Nasional
Yasonna Laoly Mantan Menkumham Penuhi Panggilan KPK Kasus Harun Masiku
Kemajuanrakyat.co.id – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, guna memenuhi panggilan KPK pada Rabu (18/12/2024).
Kedatangan Yasona Laoly ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Terlihat Yasonna tiba di Gedung KPK menggunakan mobil hitam dengan mengenakan kemeja putih dan jaket coklat serta membawa map berwarna biru.
Diketahui bahwa kehadiran Yasonna di Gedung KPK juga ditemani sejumlah orang sempat juga menyapa awak media dan langsung masuk dan duduk di kursi lobi Gedung KPK.
“Nanti saja ya,” kata Yasonna.
Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Baca juga; Taksi Mobil Listrik Xanh SM Asal Vietnam Mengaspal di Jakarta
KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024 mendatang.
“Informasi sementara yang didapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024.
Yasonna diperiksa penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU, periode tahun 2017-2022 terkait penetapan pergantian antarawaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan kader PDI-P Harun Masiku.
“Untuk perkara saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara, sodara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU, periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agus Yani, terkait anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna sebagai saksi tidak sembarangan. Ia juga mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan didasari pada dokumen dan keterangan saksi lain dan petunjuk lainnya.
“Kenapa baru saat ini dilakukan pemanggilan Yasonna Laoly? kemungkinan alat bukti baru didapat oleh penyidik saat ini. Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak enggak, kita berpegangan pada alat bukti,” ujar dia.
Nasional
Alvin Lim Disomasi Buntut Lecehkan Profesi Pramugari
Kemajuanrakyat.co.id – Dikabarkan bahwa Alvin Lim disomasi oleh Keluarga Besar Pramugari Indonesia buntu dari pernyataannya yang dianggap mencemarkan dan melecehkan profesi pramugari.
Dalam sebuah video dikanal YouTube “Question TV,” Alvin Lim menyatakan bahwa sebagian besar pramugari menyambi pekerjaan sebagai pelacur pada saat pertikaiannya dengan Novi.
Pernyataan Alvin Lim tersebut jelas merugikan reputasi pramugari, dan menyebabkan stigma negatif yang dapat berdampak luas.
Perwakilan dari keluarga besar pramugari, Yosefin, yang didampingi kuasa hukum, Adlina Amalia Bakhri SH MH dan rekan pramugari, Febri Ayu, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah penghinaan yang tidak dapat diterima.
“Kami juga meminta Alvin untuk segera meminta maaf secara terbuka di lima media nasional dan menghapus video tersebut dalam waktu 2×24 jam, jika tidak, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” ujar pramugari dan juga seorang advokat.
Baca juga; Hamish Daud, Suami Raisa Diduga Belum Bayar Gaji Hingga Kasus Pelecehan
Yosefin juga menyampaikan, pramugari Indonesia bahkan pramugari di negara luar, itu sudah menerima berita tersebut dan sudah pasti pramugari tidak ada yang menerima pekerjaan pramugari dikaikan dengan PSK atau wanita penghibur.
Febri Ayu yang merupakan seorang pramugari mengatakan pelecehan terhadap profesi pramugari telah terjadi sejak lama, namun kasus ini menjadi puncak kemarahan seluruh pramugari.
Ia juga menyatakan untuk menjadi seorang pramugari juga harus menempuh pendidikan khusus dan lulus uji kompetensi dengan kementerian perhubungan terkait prosedur keselamatan dan keamanan dalam pesawat.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga besar pramugari Indonesia, Adlina juga menyampaikan telah mengindektifikasi bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi sebuah pelajaran untuk semua pihak agar tidak ada lagi yang merendahkan profesi pramugari di kemudian hari.
Adlina juga menyebutkan bahwa Alvin bisa dituntut dengan pasal berlapis atas video dan pernyataan nya tersebut.
“Untuk pasal itu, kita pastinya berlapis ya mas, namun kita masih harus rundingkan dan menunggu itikad baik dari saudara Alvin dan juga pemilik Question TV,” kata Adlina.
“Itu hal yang akan kita diskusikan lagi, namun kita melihat dulu mas, itikad baiknya. Itu akan menjadi suprise,” imbuhnya lagi.
Nasional
Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis
Kemajuanrakyat.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Selain itu juga, Harvey Moeis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang dikabarkan telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Publik juga sempat dibuat mengelus dada dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, publik menilai hukuman tersebut tergolong ringan.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, namun putusan ringan tersebut sudah ketuk palu oleh hakim pada 23/12/2024.
Menurut Hakim Eko Aryanto, hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun dinilai terlalu berat bagi terdakwa yang sudah memiliki tanggungan keluarganya.
