Connect with us

Politik

Prabowo Teken UU, Nomenklatur DKI Jakarta Menjadi DKJ

Published

on


Kemajuanrakyat.co.id – Presiden Prabowo teken UU mengenai nomenklatur dimana Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024.

Nomenklatur untuk gubernur dan pejabat lain di Jakarta akan berganti, yang sebelumnya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Prabowo teken UU no 151. yang merevisi UU DKJ tertanggal 30 November 2024. Salinan beleid ini bisa di lihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Sekretariat Negara pada Sabtu, 7 Desember 2024.

“Perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis salah satu pertimbangan UU DKJ terbaru.

Prabowo Teken UU, Nomenklatur DKI Jakarta Menjadi DKJ
Presiden Prabowo teken UU revisi DKJ pada 30 November 2024

Baca juga; Natal Tiberias 2024, Lautan Manusia di Stadion GBK Senayan

Pertama kali UU DKJ terlebih dahulu disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat Paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024. Empat pasal ditambahkan atas usulan DPR.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 69 anggota yang merupakan representasi dari fraksi-fraksi setiap partai.

Dimana pada saat itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi UU, namun pada saat pengesahan, Fraksi PKS menolak terhadap pengesahan RUU DKJ.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan yang kemudian diikuti jawaban setuju dari anggota DPR.

Pada intinya, penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024. Pasal lainnya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota jika infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah terbangun dengan baik.

Dikabarkan juga, proses pembangunan infrastruktur tersebut tentunya akan memakan waktu beberapa tahun.

Politik

Aksi Tolak RUU TNI Terus Belanjut, DPR Abai

Published

on

Aksi Tolak RUU TNI Terus Belanjut, DPR Abai

Kemajuanrakyat.co.id – Massa kembali menggelar aksi tolak RUU TNI tepat didepan Gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Dimana diketahui massa aksi tiba secara bertahap menggunakan pakaian serba hitam, penutup wajah, hingga pelindung kepala.

Begitu tiba, massa yang menggelar aksi tolak RUU TNI langsung menempelkan stiker di barrier beton yang melintang di gerbang utama Gedung DPR/MPR RI.

Bahkan tidak hanya itu saja, sejumlah poster turut ditempelkan di pilar dan tiang-tiang area gerbang masuk kantor di parlemen tersebut.

Ada juga poster, stiker, hingga selebaran yang berisi ekspresi serta keresahan terhadap situasi sosial dan politik di Tahan Air.

Pemicu utamanya adalah Revisi Undang-undang TNI yang disahkan menjadi UU TNI melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis, (20/3/2025).

Massa merasa khawatir akan kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah terjadi pada massa Orde Baru.

Dimana massa merasa hal tersebut akan terulang kembali pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Melalui aksi ini, massa menuntut DPR RI mencabut UU TNI hingga meminta TNI untuk kembai ke barak.

Aksi Tolak RUU TNI Terus Belanjut, DPR Abai
Massa aksi Tolak RUU TNI dibubarkan paksa oleh polisi

Baca juga; Isu Ridwan Kamil Selingkuh Dibongkar Lisa Mariana

Tidak ada Perwakilan DPR di Aksi Tolak RUU TNI

Hingga pada petang, massa aksi semakin ramai dimana massa terlihat memadati Gedung DPR/MPR RI.

Di Jalan Gatot Subroto arah Semanggi, Jakarta Selatan, menuju Slipi, Jakarta Barat pun diketahui sempat ditutup.

Teriakan revolusi terus menggema meski massa tas menggunakan mobil komando dan pengeras suara.

Begitu juga dengan ikrar Sumpah Pemuda dan juga tembang “Buruh Tani” yang turut dikumandangkan.

Namun tak ada satupun perwakilan dari DPR RI yang menemui para massa aksi. Oleh karena itu sejumlah massa menaiki pagar.

Pembubaran Paksa Aksi Demo

Tak berselang lama, sekitar pukul 18.30 WIB, mobil taktis datang dari arah Slipi untuk membubarkan massa.

Polisi terlihat menyusuri Jalan Gatot Subroto hingga Jembatan Ladokgi, menembakan water cannon agar massa bubar.

Namun tindakan polisi tersebut mendapatkan perlawanan dari para peserta aksi demo yang ada pada saat itu.

Beberapa demonstran juga sempat menembakkan petasan dan melemparkan molotov ke arah polisi.

“Woy, gue bayar pajak!” teriak salah satu peserta aksi.

Meski mendapatkan perlawanan, polisi terus merangsek mendekat ke arah massa.

Continue Reading

Politik

Demo Tolak UU TNI Semakin Meluas Diberbagai Daerah

Published

on

Demo Tolak UU TNI Semakin Meluas Diberbagai Daerah

Kemajuanrakyat.co.id – Gelombang aksi demo tolak UU TNI semakin meluas sejak disahkan oleh DPR.

