Connect with us

Hukrim

Ria Beauty Ditangkap di Hotel, Raup Omset Ratusan Juta Per Hari

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Pemilik sebuah klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) bersama karyawannya berinisial DN (58) ditangkap saat keduanya sedang menangani tujuh pasien.

Ria dan DN diringkus disebuah kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik dari Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Ria Beauty Ditangkap di Hotel, Raup Omset Ratusan Juta Per Hari
Ria Agustina pemilik klinik Ria Beauty

Disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Tripura di Polda Metro Jaya, ada tujuh pasien yang ada didalam lokasi tersebut.

Penangkapan ini bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang klinik kecantikan Ria Beauty.

Dengan berbekalkan informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan perihal treatment derma roller melalui WhatsApp.

“Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat bisa segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.

Kemudian setelah itu, penyidik diundang ke dalam sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember yang dimana didalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.

Ria Beauty Ditangkap di Hotel, Raup Omset Ratusan Juta Per Hari
Ria Agustina atau Ria Beauty dan DN ditangka oleh Polda Metro Jaya

Baca juga; Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual, Gunakan Trik Manipulasi

Saat hari tiba, polisi menggrebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Disana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” ungkap Wira.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis namun Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.

Adapun diketahui jasa yang ditawarkan oleh Ria adalah jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum mendapatkan izin edar hingga menyebabkan jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.

“Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat perlatihan yang dia miliki,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 425 jo. Pasal 138 ayat (2) dan /atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan.

Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kuasa hukum Ria, Raden Ariya memberikan keterangan bahwa klainnya juga telah lama meminta penangguhan.

Kemudian Raden juga menuturkan bahwa kliennya merasa tertekan atas peristiwa ini.

“Beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini, karena dia sangat kaget terhadap anaknya,” ungkap Raden.

Selain itu, Raden mengatakan kliennya tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga.

“Dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyak lagi karena suaminya enggak ada aktivitas jadi pure dia jadi tulang punggung keluarga,” terang Raden.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukrim

Pelecehan Turis Singapura Oleh Tiga Remaja Bandung Viral

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Sebuah video pelecehan turis Singapura viral karena menjadi korban pelecehan seksual oleh tiga remaja di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung.

Kejadian tersebut terjadi pada, 31/12/2024, dimana pasangan suami istri asal Singapura, Darien dan Joanna sedang berlibur di Bandung, tepatnya di kawasan jalan Braga. Pasangan suami istri tersebut diketahui diikuti oleh tiga orang remaja pada saat Darien dan Joanna melakukan vlog.

Tampak salah satu tersangka yang mengikuti pasangan Darien dan Joanna

Didalam video mereka terlihat jelas bahwa ada tiga remaja yang mengikuti mereka, setelah di telusuri ketiga remaja tersebut berinisial RF, RM, dan MCA, asal Cimaung, Kabupaten Bandung.

Terlihat didalam unggahan video Darien dan Joanna, ada dua orang yang terlihat jelas menyentuh Joanna. Salah satunya diketahui adalah RF dan juga RM, sedangkan MCA sendiri terlihat tidak melakukan apa-apa didalam unggahan video tersebut.

Kejadian ini viral usai di unggah Darien dan Joanna di media sosial YouTube mereka pada Jumat, 3/1/2025 dengan judul, “Please help. I was molested in Indonesia by Indonesia men. Bandung, Braga Street on 31 Dec 24.”

Usai video pelecehan turis Singapura tersebut viral, Satreskrim Polrestabes Bandung langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan mereka bertiga.

Pelecehan Turis Singapura Oleh Tiga Remaja Bandung Viral
Tiga tersangka pelecehan terhadap turis singapura telah diamankan

Baca juga; Virus HMPV Menyebar Cepat di China

Menurut keterangan yang mereka berikan diketahui bahwa, kejadian pelecehan tersebut tidak terjadi pada hari pergantian tahun melainkan terjadi pada hari Minggu, (29/12/2024) dimana mereka bertiga berencana mencari makan pada saat menonton laga Persib yang sedang istirahat babak pertama.

Pada saat itu juga mereka bertemu dengan Darien dan Joanna yang sedang membuat vlog, mereka tertarik dan penasaran karena mereka menggunakan bahasa Inggris. Terlihat RF mengacungkan dua jari sambil mendahului korban, namun didalam keterangan RF, karena jalanan sempit dan sempat mengatakan punten tangannya menyentuh bagian belakang dari pada korban. Pelakukan yang satu lagi atas nama RM memang mengakui, tapi hanya menyentuh tas dari pada warga Singapura tersebut.

Namun dipihak Darien dan Joanna menyampaikan tidak akan memperkarakan kasus tersebut ke ranah hukum asal yang bersangkuta meminta maaf secara terbukan dan tulus sebelum 11 Januari 2025.

