Nasional
Polisi Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol Sekaligus Pemilik Hotel Aruss, Sita 103,27 M
Kemajuanrakyat.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri telah berhasil menetapkan 2 tersangka tppu judol yaitu PT AJP dan seorang individu berinisial FH.
Penangkapan ini buntut dari penyelidikan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang beberapa waktu yang lalu. Selain penetapan para tersangka, penyidik juga telah berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

PT AJP sendiri merupakan perusahaan properti yang mengelolah Hotel Aruss yang berada di Semarang, yang diduga bahwa PT AJP menerima aliran dana hasil dari judi online atau judol melalui rekening FH.
FH sendiri diketahui juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Melalui hasil pengembangan, diketahui dana tersebut berasal dari rekening penampung hasil judi online yang dikelolah oleh platform Dafabet, Agen 138 dan juga judi bola.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa, PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss.

Baca juga; Aplikasi Koin Jagat Meresahkan Terancam di Blokir
2 tersangka tppu judol tersebut menggunakan modus ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut agar terlihat berasal dari sumber yang sah.
Diketahui bahwa selamat 2020-2022, PT AJP telah menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampung yang dimana uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara untuk keuntungan dari hotel akan kembali mengalir ke rekening PT AJP dan juga FH.
Selain itu, Brigjen Helfi Assegaf didalam konferensi persnya di Mabes Polri menyampaikan bahwa, untuk tersangka FH belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang mengalami stroke dan dirawat di RS.
“Terkait tersangka FH, saat ini, kemarin, dari penasihat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” kata Brigjen Helfi Assegaf.
Brigjen Helfi juga menyampaikan bahwa, penindakan tak akan terganggu meski pun pihak tersangka sedang dalam kondisi sakit.
“Namun proses tetap berjalan. Tidak ada masalah. Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP penahanan itu tidak wajib. Dapat dilakukan penahanan apabila diduga melakukan penghilangan barang bukti dan mempersulit proses penyidikan atau melarikan diri. Nah itu menjadi pertimbangan kita,” terang Helfi.
Nasional
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil Hingga Valas
Kemajuanrakyat.co.id – Kabar KPK periksa Japto Soerjosoemarno merupakan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Diketahui bahwa Japto Soerjosoemarno merupakan Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, dimana KPK telah menggeledah rumah Ketum tersebut di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil KPK periksa Japto Soerjosoemarno dikediamannya, KPK menyita 11 mobil, sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), serta beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani dan sejumlah barang bukti elektronik juga turut diamankan oleh KPK.
Pemeriksaan terhadap Ketum PP merupakan buntut dari skandal korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Mantan Bupati tersebut sebelumnya telah di vonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp110 miliar. Kini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk dengan menelusuri dugaan aliran dana ke berbagai pihak.

Kronologi KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno
Penyidik KPK mendatangi kediaman Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 5 Februari 2025, pada pagi hari. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang-barang tersebut berupa:
- 11 mobil mewah.
- Sejumlah uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.
- Dokumen-dokumen penting.
- Barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Japto usai KPK melakukan penggeledahan rumah Japto dan menyita 11 mobilnya.
Arif menyebut Japto tidak masalah dengan tindakan KPK tersebut, apalagi KPK juga sangat menghormati Japto ketika bertindak.
“Kalau bertemu sudah, enggak ada masalah. Ya KPK juga dianggap kooperatif dan sangat menghormati beliau lah,” ujar Arif.
Arif menyampaikan, Japto pun mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia juga menyebutkan, Japto tidak memberi arahan apa pun kepada Pemuda Pancasila usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi tersebut.
“Kalau respon dari Pak Japto-nya sih ya silahkan proses hukum yang berlaku saja. Enggak ada arahan seperti untuk ini. Enggak ada sama sekali,” katanya.
Nasional
Gas Elpiji Langka, Warga Serbu Pangkalan Hingga Ricuh
Kemajuanrakyat.co.id – Viral, terlihat puluhan warga harus antre karena gas elpiji langka usai pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi di warung eceran per tanggal 1 Februari 2025.
Didalam sebuah video yang sedang ramai beredar di media sosial tersebut terlihat masyarakat mulai mengantre untuk bisa mendapatkan gas melon di pangkalan resmi hingga mengakibatkan antrean panjang mengular.
Viralnya video warga sedang mengantre pembelian gas subsidi itu membuat sejumlah warganet ramai-ramai mengecam pemerintah dan menyebut kebijakan baru terkait penjualan gas subsidi kemasan tabung 3 kg justru menyusahkan rakyat.
Diketahui di wilayah Kota Depok warga juga berbondong-bondong menyerbu pangkalan gas, di Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Salah satu warga, Masudi mengatakan, bahwa dirinya sudah mencari ke beberapa lokasi untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.
“Saya sudah cari ke mana-mana, ke pertamina, sudah keliling baru dapat di sini,” ucapnya, Senin (3/2).
Dirinya juga mengaku kesulitan, lantaran elpiji 3 kg tak lagi dijual di warung kelontong.
“Kami kesulitan, karena di warung sudah enggak boleh,” tuturnya.