Salah satu alasan massa menggelar demo dikarenakan mereka khawatir UU TNI tersebut dapat melemahkan masyarakat.

Massa demo yang menolak UU TNI telah digelar sejak Kamis (20/3) hingga Senin (24/3) kemarin tersebar di berbagai wilayah, tidak hanya di Jakarta melainkan Majalengka, Bandung Jawa Barat, Surabaya Jawa Timur, Makasar Sulawesi Selatan, Mataram NTT, Palangkaraya, Semarang, serta Lumajang Jatim.

Masa Demo Tolak UU TNI di Jakarta

Massa demo tepat di depan gedung DPR pada Kamis (20/3). Massa tersebut mempersoalkan pembahasan RUU TNI yang dianggap tidak transparan.

Salah satu orator mengatakan dalam RUU TNI tersebut tidak adanya draf resmi yang diberitakan kepada masyarakat.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan proses pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR tidak memiliki etika. Dia menegaskan rakyat harus bersatu agar supremasi sipil ditegakkan.

Setelah dua hari disahkan oleh DPR atau pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI tersebut langsung digugat ke MK. Diketahui ada sebanyak 7 orang yang menggugat UU tersebut ke MK.

Demo Tolak UU TNI Semakin Meluas Diberbagai Daerah
Aksi demo penolakan UU TNI dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sipil

Baca juga; Ultah Didit Prabowo Dihadiri Anak-anak 8 Presiden RI

Demo di Surabaya

Demo yang digelar di Surabaya diketahui sempat chaos pada Senin malam, 24 Maret 2025 dan beredar info ada 25 demonstran yang ditangkap polisi.

Berita tersebut dibenarkan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga Aulia Thaariq Akbar membenarkan hal tersebut.

Namun dari pihak Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi juga membenarkan hal tersebut.

Namun Rina menyebutkan para pendemo diamankan untuk proses penyelidikan bukan ditangkap.

Dalam aksi demo tersebut, terlihat polisi juga memukul para demonstran yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Dua Orang Pedemo di Malang Masih Hilang

Dalam keterangan LBH Pos Malang menyatakan masih ada massa aksi demo Revisi UU TNI yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Mereka yang masih tidak diketahui keberadaannya adalah iqbarullah dan Yaser Asad.

Ketua LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menjelaskan terdapat juga barang-barang milik peserta aksi yang masih dinyatakan hilang, yakni dua tas berwarna merah dan hitam.

Selain itu, hingga saat ini juga masih ada satu massa aksi yang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka berat.

Continue Reading

Politik

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

Published

on

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang


Kemajuanrakyat.co.id – Rapat paripurna DPR sahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada, Kamis (20/3) siang.

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

“Setuju!!” balas ratusan anggota dewan yang hadiri paripurna.

Diketahui bahwa pada saat DPR sahkan RUU TNI tersebut dihadiri 293 anggota dewan. Adapun pimpinan DPR yang turut hadir adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pengesahan RUU TNI dirapat Paripurna pada hari ini merupakan buah dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintahan pada Selasa (18/3).

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
DPR RI sahkan RUU TNI menjadi Undang-undang

Baca juga; Banjir Jakarta Meluas Hingga Rendam 34 RT

Ada delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

Publik fokus menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Dimana mereka menilai RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi angkata bersenjata.

Kekhawatiran dwifungsi militer tersebut bangkit karena dalam RUU TNI ada pasal yang menambahkan jumlah kementerian atau lembaga pemerintah bisa diisi oleh TNI aktif.

DPR Sahkan RUU TNI, Mahasiswa Gelar Demonstrasi

Aktivis HAM, Wilson menganggap pengesahan revisi UU TNI tersebut sebagai simbol “demokrasi telah dibunuh” oleh DPR.

Dia menambahkan esensi dari demokrasi adalah militer tidak boleh berpolitik dan tidak boleh menduduki jabatan sipil.

“Militer hanya mengurus barak dan pertahanan negara,” kata Wilson.

Hingga Kamis (20/3) sore, demonstrasi yang diikuti elemen masyarakat dan mahasiswa masih berlangsung di depan gedung DPR, Jakarta.

Salah satu mahasiswa yang berdemo, Sukma Ayu, menegaskan “perjuangan tidak bisa berhenti karena ketok palu dari pengesahan RUU TNI”.

“Ketika undang-undang itu sudah disahkan, hanya ada satu kata, ‘lawan’! Sampai akhirnya DPR melakukan evaluasi,” tegas Sukma.

“Kalau bisa kita ajukan judicial review terhadap undang-undang yang akhirnya sudah disahkan,” ujarnya.

Diketahui, RUU TNI yang ditolak oleh banyak pihak mencakup empat perubahan pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.

Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Continue Reading

Trending