Connect with us

Nasional

Siswa Sd Medan Belajar Dilantai Perihal Nunggak SPP 3 Bulan

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Kisah prihatin yang dialami oleh seorang siswa SD Medan, Sumatera Utara, viral usai video yang menunjukan anak tersebut belajar dilantai.

Sontak video tersebut langsung viral di media sosial, video tersebut juga langsung menimbulkan berbagai reaksi dari warganet hingga pada saat ini. Didalam berita yang berhasil dihimpun bahwa anak tersebut dihukum dan tidak diperbolehkan datang kesekolah karena urusan belum melunasi SPP.

Diketahui bahwa siswa tersebut bernama Mahesa kelas IV SD Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara, dihukum oleh wali kelasnya yang berinisial H dan meminta Mahesa untuk belajar di lantai.

Bermula dari Ibu dari Mahesa, yaitu Kamelia (38) mendatangi sekolah dan menyaksikan langsung anaknya harus duduk dilantai. Di tempat tersebut, Sang ibu, Kamelia juga tampak marah dengan wali kelas.

“Ibu orang yang berpendidikan, ibu jauh lebih berpendidikan dari saya, setidaknya jangan buat anak saya kayak binatang kayak gini,” ujar Kamelia sambil menunjuk anaknya yang sedang duduk di lantai.

Siswa Sd Medan Belajar Dilantai Perihal Nunggak SPP 3 Bulan
Ibu dari siswa sd Mahesa, Kamelia mendapati anaknya belajar dilantai kelas sekolah

Baca juga; Pelat Mobil RI 36 Viral Usai Patwal Bersikap Arogan

Kamelia juga diwawancarai dirumahnya di Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan untuk menjelaskan duduk perkara terjadinya peristiwa tersebut.

Kamelia mengakui anaknya memang menunggak uang SPP tiga bulan dikarenakan dana PIP tahun 2024 belum dicairkan.

Bahkan Mahesa sempat dinyatakan tidak bisa mengikuti ujian, namun Kamelia meminta dispensasi waktu pembayaran kepada kepala sekolah sehingga Mahesa akhirnya bisa mengikuti ujian.

Siswa Sd Medan Belajar Dilantai Perihal Nunggak SPP 3 Bulan
Pihak Wakil DPRD, Ihwan Ritonga langsung mengunjungi rumah Ibu Kamelia dan Murid Mahesa

Pada saat ujian selesai dan pembagian rapot di akhir tahun, anaknya tidak bisa menerima rapor karena masih menungga SPP. Lalu, sebelum masuk sekolah, wali kelas juga telah mengumumkan di grup WhatsApp orangtua murid bahwa siswa yang belum membayar uang sekolah tidak diperkenankan belajar.

Siswa Sd Medan tersebut juga sempat melaporkan kepada ibunya jika anaknya malu untuk datang kesekolah karena sudah dua hari dihukum belajar dilantai oleh gurunya, dari jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Pada saat itu Kamelia tidak langsung percaya akan hal tersebut, hingga pada hari Rabu (8/1/2025), dirinya langsung datang ke sekolah.

“Begitu sampai gerbang sekolah, kawan-kawan anak saya ngejar saya, sambil bilang, ‘ambilah rapotnya, Bu. Kasihan kali Mahesa duduk di semen kayak pengemis’. Disitu saya sempat nangis, ya Allah, kok kayak gini kali,” ujar Kamelia.

Lalu, saat tiba di ruang kelas, Kamelia melihat anaknya duduk di lantai sementara teman-teman yang lain duduk di kursi.

Kepala sekolah Abdi Sukma, Juli Sari, telah meminta maaf kepada orangtua murid tersebut. Selain itu juga, senin pekan depan sekolah akan melakukan rapat dengan ketua yayasan dan bendahara untuk memutuskan sanksi kepada wali kelas tersebut.

Atas perihal siswa sd Medan yang belajar di lantai tersebut viral, Wakil DPRD Sumut, Ihwan Ritonga langsung mendatangi rumah Mahesa dan langsung membantu pembiayaan sekolah Mahesa hingga tamat SD.

