Hukrim
Bobol Teralis, 14 Tahanan Rutan Polres Serang Berhasil Kabur
Kemajuanrakyat.co.id – Ada sebanyak 14 orang tahanan rutan Polres Serang, Polda Banten telah berhasil melarikan diri. Secara bersamaan melarikan diri melalui jendela teralis besi di ketinggian kurang lebih tiga meter.
Diketahui 14 tahanan tersebut berhasil kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi pada tanggal 15 September 2024.
Adapun nama-nama dari ke 14 tahanan yang berhasil melarikan diri adalah, Yoko, Suprani, Ade, Dadan, Opik, Dani, Fikri, Rifaldi, Aspuri, Andi, Rifki, Najat, Muslim, dan Sobari.

Baca juga; Nasional Istana Negara IKN dan Istana Garuda Akan Ramah Publik
Kejadian berawal diketahui pada pukul 04:00 WIB, dimana petugas piket tahanan Polres Serang mendapat informasi dari tahanan lain bahwa penghuni kamar 03 Rutan Polres Serang sudah tidak ada di tempat sebanyak 14 orang.
Setelah di lakukan pengecekan, ternyata tahanan yang berjumlah 14 orang telah melarikan diri melalui jendela atau ventilasi belakang ruang tahanan yang dibobol menggunakan besi.
Ke 14 tahanan yang berhasil melarikan diri merupakan sebagian besar merupakan tersangka kasus narkoba dan juga kasus pidana umum.
Namun pada pukul 18:00 WIB, dua orang tahanan sudah berhasil diamankan. Hingga pada saat ini sudah ada sembilan orang tahanan yang berhasil dibawa kembali ke Polres Serang. Sedangkan untuk ke enam orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Yoko alias Rasman, Muslim, Sobari, Fikri, Rifaldi, Suprani, Andi, Rifki Narkoba, Ade Mulyana. 9 tahanan rutan Polres Serang yang sudah berhasil di tangkap kembali dan sedangkan lima orang lainnya masih dalam pengejaran.
Hingga berita ini naik, belum ada penjelasan resmi baik dari Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman.
Sementara itu, pasca kaburnya tahanan, personel yang bertugas saat itu telah diperiksa oleh Propam Polda Banten. Mereka meyakini bahwa perwira pengawas Ipda Fuad (meninggalkan tempat saat menjadi pawas). Kasat Tahti Ipda Bambang Wirawan (membiarkan praktik tidak sesuai SOP tahanan).
Kemudian Briptu Jeqin W Pardede (menerima pembagian uang). Briptu Imam Khatami (menerima uang dari tahanan dan memberikan kunci), dan Briptu Teguh (menerima sejumlah rokok).
Hukrim
Kapolres Ngada Cabul, Korban 3 Anak Dibawah Umur dan Narkoba
Kemajuanrakyat.co.id – Kasus Kapolres Ngada cabul atas tiga orang korban anak dibawah umur dan positif narkoba telah di nonaktifkan.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP nonaktif, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, ditangkap Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perbuatan mantan Kapolres Ngada cabul terhadap anak yang dilakukan oleh Lukman terkuak karena bocor di Australia.
Berdasarkan informasi, ia juga menjual video pencabulan tersebut di situs online Australia.
Dinas Pemberdayaan Polisi Federal Australia sebelumnya melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT.
Didalamnya terdapat adegan Lukman beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli di sebuah hotel.
Baca juga; Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Perkara Korupsi BJB
“Karena bocornya disana (Australia), maka Pemerintah Australia menyampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan (dan Perlindungan Anak) RI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe di Kupang.
Untuk diketahui, Lukman telah ditangkap sejak 20 Februari lalu, kemudian dibawa ke Mabes Polri pada Senin (24/2) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polda NTT menguak korban pencabulan Lukman di antaranya anak berinisial I (6), dan peristiwa itu terjadi disebuah hotel, Kota Kupang pada Selasa (11/6/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menyampaikan bahwa Fajar memesan korban I dari remaja perempuan berinisial F (15).
Patar mengatakan sebelum dibawa ke kamar hotel, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh Fajar dan perempuan berinisial F.
“Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan,” ucapnya.
Selain itu, wanita berinisiall F diketahui mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar).
Disisi lain, Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, geram dengan kelakuan bejat Fajar.
“Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai seorang Kapolres, seharusnya memberikan contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kata Selly, Selasa (11/3).
Merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selly mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol lulusan 2004 ini.
