Hukrim
Bukti Baru, Jessica Wongso Jalani Sidang PK Kopi Sianida
Kemajuanrakyat.co.id – Terpidana Jessica Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica berharap Mahkamah Agung RI menerima permohonan PK tersebut.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba memohon agar MA membatalkan putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Jessica. Dia meminta Jessica dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus pembunuhan Mirna.
“Memulihkan harkat dan martabat dan mengembalikannya hak-hak hukum Jessica Wongso ke dalam keadaan semula; memerintahkan agar terdakwa Jessica Wongso dibebaskan dari segala bentuk hukuman apapun,” tambahnya.
Dalam sidang ini, Jessica membawa alat bukti baru berupa rekaman CCTV yang diduga hilang. Melalui penasihat hukumnya, Jessica mengajukan rekaman CCTV yang diduga sempat tayang di salah satu televisi swasta.
Pihak Jessica Wongso juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan bukti baru tersebut. Selain itu, dalam persidangan, tim penasihat hukum Jessica menyoroti keterangan ayah Mirna yang kerap berubah, serta keputusan hakim yang dianggap keliru.

Baca juga; Anas Urbaningrum: Siap Berikan Kadernya Untuk Kabinet Besar Prabowo
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Oliver, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin sebenarnya telah dimanipulasi.
Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur AL Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100 flame yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini memiliki 50.910 flame.
Sementara, didalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 flame.
“Adanya selisih 100 flame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
Terlebih lagi rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebut belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
“Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
Hukrim
AKBP Yenni Diarty Angkar Bicara Perihal Satlantas Cekcok Dengan Pengemudi
Kemajuanrakyat.co.id – Usai sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang memberhentikan paksa sebuah mobil Box berwarna putih bernopol BE 8091 NAA, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty angkat bicara perihal kejadian tersebut.
“Karena pada saat dilokasi kemarin anggota melihat TNKB memang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Yenni kepada awak media.
Seperti yang diketahui, bahwa video yang viral tersebut memperlihatkan oknum petugas lalu lintas yang ternyata anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang, Aibda Syarief Hidayat sedang menginterogasi sopir pikap dengan nomor polisi BE 8091 NAA.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.19 WIB, persis terjadi di depan pintu gerbang masuk Tol Keramasan, perbatasan Palembang-Ogan Ilir.

AKBP Yenni Diary juga memastikan bahwa tindakan anggotanya sudah sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya pastikan itu tidak benar, anggota kami sudah sesuai dengan SOP yang berlaku bahwa pengendara mobil Box ini memang salah menggunakan nomor polisi atau plat palsu dan tidak memakai safety belt. Maka dari itu anggota kami memberhentikan pengendara,” kata AKBP Yenni Diarty.
Yenni juga menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat anggotanya sedang berpatroli. Anggota tersebut melihat mobil box melintas di jalan raya dengan menggunakan nomor polisi atau plat palsu dan juga tidak menggunakan safety belt.
Anggota tersebut kemudian mencoba untuk menghentikan mobil box tersebut, namun pengemudi tidak mengindahkannya dan malah melaju kencang.
Anggota Satlantas kemudian langsung mengejar mobil box tersebut hingga ke depan Pintu Gerbang Tol Keramasan.
Setelah berhasil dihentikan, pengemudi mobil box tersebut justru merekam video dan menyebarkannya tanpa mengetahui kesalahannya.
Disinggung dugaan kecurigaan anggota terhadap pengemudi mobil yang diduga membawa narkoba, Yenni mengatakan, benar anggota awalnya sudah berkomunikasi dengan baik, lalu mempersilahkan mobil menepi dan memperlihatkan surat menyurat.
“Jadi saya pastikan pada intinya, pengendara mobil Box ini salah dan tidak taat pada aturan. Harusnya taat dengan aturan yang berlaku,” tegas AKBP Yenni
Hukrim
Grebek Pesta Seks Gay, Polisi Amankan 56 Pria di Hotel Jaksel
Kemajuanrakyat.co.id – Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggrebekan terhadap praktik pesta seks gay atau sesama jenis laki-laki disebuah hotel di Habitare Apart Hotel Rasuna, Jakarta Selatan.
Diketahui ada 56 orang pria yang ditangkap didalam hotel tersebut. Dimana didalam penggrebekan tersebut pihak kepolisian juga dibantu oleh manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggrebekan di kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap pesta seks gay tersebut, akhirnya pihak kepolisian menetapkan ada tiga orang sebagai tersangka.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ade Ary juga merincikan para tersangka, yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
“Tersangka BP alias D ini bertugas merekrut peserta. Jadi D inilah yang menhubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan Tersangka D awalnya merekrut 20 peserta untuk bergabung dalam pesta seks. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.

