justru akan semakin membuktikan niat jahat ‘mens rea’ Roy Suryo dkk.

Selain itu juga akan terlihat menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Pak Jokowi.

Menurut Freddy, kebebasan berekspresi harus didasari fakta. Dirinya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi publik dalam menjalankan kebebasan berekspresi.

Continue Reading

Hukrim

Anggota DPRD Asahan Ditangkap Karena Judi Sabung Ayam

Published

on

Anggota DPRD Asahan Ditangkap Karena Judi Sabung Ayam

Kemajuanrakyat.co.id – Seorang oknum dari anggota DPRD Asaha ditangkap pihak kepolisian, Senin (20/4/2025).

Beredar dari sebuah video yang memperlihatkan rumah anggota DPRD Asaha berinisial P digerebek oleh petugas kepolisian.

Sejumlah warga yang berada di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan serta para pengguna jalan lainnya mendadak heboh.

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian menjelaskan jika penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena diduga adanya aktivitas sabung ayam dilokasi tersebut.

“Menurut informasi bang, rumah pak oknum DPRD Asahan dari fraksi Golkar digrebek polisi karena diduga adanya aktivitas sabung ayam gitu bang,” jelas mereka.

Anggota DPRD Asahan Ditangkap Karena Judi Sabung Ayam
Polisi Grebek Rumah Anggota DPRD Asahan Perihal Judi Sabung Ayam

Baca juga; Kantor KPU Buru Dibakar Bendahara Hindari Pemeriksaan Rp33 M

Konfirmasi Terhadap Anggota DPRD Asahan Ditangkap Pihak Polres Asahan

Berita anggota DPRD Asahan ditangkap juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Asaha, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan P diamankan bersama dengan delapan orang lainnya.

“Benar, delapan orang diamankan bersama anggota DPRD Asahan berinisial P dari rumah P di Desa Punggula, Kecamatan Air Joman,” kata AKP Ghulam.

AKP Ghulam menambahkan rumah pribadi P diduga dijadikan lokasi judi sabung ayam. Namun ia belum bisa memastikan sudah berapa lama kegiatan tersebut berlangsung.

“Betul, rumah anggota DPRD Asahan yang digerebek. Untuk berapa lama, itu masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

AKP Ghulam menyebutkan dari penggerebekan itu, P beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Mapolres Asahan dengan status sementara sebagai saksi.

“Termasuk anggota DPRD nya yang dibawa. Barang bukti yang diamankan macam-macam. Nanti lengkapnya kita kasih tau karena masih mengejar yang lain,” ungkapnya.

Selain itu juga, warga mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan puluhan unit sepeda motor yang berada dilokasi.

Dimana kendaraan-kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil colt diesel milik petugas kepolisian.

“Banyak sekali sepeda motor yang dibawa polisi, senua diangkut pakai cold diesel,” tambah warga lain.

Continue Reading

Hukrim

Kantor KPU Buru Dibakar Bendahara Hindari Pemeriksaan Rp33 M

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Kantor KPU Buru dibakar oleh yang tak lain dan tak bukan yang merupakan bendahara KPU sendiri di Kabupaten Buru, Maluku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengungkap motif Bendahara KPU tersebut yaitu untuk menghindari pemeriksaan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang.

Sulastri mengatakan pelaku RH berharap dokumen-dokumen di kantor lenyap sehingga laporan pertanggungjawaban tidak bisa diperiksa karena terbakar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).

Ia juga mengungkapkan, RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik.

Sementara yang lain merupakan eksekutor lapangan adalah AT yang dibantu oleh SB.

Kantor KPU Buru Dibakar Bendahara Hindari Pemeriksaan Rp33 M
Tiga pelaku dalam aksi pembakaran kantor KPU di Buntu Maluku berhasil diamankan pihak kepolisian

Baca juga; Xi Jinping Kunjungi Kamboja, Tingkatkan Kerjasama

Kronologi Insiden Kantor KPU Buru Dibakar Oleh Bendahara KPU

Dalam insiden pembakaran kantor KPU Buru tersebut dijelaskan oleh Kapolres bahwa pada hari kejadian, SB membawa empat jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang sudah disiapkan oleh RH.

Lalu jerigen tersebut kemudian diberikan kepada AT yang masuk kedalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya telah dibuka.

Setelah berada didalam kantor, AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan bahan bakar sebelum menunggu waktu yang tepat untuk membakar bangunan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada imbalan uang uang diterima oleh SB dan AT.

Karena keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada RH.

Hingga pada saat ini, Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena ikut melibatkan pejabat penyelenggara pemilu.

Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada.

Continue Reading

Trending