Connect with us

Hukrim

Wanita Dalam Koper Korban Mutilasi di Ngawi

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Penemuan mayat wanita dalam koper membuat gempar warga di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (23/1) pagi. Mayat wanita tersebut ditemukan dalam kondisi bugil dan tanpa kepala serta tanpa kaki.

Kapolres Ngawi AKBO Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan bahwa mayat wanita dalam koper tersebut ditemukan dalam kondisi termutilasi. Bagian tubuh yang hilang adalah bagian kepala dan kedua kaki korban.

“Iya, ada bagian tubuh yang putus. Kaki kiri hilang terpotong dari pangkal paha dan kaki kanan terpotong dari lutut kemudian kepala hilang mulai dari leher,” jelas Dwi.

Diketahui pertama kali oleh Yusuf Ali (35) saat ia sedang membuang sampah di sekitar tumpukan sampah di desanya.

“Saya sedang buang sampah sekitar pukul 09.30 WIB sama adik, kok melihat ada koper besar di selokan seberang jalan, saya buka ternyata isinya mayat perempuan,” ujar Ali kepada wartawan di lokasi.

Menurut Yusuf Ali, kondisi jenazah perempuan itu tidak mengenakan busana dan terbungkus kain seprai bergaris-garis.

“Kondisi bugil terbungkus seprai pink,” beber Ali.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi Ajun Komisaris Joshua Peter Kresnawan mengatakan hasil autopsi terhadap jasad wanita itu menunjukan penyebab kematian korban adalah afiksia atau kekurangan napas.

Wanita Dalam Koper Korban Mutilasi di Ngawi
Uswatum Khasanah korban mutilasi yang dimasukan kedalam koper

Baca juga; Selebgram Isa Zega Ditahan Buntut Laporan Shandy Purnamasari

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa mayat tersebut bernama Uswatun Khasanah (29), warga kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.


Uswatun Khasanah merupakan janda dengan 2 anak, 7 dan 10 tahun. Status pernikahan Uswatun “cerai hidup”.

Disampaikan bahwa Uswatun terakhir terlihat di rumahnya di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada Jumat (17/1) atau sepekan lalu, dan tidak bisa dihubungi sejak Senin (20/1) dimana hal ini diungkap oleh ayahnya, Hendi Suprapto (44 tahun).

Sementara itu, jenazah Uswatun Khasanah sudah tiba di rumah duka yakni rumah ibu kandungnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jumat (24/1) malam setelah dibawa dari ngawi.

Jenazah ditaruh di kotak dan sudah dalam keadaan bersih, sehingga saat tiba di rumah duka langsung bisa digelar shalat jenazah.

“Informasi yang kami terima tadi perjalanan sekitar tiga jam dan setelah datang ke rumah duka langsung dishalatkan kemudian dimakamkan,” kata Camat Garum Arinal Huda.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukrim

Ketua PN Jaksel Tersangka, Disuap Rp60 M Vonis Lepas

Published

on

Ketua PN Jaksel Tersangka, Disuap Rp60 M Vonis Lepas

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel tersangka, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) atas kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO).

Kejagung menemukan bukti bahwa Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar agar para terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO mendapat vonis lepas atau onslag.

Arif diduga mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani PN Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas.

Diketahui bahwa, pada saat kasus ini bergulir, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung Abdul Qohar menyatakan terdapat tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Ketiganya antara lain adalah pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu, malam, 12 April 2025.

Ketua PN Jaksel Tersangka, Disuap Rp60 M Vonis Lepas
Terlihat Pengacara Marcella Santoso pemberi suap kepada PN Jaksel MAN

Baca juga; Prabowo Bertemu Presiden EL-Sisi di Kairo Bahas Konflik Gaza

Latar Belakang Kasus Hingga Ketua PN Jaksel Tersangka

Kasus yang ikut menyeret Ketua PN Jaksel jadi tersangka yaitu kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 5 tersangka antara lain eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Paruli Tumanggor. Ada juga mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA.

Adapula mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Tim Asisten Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Diketahui Weibinanto meminta izin untuk ekspor kepada sejumlah eksportir. Demi memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak.

Pada sidang perdana, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 Triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12,3 triliun.

Singkat cerita, cerita ini berkembang dan menyeret tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kemudian pada sidang putusan, ketiga grup tersebut dinyatakan bersalah, namun bukan suatu tindakan pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

Karena itu, majelis hakim memvonis agar ketiga grup tersebut bebas dari segala tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU).

Continue Reading

Hukrim

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres

Published

on

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres

Kemajuanrakyat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bekerja, diketahui kali ini KPK periksa Djan Faridz.

Djan Faridz merupakan mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) RI yang terkait dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harus Masiku.

Berdasarkan informasi dari juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang mejalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (26/3).

Tessa belum memberikan informasi mengenai materi yang hendak didalami penyidik terhadap Djan Faridz.

Namun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat mengungkapkan penyidik akan memeriksa Djan Faridz untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti.

“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita mintai keterangan dan akan dipanggil kesini untuk dimintai penjelasan atas beberapa hal terkait,” ucap Asep di kantornya.

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres
Mantan Wantimpres RI Djan Faridz di periksa oleh KPK dalam kasus Harus Masiku

Baca juga; Demo Tolak UU TNI Semakin Meluas Diberbagai Daerah

Buntut Harun Masiku, KPK Periksa Djan Faridz

Diketahui bahwa, Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri.

Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal dalam menangkap Harun.

Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hasto Kristiyanto diketahui diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rahayu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

Continue Reading

Hukrim

141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut

Published

on

141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut

Kemajuanrakyat.co.id – Sebanyak 141 korban TPPO Myanmar dipulangkan kembali ke Sumut oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan 423 korban lainnya dari berbagai provinsi.

Seluruh korban TPPO Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari tanggal 18-19 Maret, lalu diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Dikabarkan dari 141 korban TPPO Myanmar dipulangkan tersebut adalah warga Sumut, 106 orang pulang secara mandiri, sedangkan 34 orang difasilitasi oleh Pemprov Sumut.

“Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki, 21 perempuan, saat ini yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu ada 33 orang,” ungkap Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.

Effendy berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dirinya berpesan agar anak-anak muda tidak mudah dirayu dengan gaji besar.

“Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali lagi dan ini menjadi catatan kita semua,” kata Effendy.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan perlunya mengikuti prosedur yang ada untuk bekerja di luar negeri.

141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut
Korban TPPO Myanmar Telang Dipulangkan

Baca juga; Mayat di Kantor Nasdem DPD Blitar Ditemukan Telah Membusuk

WNI Korban TPPO Myanmar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polri menetapkan ada satu orang yang berinisial HR (27) sebagai tersangka kasus tinda pidana perdagangan orang (TPPO) modus scam di Myanmar.

HR diketahui merupakan salah satu dari 400 WNI korban TPPO di Myanmar yang telah dipulangkan ke Indonesia.

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah menyebutkan HR ikut dalam pemulangan kloter ketiga, yakni pada Selasa (18/3) lalu.

Nurul juga menuturkan mulanya pihaknya melakukan asesmen terhadap para korban yang kembali ke Tanah Air.

Dimana dari asesmen tersebut ditemukan ada lima orang yang diduga terlibat dalam perekrutan para korban perdagangan orang tersebut.

“Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, maka dapat dikelompokan dalam lima kelompok terduga pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Continue Reading

Trending