Connect with us

Hukrim

Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual, Gunakan Trik Manipulasi

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Iwas alias Agus Buntung, seorang difabel asal Lombok, Nusa Tenggara Barat terus bertambah.

Pertama kali kasus ini mencuat pada Oktober 2024, jumlah korban yang melaporkan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus Buntung kini berjumlah 13 orang dimana 3 diantaranya adalah anak dibawah umur.

Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual, Gunakan Trik Manipulasi
Iwas alias Agus Buntung tersangka rudapaksa

Sementara itu, Agus Buntung memberikan keterangan yang berbeda perihal tudingan rudapaksa yang menjeratnya.

Ia mengaku hal itu bermula pada saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita untuk mengantarnya ke kampus.

Akan tetapi ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram. Saat didalam kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.

Setelahnya, si wanita menelepon seorang temannya, hingga kemudian terjadi persetubuhan disitulah Agus merasa dirinya dijebak.

“Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya,” ungkap Agus, Minggu (1/12/2024).

“Tapi, yang membuat saya tahu kasus ini jebakan, pas dia menelepon seseorang. Disitu saya nggak berani ngomong,” lanjutnya.

Agus juga mengaku selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu.


Sebab, ia sudah terlanjur tidak berbusana.

Agus juga memastikan ia tidak melakukan rudapaksa seperti yang dituduhkan kepadanya.

Ibu Agus Buntung membantu aktivitas Agus sehari-hari

Baca juga; Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh di Magelang

Pasalnya, selama menjalankan kegiatan sehari-hari, apalagi makan, membuka baju, dan buang air, ia dibantu oleh orang tua.

Hal serupa juga turut disampaikan oleh Ibu Agus, I Gusti Ayu Aripadni,

“Kondisinya tidak bisa dia lakukan apa-apa sendiri, harus saya bantu. Seperti buang air kecil dan makan juga,” ucap Ayu.

Selain itu, menurut keterangan pemilik dan karyawan homestay Iwas alias Agus Buntung (21) kerap membawa wanita berbeda ke penginapan.

Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Syarif menjelaskan, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan karyawan homestay.

Menurut keterangan karyawan homestay mengaku melihat Agus membawa empat perempuan berbeda ke penginapan tersebut.

Disisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus viral yang menyeret pria disabilitas tersebut.

Dia juga meminta kepada kepolisian tidak terburu-buru menyimpulkan perkara tersebut.

Sebab ada keterangan yang berbeda terkait kronologi kasus antara ibu tersangka dan polisi.

“Saya minta Polda NTB mengkaji dan melakukan pendalaman ulang terhadap kasus ini, jangan terburu-buru. Karena kalau diikuti perkembangannya ada banyak sekali ragam versi yang muncul terkait kasus ini.” kata Ahmad Sahroni.

Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB sudah menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka.

Kini Agus telah berstatus tahanan rumah dengan alasan ia merupakan disabilitas.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukrim

Kapolres Ngada Cabul, Korban 3 Anak Dibawah Umur dan Narkoba

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Kasus Kapolres Ngada cabul atas tiga orang korban anak dibawah umur dan positif narkoba telah di nonaktifkan.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP nonaktif, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, ditangkap Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perbuatan mantan Kapolres Ngada cabul terhadap anak yang dilakukan oleh Lukman terkuak karena bocor di Australia.

Berdasarkan informasi, ia juga menjual video pencabulan tersebut di situs online Australia.

Dinas Pemberdayaan Polisi Federal Australia sebelumnya melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT.

Didalamnya terdapat adegan Lukman beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli di sebuah hotel.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja ditangkap kasus pencabulan anak dan narkoba

Baca juga; Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Perkara Korupsi BJB

“Karena bocornya disana (Australia), maka Pemerintah Australia menyampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan (dan Perlindungan Anak) RI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe di Kupang.

Untuk diketahui, Lukman telah ditangkap sejak 20 Februari lalu, kemudian dibawa ke Mabes Polri pada Senin (24/2) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Polda NTT menguak korban pencabulan Lukman di antaranya anak berinisial I (6), dan peristiwa itu terjadi disebuah hotel, Kota Kupang pada Selasa (11/6/2024) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menyampaikan bahwa Fajar memesan korban I dari remaja perempuan berinisial F (15).