Hukrim
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Perkara Korupsi BJB
Kemajuanrakyat.co.id – Terkait dengan korupsi BJB (Bank Jawa Barat), rumah Ridwan Kamil digeledah oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan total kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa (11/3/2025).
Sejauh ini diketahui bahwa KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BJB.
Selain itu, Fitroh menjelaskan bahwa korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.
Seperti yang diketahui, salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Pada senin (10/3/2025) rumah Ridwan Kamil digeledah oleh Tim penyidik KPK yang berada di Bandung.
Hanya saja, KPK sendiri belum menjelaskan kaitan keterlibatan RK hingga petunjuk awal yang mengarahkan penyidik melakukan penggeledahan kediaman mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
Namun Fitroh juga menjawab kemungkinan RK ikut diperiksa dalam kasus tersebut. “Kita lihat saja prosesnya. Penyidik yang paham teknisnya,” tutur Fitroh.
Sementara itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Bank BJB terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Akan tetapi KPK sendiri belum merinci indentitas para tersangka dan menjanjikan akan membuka duduk perkara kasus korupsi di Bank BJB pekan ini.
Disisi lain, RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. Dirinya mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
“Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata RK.
Namun Ridwan Kamil sendiri enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.
Alasan Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan penggeledahan ini berdasarkan adanya keterangan saksi. Untuk mengonfirmasinya, perlu dilakukan penggeledahan.
“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK.
Hukrim
Fariz RM Kasus Narkoba Kembali Ditangkap ke Empat Kalinya
Kemajuanrakyat.co.id – Kembali ditangkap Fariz RM kasus narkoba yang dimana kasus ini bukan yang pertama kalinya.
Berita Fariz RM kasus narkoba merupakan sudah yang ke empat kalinya terjerat dalam kasus yang sama.
Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan juga 2018 dengan kasus yang sama.
Kali ini dirinya diciduk oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena masih dengan kasus yang sebelumnya. Fariz diketahui terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Fariz RM ini berawal dari informasi masyarakat dimana informasi tersebut dikembangkan hingga pada akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial ADK di Kemayoran.
Baca juga; BPI Danantara, Segera Diluncurkan Oleh Presiden Prabowo
Dari situ penyidikan berkembang hingga diperoleh informasi adanya keterlibatan musisi Fariz RM. Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin AKBP Andri Kurniawan melakukan penangkapan terhadap Fariz RM di Bandung.
Pada saat penggeledahan, Fariz RM sempat mengelak dan berdalih tidak tahu apa-apa soal narkoba. “Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Fariz RM dalam rekaman video.
Meski begitu, AKBP Andri menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait Rariz RM ini. Barang bukti yang ditemukan berupa Sabu dan juga Ganja, namun polisi belum merincikan berapa jumlah narkoba yang disita dari musisi berusia 66 tahun ini.
Selain Fariz RM, polisi juga menetapkan laki-laki berinisial ADK (46) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dimana ADK merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap di kawasan kemayoran.
Diketahui bahwa ADK merupakan mantan supir dari Fariz RM yang pernah bekerja dari tahun 2020-2021.
Sebagai tambahan, Fariz RM atau Fariz Roestam Moenaf merupakan seorang musisi legendaris baik sebagai penyanyi maupun penulis lagi.
Dalam penangkapan yang keempat kalinya ini, Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dirinya merilis beberapa lagu yang sempat populer pada di era 1980-an seperti Sakura, Barcelona, Panggung Perak dan Nada Kasih.
-
Hukrim7 months ago
Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir
-
Hukrim7 months ago
PT MSAM Joint PT Inhutani II Membabat Habis Makam Pejuang 45
-
Hukrim7 months ago
Sunan Bi’ek Haulan Yang Ke 20 Tahun Dirayakan Di Desa Mekarpura Pulau Laut Tengah
-
Lifestyle4 months ago
Roy Suryo Dalang Dibalik Fufufafa, TikToker Intan Srinita Bongkar Kebenaran
-
Hukrim7 months ago
PT MSAM Mengukur Lahan Masyarakat Untuk Membuat Sertifikat Global
-
Hukrim7 months ago
Masyarakat Pulau Laut Berharap Bupati dan DPRD Kotabaru Mengusir “Penjajah”
-
Entertainment6 months ago
Heboh Video 7 Menit, Teguh Suwandi Collab Dengan Msbreewc di Hotel
-
Selebriti2 months ago
Fico Fachriza, Adik Ananta Rispo Pinjam Uang ke Sejumlah Artis
Pingback: Gerindra soal Kabinet Prabowo: Akan Diumumkan Pada Hari Pelantikan - Kemajuan Rakyat