“Kami mendapatkan instruksi dari Pak Presiden Prabowo Subianto, ketika ada masalah di masyarakat supaya hadir di tengah masyarakat. Kita juga diberi tahu admin Gerindra untuk turun,” ujar Ihwan Ritonga dirumah Mahesa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Irjen Pol Rudi Setiawan Resmi Diangkat Jadi Kapolda Jabar

Published

on

Irjen Pol Rudi Setiawan Resmi Diangkat Jadi Kapolda Jabar

Kemajuanrakyat.co.id – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Irjen Pol Rudi Setiawan menggantikan Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang kini menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri).

Diketahui mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 April 2025.

Perlu diketahui bahwa Irjen Rudi Setiawan bukanlah nama baru di lingkungan kepolisian.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993 dari kecabangan Reserse.

Sebelum ditunjuk sebagai Kapolda Jabar, Rudi menjabat sebagai Pati Bareskrim yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan posisi terakhir sebagai Deputi Penindakan sejak tahun 2023.

Selain itu, dirinya pernah menjabat sebagai Kapolres Indramayu (2010), Wadirreskrimsus Polda Sumut (2012), serta menjadi Sekretaris Pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2013.

Irjen Pol Rudi Setiawan Resmi Diangkat Jadi Kapolda Jabar
Irjen Pol Rudi Setiawan resmi jabat Kapolda Jabar menggantikan Irjen Pol Akhmad Wiyagus

Baca juga; Divhubinter Polri Bertemu Polisi Kamboja Bahas Judol dan Scam

Riwayat Jabatan Irjen Pol Rudi Setiawan

  • Penyidik Madya Unit I Dit II/Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
  • Kapolres Indramayu Polda Jabar (2010)
  • Wadirreskrimsus Polda Sumut (2012)
  • Pamen SSDM Polri (Penugasan sebagai Sekpri Presiden RI) (2013)
  • Kapolres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya (2014)
  • Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2015)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (Dalam rangka Dik Sespimti Polri) (2015)
  • Dirreskrimsus Polda Lampung (2017)
  • Dirreskrimsus Polda Sumsel (2017)
  • Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim (2017)
  • Wakapolda Lampung (2019)
  • Wakapolda Sumatera Selatan (2019-2022)
  • Sahlisospol Kapolri (Staf Ahli Sosial Politik Kapolri) (2023)
  • Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2023-2025)

Peran Stategis di KPK

Pada tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam karier Rudi Setiawan ketika ia ditunjuk sebagai Deputi Penindak dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Irjen Pol Karyoto.

Dalam jabatan strategis tersebut, Rudi terlihat langsung dalam berbagai operasi penindakan kasus korupsi besar dan kompleks di Indonesia.

Pengalaman intensifnya dalam memberantas korupsi di KPK menjadi modal penting saat ini hingga kini ia dipercaya memimpin Polda Jabar.

Continue Reading

Nasional

Heboh Gempa Berkekuatan 4,1 Magnitudo Guncang Bogor dan Sekitarnya

Published

on

Heboh Gempa Berkekuatan 4,1 Magnitudo Guncang Bogor dan Sekitarnya

Kemajuanrakyat.co.id – Bogor, 11 April 2025 – Wilayah Bogor dan sekitarnya diguncang gempa bumi berkekuatan 4,1 magnitudo pada pagi hari ini. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episentrum gempa terletak di kedalaman 10 kilometer, tepatnya di koordinat 6,6 Lintang Selatan dan 106,8 Bujur Timur, atau sekitar 15 kilometer barat daya Kota Bogor.

Gempa yang terjadi pukul 07.30 WIB ini dirasakan oleh warga di beberapa wilayah, termasuk Bogor, Depok, Sukabumi, dan sebagian Jakarta Selatan. Laporan dari masyarakat menyebutkan getaran berlangsung selama 3-5 detik dengan intensitas ringan hingga sedang.

