Connect with us

Hukrim

Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Baru Judi Online Diisukan Kerabat Megawati

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Alwin Jabarti Kiemas seorang pengusaha digital yang sukses kini resmi menjadi tersangka kasus judi online.

Kasus judi online terus menjadi sorotan terlebih lagi melibatkan 24 tersangka, 9 diantaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Baru Judi Online Diisukan Kerabat Megawati
Alwin Jabarti Kiemas diisukan sebagai keponakan dari Megawati Soekarnoputri

Nama Alwin semakin viral setelah disebutkan memiliki hubungan keluarga dengan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, meski klaim tersebut langsung di bantah oleh pihak terkait.

Isu tersebut beredar di akun media sosial X @PartaiSocmed menyebutkan sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Diberitakan bahwa, dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati.

Terlebih lagi kepada berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Baru Judi Online Diisukan Kerabat Megawati
Sebanyak 24 tersangka judol 9 diantaranya pegawai Komdigi

Baca juga; Rio Haryanto Mantan Pembalap Nikahi Athina Keponakan Sandiaga Uno

Sebelumnya diketahui bahwa ada 24 orang yang telah menjadi tersangka dalam kasus judi online ini. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga masih tetap mengejar empat buronan yang telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindakan Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Diketahui bahwa peran Alwin Jabarti Kiemas adalah melakukan filter dan verifikasi situs agar lolos dari pemblokiran Komdigi.

Peran Alwin Jabarti Kiemas sebagai penghubung antara operator judi dengan pihak-pihak tertentu di Komdigi sekaligus bekerjasama dengan tersangka lainnya yaitu M alias A dan AK dimana Alwin sebagai pihak yang memimpin dan mengatur strategi mereka.

Sebelum tersandung kasus, Alwin diketahui merupakan sosok yang sukses di dunia digital. Ia merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama atau TekenAja, sebuah perusahaan yang menyediakan layanan tanda tangan digital.

Alwin memulai karirnya disektor perbangkan yaitu di HSBC dan Citibank dengan posisi strategis, sebelum akhirnya ia mendirikan perusahaan seperti BalitaKita.com dna Verijelas.

Dipihak PDIP sendiri, Ketua DPP PDIP bidang Hukum Nasional, Ronny Talapesy langsung membantah bahwa tersangka Alwin Jabarti Kiemas adalah kerabat dari Megawati Soekarnoputri.

“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga kader PDI Perjuangan,” kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11/2024) malam.

Ronny juga menegaskan, isu tersebut dapat dikatakan sebagai upaya untuk mendiskreditkan PDIP. Apalagi, dihembuskan dimasa tenang jelang pencoblosan.

“Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” tutur Ronny.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukrim

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres

Published

on

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres

Kemajuanrakyat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bekerja, diketahui kali ini KPK periksa Djan Faridz.

Djan Faridz merupakan mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) RI yang terkait dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harus Masiku.

Berdasarkan informasi dari juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang mejalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (26/3).

Tessa belum memberikan informasi mengenai materi yang hendak didalami penyidik terhadap Djan Faridz.

Namun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya sempat mengungkapkan penyidik akan memeriksa Djan Faridz untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti.

“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita mintai keterangan dan akan dipanggil kesini untuk dimintai penjelasan atas beberapa hal terkait,” ucap Asep di kantornya.

KPK Periksa Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres
Mantan Wantimpres RI Djan Faridz di periksa oleh KPK dalam kasus Harus Masiku

Baca juga; Demo Tolak UU TNI Semakin Meluas Diberbagai Daerah

Buntut Harun Masiku, KPK Periksa Djan Faridz

Diketahui bahwa, Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri.

Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal dalam menangkap Harun.

Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hasto Kristiyanto diketahui diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rahayu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

Continue Reading

Hukrim

141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut

Published

on

141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut

Kemajuanrakyat.co.id – Sebanyak 141 korban TPPO Myanmar dipulangkan kembali ke Sumut oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan 423 korban lainnya dari berbagai provinsi.

