Connect with us

Nasional

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Digelar, 190 Titik Tersebar di 26 Provinsi

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Program unggulan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG), resmi digelar pada Senin, 6 Januari 2025.

Ada 190 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 26 provinsi seluruh Indonesia.

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Digelar, 190 Titik Tersebar di 26 Provinsi
Salah satu penerima program Makan Bergizi Gratis yaitu siswa siswi SD

“Kita bersyukur, tidak harus menunggu 100 hari atau tepat hari ke-78 Bapak Prabowo menjadi Presiden, program Makan Bergizi Gratis dimulai,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia, Hasan Nasbi, Minggu (5/1/2025).

“Ini juga merupakan tonggak bersejarah untuk bangsa Indonesia, untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan program pemenuhan gizi berskala nasional untuk balita, anak-anak sekolah, santri, ibu hamil, dan juga menyusui,” sambungnya.

Hasan juga menyampaikan, diharapkan target 937 Dapur MBG dapat tercapai pada akhir Januari 2025, dengan pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pada masing-masing daerah.

Disisi lain, terdapat sebanyak 140 UMKM telah terlibat dalam rantai pasok program MBG, dan jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah.

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Digelar, 190 Titik Tersebar di 26 Provinsi
Program Makan Bergizi Gratis resmi beroperasi pada Senin 6 Januari 2025

Baca juga; Shin Tae-yong Resmi Dipecat, Erick Thohir Sebut Ada Tiga Calon Pelatih

SPPG atau Dapur MBG tersebar di 26 provinsi yang mulai dari Aceh, Bali, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kemudian Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur hingga pada Papua Barat dan Papua Selatan.

Setiap dapur MBG dikelolah oleh seorang kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala SPPG bekerjasama dengan seorang ahli gizi dan akuntan untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kualitas gizi dan kelancaran distribusi makanan.

Sementara itu, menurut juru bicara dari Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati menyampaikan ada lebih dari 3 juta penerima makan bergizi gratis yang merupakan target penerima manfaat pada Januari hingga Maret 2025.

“Nantinya pada bulan April hingga Juni para penerima manfaat MBG akan bertambah menjadi 6 juta. Lalu pada bulan Juli hingga Agustus akan bertambah lagi jadi sekitar 15 juta penerima,” tutur Adita.

Angka tersebut juga termasuk ibu hamil dan balita yang akan menerima makan bergizi gratis. Kendati demikian, Adita memastikan jumlah penerima makan bergizi gratis akan terus ditingkatkan secara bertahap.

Sebagai informasi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang didukung oleh alokasi anggaran sebesar Rp71 triliun dari APBN 2025, merupakan program pertama dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Resmi Berlaku PPN 12 Persen Khusus Untuk Barang dan Jasa Mewah

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Kabar bahwa kenaikan PPN 12 persen selama ini ternyata telah disahkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

Pemerintah telah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen saat ini telah menjadi 12 persen namun hanya terkhusus untuk barang dan jasa mewah.

Selain dari pada barang dan jasa mewah, besaran tarif PPH diketahui masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah dan jasa ini langsung disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang didalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.

Lebih lanjutnya, Presiden juga menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN yaitu 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Resmi Berlaku PPN 12 Persen Khusus Untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Subianto didampingi Sri Mulyani dalam jumpa pers untuk kenaikan PPN 12 persen khusus barang dan jasa mewah

Baca juga; Dua Korban Selamat Jeju Air di Hujat Oleh Warganet Korsel

Keputusan ini, sambung Prabowo, merupakan komitmen pemerintah yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Kebijakan baru ini menjadi akhir dari tarik ulurnya keputusan PPN naik menjadi 12% yang telah berlangsung sejak awal Desember lalu.

Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira juga menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen secara menyeluruh menunjukan bahwa Presiden tak ingin dianggap gagal dan tak berpihak pada rakyat dalam 100 hari kerja dirinya menjabat sebagai Presiden.

“Prabowo ingin menunjukan bahwa dia adalah Presiden yang punya mandat pro kepada rakyat, jangan di ganggu kebijakan yang kontradiktif,” kata Bhima kepada BBC News Indonesia.

Continue Reading

Nasional

Alvin Lim Disomasi Buntut Lecehkan Profesi Pramugari

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Dikabarkan bahwa Alvin Lim disomasi oleh Keluarga Besar Pramugari Indonesia buntu dari pernyataannya yang dianggap mencemarkan dan melecehkan profesi pramugari.