Selain itu, Hakim Eko juga menjelaskan bahwa, ada pertimbangan lain selama masa persidangan yaitu Harvey dianggap sopan selama didalam persidangan.
Baca juga; Christopher Nolan Produksi Film Baru The Odyssey Adaptasi Puisi Homer
“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara TP Timah Tbk dan PT RBT.
Alasan lainnya karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RTB, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah perusahaan tesebut dengan PT Timah. Mahjelis hakim juga menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.
Selanjutnya, Eko menyebutkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal. PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Dengan keluarnya putusan Hakim Eko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi dikalangan masyarakat. Hal ini jga membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selain itu, pihak lain juga angkat bicara akan vonis yang diberikan salah satunya datang dari Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Agusta Andini menyebut vonis ini adalah preseden buruk penegakan hukum.
“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp 1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin, kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Nasional
Melody Sharon KDRT ke Suamin, Lindas dan Seret Suami 200 M Usai Ketahuan Selingkuh
Kemajuanrakyat.co.id – Nama seorang wanita bernama Melody Sharon KDRT kepada suaminya Alvon Gunawan (AG) (35).
KDRT ini bermula pada saat sang istri, Melody Sharon ketahuan selingkuh oleh sang suami AG dikawasan Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Diketahui bahwa, Melody dengan tega menyeret dan melindas sang suami menggunakan mobil sampai jarak 200 meter, akibatnya AG mengalami luka-luka hingga patah tulang kaki.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika AG melakukan video call dengan Melody Sharon. Melody mengaku kepada AG sedang berada di apartemen dan meminta izin ke korban untuk tidur di apartemen.
“Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban AG bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.
“Tersangka kemudian berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Kombes Nocalas Ary Lilipaly, Jumat.
Namun, lanjut Nicolas, AG merasa curiga terhadap keberadaan sang istri sebab keberadaan Melody ternyata tidak sedang berada di sebuah apartemen yang dimaksudkan.
Baca juga; Lukisan Pelukis Yos Suprapto Dibredel, Pameran di Galeri Nasional Dibatalkan
Hal ini terbukti lantara korban berhasil melacak ponsel milik istrinya yang terpantau bergerak ke kawasan Jaktim.
Oleh karena itu, AG yang mengetahui hal itu sontak langsung bergegas mengikuti pergerakan istrinya ke kawasan Jaktim.
Bukan main, setibanya di lokasi Alvon sempat terkejut dengan keberadaan ponsel milik istrinya di sebuah apartemen.
Tidak heran, hal ini membuat korban bergegas mencari keberadaan Melody dengan melacak ponsel miliknya.
Namun, peristiwa mengenaskan justru terjadi usai Alvon mengetahui dan melihat keberadaan istrinya di apartemen tersebut.
Dimana dirinya melihat langsung bahwa Melody tengah bersama pria lain yang disinyalir menjadi selingkuhannya.
Alvon yang mengetahui hal itu sontak meminta penjelasan maksud dari tindakan amoral istrinya yang telah berselingkuh.
Kendati memberi penjelasan, Melody justru kabur melarikan diri dari tuntutan suaminya usai kepergok selingkuh.
Saat hendak melarikan diri, Alvon ternyata sempat mencoba masuk kedalam mobil milik istrinya.
Namun, salah satu kaki suaminya Melody masih berada di luar mobil yang membuatnya kehilangan kendali.
Bukan main, Melody yang mengetahui hal ini justru sontak menancap Gas Mobil hingga membuat suaminya terseret. Hal ini juga turut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Korban AG Sempat Kirim Pesan WA
Pada saat kejadian itu, Alvon ternyata sempat mengirim pesan WhatsApp untuk meminta pertolongan.
Hal ini diungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024). Sayangnya Melody ogah menolong untuk menutupi aibnya yang berselingkuh bahkan hingga dua lelaki.
“Ya dia sengaja nggak mau nolong bahkan dia di telepon dan WA tidak mau respon. Alasannya ya dia menutupi kesalahan karena ketahuan selingkuh,” ujar Kapolres.
Saat ini Melody telah diamankan oleh pihak kepolisian, Melody dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain Melody, AG juga turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinahan) Pelapornya dalam ini saudara AG sendiri,” ujar Ade.
-
Hukrim5 months ago
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
-
Hukrim5 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Entertainment4 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Hukrim4 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Nasional3 months ago
Viral, Link Video Syur Guru dan Murid Gorontalo 7 Menit 34 Detik
-
Entertainment4 months ago
Viral! Istri King Abdi Ditawari Kerja Jadi LC, Jebolan MasterChef Ngamuk
-
Hukrim4 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Entertainment3 months ago
Viral Video 8 Detik Diduga Erin Bugis Dalam Mobil Diburu Netizen