Baca juga; Gas Elpiji Langka, Warga Serbu Pangkalan Hingga Ricuh
“Kemudian dari 20 peserta awal yang di japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” tuturnya.
Selain itu juga, Ade Ary menyebutkan jika event atau acara pesta seks gay ini tidak di pungut biaya alias gratis.
“Tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ucap dia.
Didalam acara itu, D juga meminta para peserta yang mendapat pasangan tak cocok untuk tidak menolak secara kasar.
Kemudian diketahui bahwa, dalam pelaksanaannya para tersangka selaku penyelenggara turut menyediakan stiker glow in the dark.
“Kemudian para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker,” tutur Ade Ary.
“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika pemeran perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu, jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark ya menyala,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Ade Ary merinci ada alat kontrasepsi hingga obat anti HIV di lokasi.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi.” pungkasnya.
Hukrim
Bocah Nias Disiksa Sekeluarga Hingga Cacat
Kemajuanrakyat.co.id – Seorang bocah nias disiksa oleh keluarganya sendiri hingga mengalami cacat pada kakinya.
NN, bocah nias yang disiksa tersebut diketahui berusia 10 tahun tepatnya berada di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Piterson Nduru, Paman dari si korban mengatakan bahwa korban disiksa sejak masih kecil oleh ayah kandungnya sendiri.
Disampaikan bahwa, korban kerap dipukul menggunakan benda tumpul ketika ayahnya dalam keadaan mabuk.
“Korban sering di pukul bapaknya sudah lama. Dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainyalah, sekitar umur lima tahun,” ucap sang paman.
Selain dari sang ayah, korban NN juga kerap menerima siksaan dari sang tante, D. Diketahui bahwa D ini lah yang menjadi penyebab korban mengalami patah kaki hingga bengkok.
Saat ini polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dimana penetapan tersangka kepada D ini berdasarkan hasil visum dan keterangan dari korban.

Baca juga; Jakarta Dilanda Banjir, Monas Terendam, Ruas Jalan Padat Hingga Buaya Muncul di Cengkareng
“Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial D.”
“Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan si anak NN,” kata Kapolsek Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya.”
Selain D yang sudah menjadi tersangka, Ferry juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian.
Ferry juga menjelaskan dari hasil penyelidikan, kaki si korban sudah dalam kondisi bengkok atau cacat sejak dua tahun yang lalu.
Masyarakat setempat juga dikabarkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lolowau untuk meminta bantuan perawatan kepada NN. Namun, saat itu, paman korban menyatakan, kaki korban bengkok karena terjatuh.
Bahkan Kapolsek yang sedang menjabat pada saat itu, Pak Siregar sempat mendatangi si korban yang tinggal bersama dengan pamannya di Desa Hilikara menawarkan untuk membawa NN ke puskesmas, akan tetapi pihak keluarga menolak.
Akhirnya, pada saat itu pihak kepolisian hanya memberikan bantuan berupa uang untuk biaya pengobatan untuk sikorban NN.
Kasus kekerasan bocah nias disiksa ini menjadi viral di media sosial setelah sebuah video diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada 26 Januari 2025 dengan narasi menyebutkan bahwa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun lumpuh diduga dianiaya keluarganya.
-
Hukrim6 months ago
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
-
Hukrim6 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Hukrim6 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Lifestyle3 months ago
Roy Suryo Dalang Dibalik Fufufafa, TikToker Intan Srinita Bongkar Kebenaran
-
Hukrim6 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Entertainment6 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Hukrim6 months ago
Masyarakat Pulau Laut Berharap Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir “Penjajah”
-
Nasional5 months ago
Viral, Link Video Syur Guru dan Murid Gorontalo 7 Menit 34 Detik
Pingback: Tom Lembong Tersangka Korupsi Import Gula, Jaksa Telusuri Aliran Dana - Kemajuan Rakyat