Connect with us

Politik

Prabowo Singgung Raja Kecil yang Melawan Pemerintah

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Presiden RI, Prabowo singgung Raja Kecil atau oknum yang melawan kebijakanya atau melawan pemerintahannya terkait efisiensi anggaran dan menurutnya oknum tersebut merasa telah kebal hukum.

Perihal hal ini, Prabowo singgung Raja Kecil tersebut didalam sambutanya di acara Kongres XVIII Muslimat NU, yang diselenggarakan di kota Surabaya, 10 Februari 2025.

Dimana Prabowo sempat menegaskan mengenai penghematan anggaran yaitu pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu ingin ia hentikan.

“Saya melakukan penghematan, saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, pengeluaran-pengeluaran yang mubazir, pengeluaran-pengeluaran yang alasan untuk ‘nyolong’, saya ingin dihentikan, dibersihkan,” kata Prabowo, dalam acara Kongres XVIII Muslimat NU, di Surabaya, hari Senin (10/2/2025), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

“Ada yang melawan saya, ada. Dalam birokrasi, merasa sudah kebal hukum merasa sudah menjadi raja kecil,” tambahnya.

Prabowo Singgung Raja Kecil yang Melawan Pemerintah
Prabowo dan Gibran menghadiri acara Kongres XVIII Muslimah NU dan menyampai Raja Kecil

Baca juga; Cek Kesehatan Gratis Resmi Dimulai 10 Februari 2025

Akan tetapi, ia mengaku bahwa upaya penghematan itu dilakukan untuk kepentingan negara, yaitu untuk dapat memberi makan anak-anak Indonesia. Selain itu juga untuk melakukan perbaikan terhadap sekolah-sekolah.

Menurut Presiden RI, Prabowo Subianto saat ini Indonesia memiliki 330.000 sekolah, sedangkan anggaran dana pemerintah hanya bisa memperbaiki sekitar 20.000 sekolah saja.

Perihal Prabowo singgung raja kecil, Prabowo mengatakan dirinya tidak masalah dengan perlawanan tersebut, tetapi oknum tersebut harus berani langsung berhadapan dengan rakyat, terutama yaitu dengan ibu-ibu.

“Kau boleh melawan Prabowo tapi nanti kau lawan emak-emak itu semua. Bandel, ndablek!, nggak usah ke luar negeri, 5 tahun nggak usah ke luar negeri kalau perlu,” tegas Prabowo.

Prabowo juga menegaskan, yang perlu keluar negeri adalah yang memang sedang bertugas, misalnya bertugas untuk belajar, bertugas atas nama negara, bukannya malah jalan-jalan.

Selain itu, keputusan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan total penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun dari dana transfer ke daerah.

Politik

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

Published

on

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang


Kemajuanrakyat.co.id – Rapat paripurna DPR sahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada, Kamis (20/3) siang.

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

“Setuju!!” balas ratusan anggota dewan yang hadiri paripurna.

Diketahui bahwa pada saat DPR sahkan RUU TNI tersebut dihadiri 293 anggota dewan. Adapun pimpinan DPR yang turut hadir adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pengesahan RUU TNI dirapat Paripurna pada hari ini merupakan buah dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintahan pada Selasa (18/3).

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
DPR RI sahkan RUU TNI menjadi Undang-undang

Baca juga; Banjir Jakarta Meluas Hingga Rendam 34 RT

Ada delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

Publik fokus menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Dimana mereka menilai RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi angkata bersenjata.

Kekhawatiran dwifungsi militer tersebut bangkit karena dalam RUU TNI ada pasal yang menambahkan jumlah kementerian atau lembaga pemerintah bisa diisi oleh TNI aktif.

DPR Sahkan RUU TNI, Mahasiswa Gelar Demonstrasi

Aktivis HAM, Wilson menganggap pengesahan revisi UU TNI tersebut sebagai simbol “demokrasi telah dibunuh” oleh DPR.

Dia menambahkan esensi dari demokrasi adalah militer tidak boleh berpolitik dan tidak boleh menduduki jabatan sipil.

“Militer hanya mengurus barak dan pertahanan negara,” kata Wilson.

Hingga Kamis (20/3) sore, demonstrasi yang diikuti elemen masyarakat dan mahasiswa masih berlangsung di depan gedung DPR, Jakarta.

Salah satu mahasiswa yang berdemo, Sukma Ayu, menegaskan “perjuangan tidak bisa berhenti karena ketok palu dari pengesahan RUU TNI”.

“Ketika undang-undang itu sudah disahkan, hanya ada satu kata, ‘lawan’! Sampai akhirnya DPR melakukan evaluasi,” tegas Sukma.

“Kalau bisa kita ajukan judicial review terhadap undang-undang yang akhirnya sudah disahkan,” ujarnya.

Diketahui, RUU TNI yang ditolak oleh banyak pihak mencakup empat perubahan pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.

Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Continue Reading

Politik

Prabowo Teken UU, Nomenklatur DKI Jakarta Menjadi DKJ

Published

on


Kemajuanrakyat.co.id – Presiden Prabowo teken UU mengenai nomenklatur dimana Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024.

Nomenklatur untuk gubernur dan pejabat lain di Jakarta akan berganti, yang sebelumnya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Prabowo teken UU no 151. yang merevisi UU DKJ tertanggal 30 November 2024. Salinan beleid ini bisa di lihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Sekretariat Negara pada Sabtu, 7 Desember 2024.

“Perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis salah satu pertimbangan UU DKJ terbaru.

Prabowo Teken UU, Nomenklatur DKI Jakarta Menjadi DKJ
Presiden Prabowo teken UU revisi DKJ pada 30 November 2024

Baca juga; Natal Tiberias 2024, Lautan Manusia di Stadion GBK Senayan

Pertama kali UU DKJ terlebih dahulu disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat Paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024. Empat pasal ditambahkan atas usulan DPR.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 69 anggota yang merupakan representasi dari fraksi-fraksi setiap partai.

Dimana pada saat itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi UU, namun pada saat pengesahan, Fraksi PKS menolak terhadap pengesahan RUU DKJ.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan yang kemudian diikuti jawaban setuju dari anggota DPR.

Pada intinya, penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024. Pasal lainnya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota jika infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah terbangun dengan baik.

Dikabarkan juga, proses pembangunan infrastruktur tersebut tentunya akan memakan waktu beberapa tahun.

Continue Reading

Politik

Effendi Simbolon, Dipecat PDIP Kareng Dukung Ridwan Kamil dan Condong ke Prabowo

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Effendi Simbolon merupakan kader PDIP selama dua puluh tahun, kini diketahui telah dipecat dari partai yang dikenal dengan lambang banteng tersebut.

Pemecatan ini menandai berakhirnya karir politiknya di partai yang telah bersamanya sejak tahun 2004.

Effendi Simbolon, Dipecat PDIP Kareng Dukung Ridwan Kamil dan Condong ke Prabowo
Effendi Simbolon mengundang Prabowo ke acara rakernas marga simbolon

Namun pemecatan tersebut tentu tidak muncul secara tiba-tiba, dimana beberapa tahun terakhir diketahui ia penuh dengan kontroversi.

Keputusan pemecatan tersebut disampaikan secara resmi oleh DPP PDIP melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Isi didalam dokumen tersebut, Effendi dinyatakan telah melanggar kode etik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Diketahui ada beberapa pandangan yang muncul, yang mempertanyakan tindakan Effendi dalam mendukung Ridwan Kamil dan Prabowo Subianto di tengah sikap resmi PDIP.

Effendi Simbolon, Dipecat PDIP Kareng Dukung Ridwan Kamil dan Condong ke Prabowo
Effendi Simbolon tampak menghadiri agenda pertemuan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono

Baca juga; Reuni Akbar 212: Rizieq Shihab Hadir, Turut Undang Prabowo

Diketahui bahwa kontroversi Effendi Simbolon bermula pada bulan Juli 2023, dimana cukup menarik perhatian publik karena mengundang Prabowo Subianto untuk hadir di acara Rakernas Marga Simbolon.

Tindakan ini dianggap bertentangan dengan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden.

Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP menegaskan bahwa semua kader partai wajib mendukung keputusan yang diambil demi menjaga disiplin sebuah organisasi.

Perihal mengundang Prabowo di acara rakernas, Effendi Simbolon menjelaskan bahwa undangan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Djarot Saiful Hidayat, membenarkan ihwal warkat pemecatan terhadap Effendi tersebut.

“Dipecat sebagai anggota partai karena melanggar kode etik dan disiplin partai, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai,” kata Djarot melalui pesan singkat, Sabtu, 30 November 2024.

Namun demikian, Djarot belum menjelaskan rincian ihwal pelanggaran seperti apa yang dilakukan Effendi terhadapa PDIP.

Ketika ditanya apakah alasan pemecatan tersebut dikarenakan ada aktivitas Effendi yang hadir pada agenda kampanye Ridwan Kamil-Suswono beberapa waktu lalu, Djarot pun menjawab singkat.

“Benar,” ujar Djarot.”

Sesuai dengan alasan pemecatan tersebut, diketahui bahwa pada 18 November 2024, Effendi Simbolon tampak mengikuti agenda pertemuan calon gubernur Jakarta yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil, dengan presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Ridwan Kamil menyebut, semua orang tentu mengetahui latar belakang dan alasan mengapa Effendi mendukungnya.

“Beliau dari partai mana, kita semua tahu kan. Nah, itulah contoh demokrasi hari ini,” kata Ridwan.

Diketahui bahwa, pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta, PDIP mengusung duet Pramono Anung dan Rano Karno.

Continue Reading

Trending