“Tiba-tiba rumah bergetar, lemari goyang, tapi tidak sampai ada barang yang jatuh,” ujar Andi, warga Bogor Selatan. Beberapa warganet juga membagikan pengalaman mereka di media sosial, menyatakan bahwa gempa terasa cukup jelas meski durasinya singkat.

Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG menyatakan bahwa gempa ini merupakan jenis gempa dangkal akibat aktivitas sesar lokal. “Masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap waspada terhadap potensi gempa susulan,” imbuhnya.

BMKG juga menegaskan bahwa gempa ini tidak berpotensi tsunami mengingat kekuatannya yang relatif kecil dan lokasinya yang berada di darat.

Gempa Berkekuatan 4,1 Magnitudo Guncang Bogor

Baca juga; Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien

Reaksi Warga Saat Terjadi Guncangan

Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono, menyebut bahwa gempa ini termasuk dalam kategori tektonik dan tidak berpotensi tsunami.

“Gempa ini disebabkan oleh aktivitas sesar lokal. Meskipun skalanya sedang, getarannya cukup terasa karena kedalamannya dangkal,” jelas Daryono melalui keterangan resmi.

BMKG juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu atau informasi yang belum jelas sumbernya. Selalu pantau informasi resmi melalui kanal BMKG dan lembaga pemerintah terkait.

Bagi warga yang tinggal di wilayah rawan gempa, disarankan untuk mengecek kembali jalur evakuasi dan memperhatikan kondisi bangunan tempat tinggal demi keselamatan bersama.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Jika terjadi gempa susulan, disarankan untuk melakukan langkah-langkah evakuasi sederhana seperti berlindung di bawah meja atau menjauhi bangunan yang berpotensi roboh.

Gempa bumi di wilayah Bogor bukanlah hal baru, mengingat daerah ini berada dekat dengan zona seismik aktif. Oleh karena itu, kesiapsiagaan bencana perlu terus ditingkatkan.

Continue Reading

Nasional

Prabowo Susun RUU Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat

Published

on

Prabowo Susun RUU Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat

Kemajuanrakyat.co.id – Terlihat dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram yang berisikan Presiden Prabowo akan menyusun RUU untuk penjarakan pejabat penghina rakyat.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun Instagram “warga_merdeka” pada Sabtu (22/03/2025) dimana kabar tersebut dibagikan dalam bentuk video.

Terdapat narasi yang dibagikan akun tersebut, berikut narasinya:

“PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”

Hingga pada Minggu (30/03/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 11 pengguna dan menuai komentar.

Prabowo Susun RUU Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat
Unggahan di Instagram mengenai Prabowo akan menyusun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat

Baca juga; Rupiah Terus Melemah Terhadap Dolar Hingga Tembus Rp 17.200

Fakta dari RUU yang Akan Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat

Hasil dari verifikasi yang ditemukan bahwa unggahan tersebut adalah keliru.

Diketahui bahwa, tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat penghina rakyat.

Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di situs resmi DPR tidak ditemukan RUU tersebut.

Ada juga temuan bahwa suara yang ditemukan didalam unggahan video tersebut merupakan suara dari Najwa Shihab.

Akan tetapi tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat seperti yang diutarakan.

Isi suara tersebut diambil dari video di kanal YouTube Najwa Shihab yang diunggah pada 28 Juni 2022.

Lewat video tersebut, justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan kala itu.

Dalam hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan pernyataan perihal unggahan video tersebut.

Dirinya menyatakan belum mengetahui perihal tentang RUU tersebut.

“Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini buka di eksekutif, di legislatif. Namun jika pemerintah nanti mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata Dasco.

Sedangkan dipihak lain, Koordinator Divisi Advokasi Parlemen Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, mengatakan bahwa tidak ada pembahasan RUU yang bisa digunakan masyarakat untuk mempidanakan pejabat yang menghina mereka.

Selain itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mengatakan pihaknya tidak melihat adanya RUU usulan pemerintah atau DPR mengenai pemidanaan terhadap pejabat yang menghina rakyat.

Continue Reading

Trending