Seluruh korban TPPO Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari tanggal 18-19 Maret, lalu diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Dikabarkan dari 141 korban TPPO Myanmar dipulangkan tersebut adalah warga Sumut, 106 orang pulang secara mandiri, sedangkan 34 orang difasilitasi oleh Pemprov Sumut.

“Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki, 21 perempuan, saat ini yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu ada 33 orang,” ungkap Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.

Effendy berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Dirinya berpesan agar anak-anak muda tidak mudah dirayu dengan gaji besar.

“Hak semua orang mencari kerja, tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali lagi dan ini menjadi catatan kita semua,” kata Effendy.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan perlunya mengikuti prosedur yang ada untuk bekerja di luar negeri.

141 Korban TPPO Myanmar Dipulangkan ke Sumut
Korban TPPO Myanmar Telang Dipulangkan

Baca juga; Mayat di Kantor Nasdem DPD Blitar Ditemukan Telah Membusuk

WNI Korban TPPO Myanmar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polri menetapkan ada satu orang yang berinisial HR (27) sebagai tersangka kasus tinda pidana perdagangan orang (TPPO) modus scam di Myanmar.

HR diketahui merupakan salah satu dari 400 WNI korban TPPO di Myanmar yang telah dipulangkan ke Indonesia.

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah menyebutkan HR ikut dalam pemulangan kloter ketiga, yakni pada Selasa (18/3) lalu.

Nurul juga menuturkan mulanya pihaknya melakukan asesmen terhadap para korban yang kembali ke Tanah Air.

Dimana dari asesmen tersebut ditemukan ada lima orang yang diduga terlibat dalam perekrutan para korban perdagangan orang tersebut.

“Dari hasil asesmen yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, maka dapat dikelompokan dalam lima kelompok terduga pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Continue Reading

Hukrim

Tiga Polisi Tewas Ditembak Oleh TNI Saat Grebek Sabung Ayam

Published

on

Tiga Polisi Tewas Ditembak Oleh TNI Saat Grebek Sabung Ayam

Kemajuanrakyat.co.id – Berita mengenai tiga Polisi tewas ditembak oleh oknum TNI pada saat penggrebekan judi sabung ayam kini telah ditangkap dan ditahan.

“Saat ini oknum pelaku tersebut telah ditahan di Denpom Lampung,” kata Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, Selasa (18/3/2025).

Diketahui bahwa satu dari tiga polisi tewas ditembak oknum TNI merupakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Negara Batin, Iptu Lusiyanto.

Kronologi Kejadian Tiga Polisi Tewas Ditembak TNI

Pada Senin siang, Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.

Setelah penyelidikan awal, ada sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.

Tiga Polisi Tewas Ditembak Oleh TNI Saat Grebek Sabung Ayam
Tiga Polisi Tewas Saat Grebek Judi Sabung Ayam di Lampung

Baca juga; Prabowo Resmikan 17 Stadion Standar FIFA Secara Serentak

Penggerebekan tersebut dilaksanakan pada Senin sore, sekitar pukul 16.50 WIB dan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.

Situasi tampak normal saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam. Namun tiba-tiba mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.

Dalam insiden tersebut, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.

Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi. Menurut hasil otopsi ketiga anggota kepolisian meninggal dengan luka tembak dikepala.

Kapendam/II Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar juga menyebutkan lokasi sabung ayam tempat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung merupakan area Texas atau hitam karena banyak beredar senjata api rakitan.

Menurut Eko, pada saat penggerebakan pihak kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan sehingga ada tembakan balik dari lokasi tersebut.

Adapun di ketahui anggota TNI terduga pelaku penembakan tiga personel polisi Polres Way Kanan hingga tewas telah ditahan.

Terduga pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.

Dimana kedua TNI tersebut telah menyerahkan diri di Denpom 23 Lampung. Namun kedua anggota TNI tersebut masih dalam proses pendalaman.

Apabila hasil investigasi membuktikan oknum TNI maka kami memastikan menindak tegas sesuai aturan,” katanya.

Namun apakah ada kaitan lokasi dengan banyaknya senjata api rakitan yang beredar sehingga menjadi pemicu penembakan, perlu ada sinkronisasi seperti apa.

Continue Reading

Trending