Alvin Lim Disomasi Buntut Lecehkan Profesi Pramugari
Alvin Lim di somasi oleh Keluarga Besar Pramugari Indonesia

Dalam sebuah video dikanal YouTube “Question TV,” Alvin Lim menyatakan bahwa sebagian besar pramugari menyambi pekerjaan sebagai pelacur pada saat pertikaiannya dengan Novi.

Pernyataan Alvin Lim tersebut jelas merugikan reputasi pramugari, dan menyebabkan stigma negatif yang dapat berdampak luas.

Perwakilan dari keluarga besar pramugari, Yosefin, yang didampingi kuasa hukum, Adlina Amalia Bakhri SH MH dan rekan pramugari, Febri Ayu, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah penghinaan yang tidak dapat diterima.

“Kami juga meminta Alvin untuk segera meminta maaf secara terbuka di lima media nasional dan menghapus video tersebut dalam waktu 2×24 jam, jika tidak, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” ujar pramugari dan juga seorang advokat.

Alvin Lim Disomasi Buntut Lecehkan Profesi Pramugari
Keluarga Besar Pramugari Indonesia melayangkan somasi kepada Alvin Lim untuk meminta maaf 2×24 di lima media nasional

Baca juga; Hamish Daud, Suami Raisa Diduga Belum Bayar Gaji Hingga Kasus Pelecehan

Yosefin juga menyampaikan, pramugari Indonesia bahkan pramugari di negara luar, itu sudah menerima berita tersebut dan sudah pasti pramugari tidak ada yang menerima pekerjaan pramugari dikaikan dengan PSK atau wanita penghibur.

Febri Ayu yang merupakan seorang pramugari mengatakan pelecehan terhadap profesi pramugari telah terjadi sejak lama, namun kasus ini menjadi puncak kemarahan seluruh pramugari.

Ia juga menyatakan untuk menjadi seorang pramugari juga harus menempuh pendidikan khusus dan lulus uji kompetensi dengan kementerian perhubungan terkait prosedur keselamatan dan keamanan dalam pesawat.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga besar pramugari Indonesia, Adlina juga menyampaikan telah mengindektifikasi bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi sebuah pelajaran untuk semua pihak agar tidak ada lagi yang merendahkan profesi pramugari di kemudian hari.

Adlina juga menyebutkan bahwa Alvin bisa dituntut dengan pasal berlapis atas video dan pernyataan nya tersebut.

“Untuk pasal itu, kita pastinya berlapis ya mas, namun kita masih harus rundingkan dan menunggu itikad baik dari saudara Alvin dan juga pemilik Question TV,” kata Adlina.

“Itu hal yang akan kita diskusikan lagi, namun kita melihat dulu mas, itikad baiknya. Itu akan menjadi suprise,” imbuhnya lagi.

Continue Reading

Nasional

Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Selain itu juga, Harvey Moeis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang dikabarkan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis 65 Tahun Harvey Moeis
Hakim Eko Aryanto berikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis

Publik juga sempat dibuat mengelus dada dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, publik menilai hukuman tersebut tergolong ringan.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, namun putusan ringan tersebut sudah ketuk palu oleh hakim pada 23/12/2024.

Menurut Hakim Eko Aryanto, hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun dinilai terlalu berat bagi terdakwa yang sudah memiliki tanggungan keluarganya.

Selain itu, Hakim Eko juga menjelaskan bahwa, ada pertimbangan lain selama masa persidangan yaitu Harvey dianggap sopan selama didalam persidangan.

Harvey Moise di vonis 6,5 tahun penjara

Baca juga; Christopher Nolan Produksi Film Baru The Odyssey Adaptasi Puisi Homer

“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara TP Timah Tbk dan PT RBT.

Alasan lainnya karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RTB, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah perusahaan tesebut dengan PT Timah. Mahjelis hakim juga menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.

Selanjutnya, Eko menyebutkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Dengan keluarnya putusan Hakim Eko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi dikalangan masyarakat. Hal ini jga membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Selain itu, pihak lain juga angkat bicara akan vonis yang diberikan salah satunya datang dari Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Agusta Andini menyebut vonis ini adalah preseden buruk penegakan hukum.

“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp 1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin, kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Continue Reading

Trending