Patar mengatakan sebelum dibawa ke kamar hotel, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh Fajar dan perempuan berinisial F.

“Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan,” ucapnya.

Selain itu, wanita berinisiall F diketahui mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar).

Disisi lain, Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, geram dengan kelakuan bejat Fajar.

“Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai seorang Kapolres, seharusnya memberikan contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kata Selly, Selasa (11/3).

Merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selly mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol lulusan 2004 ini.

Continue Reading

Hukrim

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Perkara Korupsi BJB

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Terkait dengan korupsi BJB (Bank Jawa Barat), rumah Ridwan Kamil digeledah oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan total kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ratusan miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa (11/3/2025).

Sejauh ini diketahui bahwa KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BJB.

Selain itu, Fitroh menjelaskan bahwa korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.

Terlihat kediaman Ridwan Kamil didatangi tim penyidik KPK

Baca juga; Indonesia Airlines Siap Mengudara di Langit RI

Seperti yang diketahui, salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Pada senin (10/3/2025) rumah Ridwan Kamil digeledah oleh Tim penyidik KPK yang berada di Bandung.

Hanya saja, KPK sendiri belum menjelaskan kaitan keterlibatan RK hingga petunjuk awal yang mengarahkan penyidik melakukan penggeledahan kediaman mantan gubernur Jawa Barat tersebut.

Namun Fitroh juga menjawab kemungkinan RK ikut diperiksa dalam kasus tersebut. “Kita lihat saja prosesnya. Penyidik yang paham teknisnya,” tutur Fitroh.

Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Bank BJB terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

Akan tetapi KPK sendiri belum merinci indentitas para tersangka dan menjanjikan akan membuka duduk perkara kasus korupsi di Bank BJB pekan ini.

Disisi lain, RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. Dirinya mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

“Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata RK.

Namun Ridwan Kamil sendiri enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.

Alasan Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan penggeledahan ini berdasarkan adanya keterangan saksi. Untuk mengonfirmasinya, perlu dilakukan penggeledahan.

“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK.

Continue Reading

Hukrim

Fariz RM Kasus Narkoba Kembali Ditangkap ke Empat Kalinya

Published

on

Kemajuanrakyat.co.id – Kembali ditangkap Fariz RM kasus narkoba yang dimana kasus ini bukan yang pertama kalinya.

Berita Fariz RM kasus narkoba merupakan sudah yang ke empat kalinya terjerat dalam kasus yang sama.

Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan juga 2018 dengan kasus yang sama.

Kali ini dirinya diciduk oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena masih dengan kasus yang sebelumnya. Fariz diketahui terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Fariz RM ini berawal dari informasi masyarakat dimana informasi tersebut dikembangkan hingga pada akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial ADK di Kemayoran.

Penangkapan Hafiz RM ke 4 kalinya dengan kasus sama yaitu narkoba

Baca juga; BPI Danantara, Segera Diluncurkan Oleh Presiden Prabowo

Dari situ penyidikan berkembang hingga diperoleh informasi adanya keterlibatan musisi Fariz RM. Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin AKBP Andri Kurniawan melakukan penangkapan terhadap Fariz RM di Bandung.

Pada saat penggeledahan, Fariz RM sempat mengelak dan berdalih tidak tahu apa-apa soal narkoba. “Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Fariz RM dalam rekaman video.

Meski begitu, AKBP Andri menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait Rariz RM ini. Barang bukti yang ditemukan berupa Sabu dan juga Ganja, namun polisi belum merincikan berapa jumlah narkoba yang disita dari musisi berusia 66 tahun ini.

Selain Fariz RM, polisi juga menetapkan laki-laki berinisial ADK (46) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dimana ADK merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap di kawasan kemayoran.

Diketahui bahwa ADK merupakan mantan supir dari Fariz RM yang pernah bekerja dari tahun 2020-2021.

Sebagai tambahan, Fariz RM atau Fariz Roestam Moenaf merupakan seorang musisi legendaris baik sebagai penyanyi maupun penulis lagi.

Dalam penangkapan yang keempat kalinya ini, Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dirinya merilis beberapa lagu yang sempat populer pada di era 1980-an seperti Sakura, Barcelona, Panggung Perak dan Nada Kasih.

Continue Reading

Trending

Exit mobile version