Connect with us

Hukrim

Grebek Pesta Seks Gay, Polisi Amankan 56 Pria di Hotel Jaksel

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggrebekan terhadap praktik pesta seks gay atau sesama jenis laki-laki disebuah hotel di Habitare Apart Hotel Rasuna, Jakarta Selatan.

Diketahui ada 56 orang pria yang ditangkap didalam hotel tersebut. Dimana didalam penggrebekan tersebut pihak kepolisian juga dibantu oleh manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggrebekan di kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks.

Grebek Pesta Seks Gay, Polisi Amankan 56 Pria di Hotel Jaksel
56 peserta seks gay diamankan pihak kepolisian Jaksel

Setelah dilakukan pendalaman terhadap pesta seks gay tersebut, akhirnya pihak kepolisian menetapkan ada tiga orang sebagai tersangka.

“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Ade Ary juga merincikan para tersangka, yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.

“Tersangka BP alias D ini bertugas merekrut peserta. Jadi D inilah yang menhubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu,” ujarnya.

Ade Ary mengatakan Tersangka D awalnya merekrut 20 peserta untuk bergabung dalam pesta seks. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.

Grebek Pesta Seks Gay, Polisi Amankan 56 Pria di Hotel Jaksel
Para peserta diperiksa lebih lanjut dikantor polisi

Baca juga; Gas Elpiji Langka, Warga Serbu Pangkalan Hingga Ricuh

“Kemudian dari 20 peserta awal yang di japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” tuturnya.

Selain itu juga, Ade Ary menyebutkan jika event atau acara pesta seks gay ini tidak di pungut biaya alias gratis.

“Tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ucap dia.

Didalam acara itu, D juga meminta para peserta yang mendapat pasangan tak cocok untuk tidak menolak secara kasar.

Kemudian diketahui bahwa, dalam pelaksanaannya para tersangka selaku penyelenggara turut menyediakan stiker glow in the dark.

“Kemudian para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker,” tutur Ade Ary.

“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika pemeran perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu, jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark ya menyala,” imbuhnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Ade Ary merinci ada alat kontrasepsi hingga obat anti HIV di lokasi.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi.” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukrim

Ketua PN Jaksel Tersangka, Disuap Rp60 M Vonis Lepas

Published

on

Ketua PN Jaksel Tersangka, Disuap Rp60 M Vonis Lepas


Kemajuanrakyat.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel tersangka, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) atas kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO).

Kejagung menemukan bukti bahwa Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar agar para terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO mendapat vonis lepas atau onslag.

Arif diduga mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani PN Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas.

Diketahui bahwa, pada saat kasus ini bergulir, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung Abdul Qohar menyatakan terdapat tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Ketiganya antara lain adalah pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, malam, 12 April 2025.

Ketua PN Jaksel Tersangka, Disuap Rp60 M Vonis Lepas
Terlihat Pengacara Marcella Santoso pemberi suap kepada PN Jaksel MAN

Baca juga; Prabowo Bertemu Presiden EL-Sisi di Kairo Bahas Konflik Gaza

Latar Belakang Kasus Hingga Ketua PN Jaksel Tersangka

Kasus yang ikut menyeret Ketua PN Jaksel jadi tersangka yaitu kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 5 tersangka antara lain eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Paruli Tumanggor. Ada juga mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA.

Adapula mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Tim Asisten Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Diketahui Weibinanto meminta izin untuk ekspor kepada sejumlah eksportir. Demi memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak.

Pada sidang perdana, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 Triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12,3 triliun.

Singkat cerita, cerita ini berkembang dan menyeret tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kemudian pada sidang putusan, ketiga grup tersebut dinyatakan bersalah, namun bukan suatu tindakan pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

Karena itu, majelis hakim memvonis agar ketiga grup tersebut bebas dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU).

Continue Reading

Hukrim

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres

Published

on

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres

Kemajuanrakyat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bekerja, diketahui kali ini KPK periksa Djan Faridz.

Djan Faridz merupakan mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) RI yang terkait dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harus Masiku.

Berdasarkan informasi dari juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang mejalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (26/3).

Tessa belum memberikan informasi mengenai materi yang hendak didalami penyidik terhadap Djan Faridz.

Namun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat mengungkapkan penyidik akan memeriksa Djan Faridz untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti.

“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita mintai keterangan dan akan dipanggil kesini untuk dimintai penjelasan atas beberapa hal terkait,” ucap Asep di kantornya.

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres
Mantan Wantimpres RI Djan Faridz di periksa oleh KPK dalam kasus Harus Masiku

Baca juga; Demo Tolak UU TNI Semakin Meluas Diberbagai Daerah

Buntut Harun Masiku, KPK Periksa Djan Faridz

Diketahui bahwa, Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri.

Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal dalam menangkap Harun.

Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hasto Kristiyanto diketahui diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rahayu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

Continue Reading

Hukrim

141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut

Published

on

141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut

Kemajuanrakyat.co.id – Sebanyak 141 korban TPPO Myanmar dipulangkan kembali ke Sumut oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan 423 korban lainnya dari berbagai provinsi.

Seluruh korban TPPO Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari tanggal 18-19 Maret, lalu diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Dikabarkan dari 141 korban TPPO Myanmar dipulangkan tersebut adalah warga Sumut, 106 orang pulang secara mandiri, sedangkan 34 orang difasilitasi oleh Pemprov Sumut.

“Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki, 21 perempuan, saat ini yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu ada 33 orang,” ungkap Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.

Effendy berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dirinya berpesan agar anak-anak muda tidak mudah dirayu dengan gaji besar.

“Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali lagi dan ini menjadi catatan kita semua,” kata Effendy.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan perlunya mengikuti prosedur yang ada untuk bekerja di luar negeri.

141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut
Korban TPPO Myanmar Telang Dipulangkan

Baca juga; Mayat di Kantor Nasdem DPD Blitar Ditemukan Telah Membusuk

WNI Korban TPPO Myanmar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polri menetapkan ada satu orang yang berinisial HR (27) sebagai tersangka kasus tinda pidana perdagangan orang (TPPO) modus scam di Myanmar.

HR diketahui merupakan salah satu dari 400 WNI korban TPPO di Myanmar yang telah dipulangkan ke Indonesia.

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah menyebutkan HR ikut dalam pemulangan kloter ketiga, yakni pada Selasa (18/3) lalu.

Nurul juga menuturkan mulanya pihaknya melakukan asesmen terhadap para korban yang kembali ke Tanah Air.

Dimana dari asesmen tersebut ditemukan ada lima orang yang diduga terlibat dalam perekrutan para korban perdagangan orang tersebut.

“Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, maka dapat dikelompokan dalam lima kelompok terduga pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Continue Reading

Trending