Hukrim
Ria Beauty Ditangkap di Hotel, Raup Omset Ratusan Juta Per Hari
Kemajuanrakyat.co.id – Pemilik sebuah klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) bersama karyawannya berinisial DN (58) ditangkap saat keduanya sedang menangani tujuh pasien.
Ria dan DN diringkus disebuah kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik dari Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Tripura di Polda Metro Jaya, ada tujuh pasien yang ada didalam lokasi tersebut.
Penangkapan ini bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang klinik kecantikan Ria Beauty.
Dengan berbekalkan informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan perihal treatment derma roller melalui WhatsApp.
“Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat bisa segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.
Kemudian setelah itu, penyidik diundang ke dalam sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember yang dimana didalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.

Baca juga; Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual, Gunakan Trik Manipulasi
Saat hari tiba, polisi menggrebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Disana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” ungkap Wira.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis namun Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
Adapun diketahui jasa yang ditawarkan oleh Ria adalah jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum mendapatkan izin edar hingga menyebabkan jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
“Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat perlatihan yang dia miliki,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 425 jo. Pasal 138 ayat (2) dan /atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan.
Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kuasa hukum Ria, Raden Ariya memberikan keterangan bahwa klainnya juga telah lama meminta penangguhan.
Kemudian Raden juga menuturkan bahwa kliennya merasa tertekan atas peristiwa ini.
“Beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini, karena dia sangat kaget terhadap anaknya,” ungkap Raden.
Selain itu, Raden mengatakan kliennya tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga.
“Dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyak lagi karena suaminya enggak ada aktivitas jadi pure dia jadi tulang punggung keluarga,” terang Raden.
Hukrim
KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres

Kemajuanrakyat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bekerja, diketahui kali ini KPK periksa Djan Faridz.
Djan Faridz merupakan mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) RI yang terkait dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harus Masiku.
Berdasarkan informasi dari juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang mejalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (26/3).
Tessa belum memberikan informasi mengenai materi yang hendak didalami penyidik terhadap Djan Faridz.
Namun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat mengungkapkan penyidik akan memeriksa Djan Faridz untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti.
“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita mintai keterangan dan akan dipanggil kesini untuk dimintai penjelasan atas beberapa hal terkait,” ucap Asep di kantornya.

Baca juga; Demo Tolak UU TNI Semakin Meluas Diberbagai Daerah
Buntut Harun Masiku, KPK Periksa Djan Faridz
Diketahui bahwa, Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri.
Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal dalam menangkap Harun.
Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.
Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus suap dan perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto diketahui diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rahayu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.
Hukrim
141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut

Kemajuanrakyat.co.id – Sebanyak 141 korban TPPO Myanmar dipulangkan kembali ke Sumut oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan 423 korban lainnya dari berbagai provinsi.
Seluruh korban TPPO Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari tanggal 18-19 Maret, lalu diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Dikabarkan dari 141 korban TPPO Myanmar dipulangkan tersebut adalah warga Sumut, 106 orang pulang secara mandiri, sedangkan 34 orang difasilitasi oleh Pemprov Sumut.
“Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki, 21 perempuan, saat ini yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu ada 33 orang,” ungkap Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.
Effendy berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dirinya berpesan agar anak-anak muda tidak mudah dirayu dengan gaji besar.
“Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali lagi dan ini menjadi catatan kita semua,” kata Effendy.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan perlunya mengikuti prosedur yang ada untuk bekerja di luar negeri.

Baca juga; Mayat di Kantor Nasdem DPD Blitar Ditemukan Telah Membusuk
WNI Korban TPPO Myanmar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polri menetapkan ada satu orang yang berinisial HR (27) sebagai tersangka kasus tinda pidana perdagangan orang (TPPO) modus scam di Myanmar.
HR diketahui merupakan salah satu dari 400 WNI korban TPPO di Myanmar yang telah dipulangkan ke Indonesia.
Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah menyebutkan HR ikut dalam pemulangan kloter ketiga, yakni pada Selasa (18/3) lalu.
Nurul juga menuturkan mulanya pihaknya melakukan asesmen terhadap para korban yang kembali ke Tanah Air.
Dimana dari asesmen tersebut ditemukan ada lima orang yang diduga terlibat dalam perekrutan para korban perdagangan orang tersebut.
“Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, maka dapat dikelompokan dalam lima kelompok terduga pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Hukrim
Tiga Polisi Tewas Ditembak Oleh TNI Saat Grebek Sabung Ayam

Kemajuanrakyat.co.id – Berita mengenai tiga Polisi tewas ditembak oleh oknum TNI pada saat penggrebekan judi sabung ayam kini telah ditangkap dan ditahan.
“Saat ini oknum pelaku tersebut telah ditahan di Denpom Lampung,” kata Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, Selasa (18/3/2025).
Diketahui bahwa satu dari tiga polisi tewas ditembak oknum TNI merupakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Negara Batin, Iptu Lusiyanto.
Kronologi Kejadian Tiga Polisi Tewas Ditembak TNI
Pada Senin siang, Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
Setelah penyelidikan awal, ada sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.

Baca juga; Prabowo Resmikan 17 Stadion Standar FIFA Secara Serentak
Penggerebekan tersebut dilaksanakan pada Senin sore, sekitar pukul 16.50 WIB dan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.
Situasi tampak normal saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam. Namun tiba-tiba mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.
Dalam insiden tersebut, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.
Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi. Menurut hasil otopsi ketiga anggota kepolisian meninggal dengan luka tembak dikepala.
Kapendam/II Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar juga menyebutkan lokasi sabung ayam tempat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung merupakan area Texas atau hitam karena banyak beredar senjata api rakitan.
Menurut Eko, pada saat penggerebakan pihak kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan sehingga ada tembakan balik dari lokasi tersebut.
Adapun di ketahui anggota TNI terduga pelaku penembakan tiga personel polisi Polres Way Kanan hingga tewas telah ditahan.
Terduga pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.
Dimana kedua TNI tersebut telah menyerahkan diri di Denpom 23 Lampung. Namun kedua anggota TNI tersebut masih dalam proses pendalaman.
Apabila hasil investigasi membuktikan oknum TNI maka kami memastikan menindak tegas sesuai aturan,” katanya.
Namun apakah ada kaitan lokasi dengan banyaknya senjata api rakitan yang beredar sehingga menjadi pemicu penembakan, perlu ada sinkronisasi seperti apa.
-
Hukrim8 months ago
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
-
Hukrim8 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Lifestyle5 months ago
Roy Suryo Dalang Dibalik Fufufafa, TikToker Intan Srinita Bongkar Kebenaran
-
Hukrim7 months ago
Masyarakat Pulau Laut Berharap Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir “Penjajah”
-
Hukrim7 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Entertainment7 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Hukrim7 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Selebriti3 months ago
Fico Fachriza, Adik Ananta Rispo Pinjam Uang ke Sejumlah Artis