“Ini bukan perihal tentang balas dendam, ini tentang menentang pelecehan seksual dalam bentuk apa pun yang seharusnya tidak dialami oleh siapa pun, baik wisatawan maupun warga lokal,” ujar Darien.

Continue Reading

Hukrim

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK Kasus Suap Harun Masiku

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Berita ini dibenarkan juga oleh internal KPK, sebab nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

Kasun ini bermula ketikan Harun Masiku yang merupakan mantan calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Ia dikabarkan melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP ditetapkan jadi tersangka kasus suap Harun Masiku

Baca juga; Gembong Narkoba Terbesar Asia Tenggara Fredy Pratama Terdeteksi di Thailand

KPK juga menduga Hasto beserta Harun Masiku bersamaan memberi suap ke Wahyu Setiawan agar Wahyu bisa mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).

KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful sebagai tersangka. Diketahui Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu bersama dengan Agustiani terbukti menerima uang suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta yang diberikan oleh Saeful Bahri.

Dipihak DPIP menuding bahwa hal tersebut merupakan politisasi semata. Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia menuding ada politisasi hukum.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama.

Chico juga menyampaikan bahwa hal ini sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ucapnya saat dihubungi Selasa (24/12/2024).

Sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebut memang kerap ada upaya politisasi hukum.

“Ketika ada ancaman sprindik kepada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucapnya.

Namun dia juga menegaskan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian. Ia juga menekankan jika ancama penjara justru jadi energi untuk PDIP.

Continue Reading

Hukrim

Gembong Narkoba Terbesar Asia Tenggara Fredy Pratama Terdeteksi di Thailand

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Gembong narkoba Fredy Pratama hingga saat ini masih berstatus buron. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memastikan pihaknya segera menangkap buronan tersebut.

Gembong Narkoba Terbesar Asia Tenggara Fredy Pratama Terdeteksi di Thailand
AKP Andri Gustami terlibat didalam jaringan narkoba Fredy Pratama

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa juga memastikan akan menangkap Fredy Pratama yang saat ini termonitor berada di Thailand.

“Kalau Fredy pasti akan kita tangkap,” ungkap Mukti yang dikutip di Jakarta pada Senin (23/12).

Jendral bintang satu ini juga mengatakan bahwa masih banyak pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri dalam kasus narkoba yang berada di Thailand, termasuk Fredy Pratama.

“Karena, kan, Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian narkotika. Banyak DPO kita di Thailand,” ungkap Brigjen Mukti Juharsa.

Oleh karena itu, Mukti mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dalam upaya penangkapan para DPO tersebut.

“Nanti mungkin dengan bantuan dari Divhubinter Polri, kita bisa sama sama ke sana untuk melakukan penangkapan lagi,” kata Brigjen Mukti Juharsa.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah memerintahkan jajarannya terus mengejar keberadaan Fredy.

Gembong Narkoba Terbesar Asia Tenggara Fredy Pratama Terdeteksi di Thailand
Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan pasti akan menangkap Fredy Pratama

Baca juga; Melody Sharon KDRT ke Suamin, Lindas dan Seret Suami 200 M Usai Ketahuan Selingkuh

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim Polri dan Kadiv Hubinter Polri untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan Interpol ataupun dengan kegiatan police-to police untuk terus mengejar keberadaan Fredy,” ucapnya dalam konferensi pers pada 5 Desember 2024.

Sebelumnya, Polri melalui Polda Kalsel telah berhasil membongkar jaringan narkotika milik bandar besar Fredy dan telah menyita total 76,76 kilogram sabu.

Wakil Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan alasan Kepolisian Thailand sulit menangkap buronan Fredy.

Menurut Arie, jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy memiliki sistem pendistribusian yang sulit dilacak.

“Kenapa susah, karena sistem sel mereka terputus,” kata Arie saat dihubungi Tempo pada saat Sabtu, 23 November 2024.

Arie juga menjelaskan sistem sel terputus berarti kurir narkoba yang diperkerjakan tidak mengenal siapa yang memberi instruksi. Biasanya, kata Arie, dalam sistem sel terputus transaksi dilakukan tanpa adanya interaksi.

“Jadi antara mereka, sama-sama jaringan ini tidak pernah bertemu,” ungkapnya. Menurut Arie hal itu tidak akan memberikan informasi bagi polisi yang menginterogasi jaringan yang ditangkap.

Fredy Pratama merupakan gembong narkotika dan obat-obatan terlarang. Polri menyatakan Ferdy merupakan bandar narkoba terbesar di Asia Tenggara. Nilai transaksi yang dilakukannya ditaksir mencapai Rp 51 triliun.

Continue Reading

Trending