Baca juga; Elpiji 3 Kg Tak Bisa Dijual Oleh Pengecer
Meski harga di warung lebih mahal jika dibandingkan di pangkalan, tetapi dirinya berharap agar di warung masih bisa dijual belikan.
Karena gas elpiji langka, terjadi kericuhan di sebuah toko kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kericuhan dipicu oleh ratusan warga yang mengantre kemudian berebutan untuk mendapatkan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Selain itu, salah satu warga di wilayah Sukmajaya, Depok, Fita juga mengatakan, sejak tanggal 1 Februari 2025 pangkalan resmi tidak diperbolehkan menyuplai atau mengisi gas ke warng kelontong.
Alhasil, warga harus membeli tabung gas 3 kg di pangkalan menggunakan KTP agar tepat sasaran.
Fita yang hanya memiliki stok gas 3 kg 70 buah tabung, namun hanya dalam kurun waktu 30 menit saja langsung ludes terjual dibeli warga.
“Stok hari ini ada 70 buah tabung ludes sekitar 30 menit,” ujarnya.
Fita juga mengatakan, satuan harga gas subsidi dibanderol Rp 19 ribu tidak ada kenaikan harga.
“Kalau dari pangkalan Rp 19 ribu per tabung tidak ada kenaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi adanya isu kelangkaan tersebut.
Menurutnya, gas elpiji 3 kg sudah dipastikan memiliki stok yang aman tidak mengalami kelangkaan.
Adapun kebijakan ini dibuat sebagai salah satu upaya pemerintah untuk efisiensi program gas subsidi energi yang telah dikeluarkan.
Dengan melakukan batas pembelian agar pendistribusian lebih tepat sasaran.
Nasional
Elpiji 3 Kg Tak Bisa Dijual Oleh Pengecer
Kemajuanrakyat.co.id – Para pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025 sudah tidak bisa menjual elpiji 3 kg lagi. Ketentuan ini disampaikan langsung oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, nantinya pembeli gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi, dimana hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan dari pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan langsung dari pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Yuliot, dengan adanya penataan ini nantinya tidak akan ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg lagi. Sebab semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.

Baca juga; Heboh! Rupiah Menguat Rp8.170 atas Dollar, Goolge Error?
Oleh karena itu, pemerintah juga membuka ruang bagi para pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk perusahaan.
“Jadi ini kan seluruh para pengecer Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online dan ini pun juga seharusnya tidak ada kendala,” jelas Yuliot.
Dia juga menilai bahwa penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.
Yuliot juga mengatakan, pemerintah akan memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.
Komentar Sri Mulyani atas Elpiji 3 Kg
Sebelumnya, Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai penggunaan pajak yang ditarik oleh pemerintah selama ini.
Sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Sri Mulyani menggunakan pajak untuk memberikan subsidi sejumlah kebutuhan masyarakat.
“Itu bukanlah harga yang seharusnya, karena barang-barang tersebut mendapatkan bantuan berupa subsidi ataupun kompensasi. Apa artinya?” tulis Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati.
“Misalnya, harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 pertabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung. Contoh lainnya, masyarakat membeli solar seharga Rp 6.800 per liter, sementara harga seharusnya adalah Rp 11.950 per liter,” tulisnya lagi.
Dirinya juga menjelaskan yang menanggung kelebihan Rp 30.000 pertabung LPG 3 kg dan Rp 5.150 per liter untuk Solar selama ini adalah pemerintah menggunakan Belanja APBN.
-
Hukrim6 months ago
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
-
Hukrim6 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Hukrim6 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Entertainment5 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Hukrim6 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Lifestyle3 months ago
Roy Suryo Dalang Dibalik Fufufafa, TikToker Intan Srinita Bongkar Kebenaran
-
Hukrim6 months ago
Masyarakat Pulau Laut Berharap Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir “Penjajah”
-
Nasional4 months ago
Viral, Link Video Syur Guru dan Murid Gorontalo 7 Menit 34 Detik